Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Rapat Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang
Iik Santoso
Rabu, 22 September 2021   |   180 kali

Rabu (08/09), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran S.H., didampingi staf berkesempatan hadir di aula KPKNL Malang dalam rangka Rapat Koordinasi terkait penilaian barang rampasan negara.

Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

Pengurusan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri dilakukan melalui mekanisme penjualan yang dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang. Kecuali untuk Barang Rampasan Negara dengan nilai sampai dengan Rp35.000.000,00 dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kejaksaan; dan untuk Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di Bursa Efek dilakukan penjualan melalui mekanisme penjualan pada Bursa Efek dengan perantara Anggota Bursa.

Adapun sebelum dilakukan penjualan, barang tersebut harus ditetapkan nilai limit atau harga dasar untuk pelaksanaan lelang. Nilai limit tersebut ditetapkan melalui penilaian yang dilakukan oleh KPKNL atau pihak berwenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini