Jumat, 25 September 2020, penyelenggaraan Pelayanan kepada masyarakat merupakan sinergi dari berbagai unit pemerintahan. KPKNL Malang senantiasa memberikan pelayanan yang optimal di tengah Pandemi Covid-19. Pada kesempatan kali ini, Rujita, Plt. Kepala Biro Umum dan Kepegawaian Universitas Brawijaya beserta jajarannya melaksanakan rapat koordinasi dengan KPKNL Malang terkait penghapusan BMN berupa bangunan. Kepala KPKNL Malang Asep Suryadi menyampaikan penghapusan BMN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Proses penghapusan ini akan diawali dengan kegiatan Penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Malang untuk menentukan nilai bangunan yang akan dibongkar dan nantinya sebagai dasar nilai limit lelang. Selanjutnya akan dibangun sebuah Gedung menggunakan anggaran yang berasal dari Kementerian PUPR dan akan diserahkan ke Kemendikbud c.q. Universitas Brawijaya melalui skema alih status penggunaan.