Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Trenggalek terkait Hibah Barang Milik Daerah
Satria Islam Putra Sarabis
Kamis, 08 Juli 2021   |   170 kali

Jumat (02/07), KPKNL Malang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait rencana hibah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada Pengadilan Agama Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., dan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, H. A. Zahri, S.H., M. HI.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020, yang dimaksud Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Lebih lanjut, Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.


Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pengadilan Agama trenggalek dan KPKNL Malang, proses hibah Barang Milik Daerah (BMD)  Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada Pengadilan Agama Trenggalek dapat terlaksana sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini