Rabu, 23 September 2020, Penyelenggaraan Pelayanan kepada masyarakat merupakan sinergi dari berbagai unit pemerintahan. KPKNL Malang senantiasa memberikan pelayanan yang optimal di tengah Pandemi Covid-19. Bawaslu Kota Malang dan jajarannya melaksanakan rapat koordinasi dengan KPKNL Malang membahas pemenuhan kebutuhan BMN berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Bawaslu Kota Malang, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Dardiri menyampaikan pemenuhan BMN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 7/PMK.06/2016 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan. Menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut, KPKNL Malang akan melakukan inventarisir BMN di kota Malang yang nantinya bisa dialih statuskan kepada Bawaslu Kota Malang.