Selasa
(23/03), Dalam rangka percepatan Sertifikasi Tanah Barang Milik Negara (BMN)
tahun 2021 khususnya periode Triwulan I, KPKNL Malang melaksanakan monitoring
dan evaluasi dengan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Malang. Kegiatan
monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk peran KPKNL Malang
selaku pengelola barang. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut
terbagi dalam dua sesi, yakni pada pagi dan siang hari. Diharapkan dengan
adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, Target Sertifikasi dapat
tercapai khususnya untuk periode Triwulan I.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. Tanah merupakan salah satu Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan rawan dengan permasalahan hukum. Sertifikasi Barang Milik Negara merupakan salah satu bentuk pengamanan hukum atas Barang Milik Negara serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Diharapkan, setelah tanah tersebut disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia sengketa hukum terkait tanah negara akan berkurang. (Teks. Gayuh).