Jumat (02/07), KPKNL Malang melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait rencana hibah Barang
Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada Pengadilan
Agama Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten
Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., dan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, H.
A. Zahri, S.H., M. HI.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun
2014 jo Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020, yang dimaksud Hibah adalah pengalihan
kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Lebih lanjut,
Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk
kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat
non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.
Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pengadilan Agama trenggalek dan KPKNL Malang, proses hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada Pengadilan Agama Trenggalek dapat terlaksana sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.