Rapat Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang
Iik Santoso
Rabu, 22 September 2021 | 180 kali
Rabu (08/09), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang,
Imran S.H., didampingi staf berkesempatan hadir di aula KPKNL Malang dalam
rangka Rapat Koordinasi terkait penilaian barang rampasan negara.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara
yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk
negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan
pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Pengurusan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan
Negeri dilakukan melalui mekanisme penjualan yang dilakukan secara lelang
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang. Kecuali untuk Barang Rampasan Negara dengan nilai sampai dengan
Rp35.000.000,00 dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada
Kejaksaan; dan untuk Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka
yang diperdagangkan di Bursa Efek dilakukan penjualan melalui mekanisme
penjualan pada Bursa Efek dengan perantara Anggota Bursa.
Adapun sebelum dilakukan penjualan, barang
tersebut harus ditetapkan nilai limit atau harga dasar untuk pelaksanaan
lelang. Nilai limit tersebut ditetapkan melalui penilaian yang dilakukan oleh
KPKNL atau pihak berwenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.