Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Tata Kelola Barang Milik Negara/Daerah merespon Pandemi Covid-19 dan Pemulihannya
Gunawan Wiranto Tedjosukmono
Senin, 20 Juli 2020   |   485 kali

Rabu (15/7/2020)  Kemenkeu Corpu Open Class dengan Tema Tata Kelola Barang Milik Negara/Daerah merespon Pandemi Covid-19 dan Pemulihannya diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Malang yang  dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan secara langsung melalui youtube.  

Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kegiatan Corpu Open Class kali ini menghadirkan 3 (tiga ) narasumber Etto Sunaryanto (Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur), Asep Suryadi (Kepala KPKNL Malang), dan Acep Hadinata (Kabid PKN Kanwil DJKN Jawa Barat). Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 250 peserta melalui aplikasi zoom dan sekitar 1000 orang yang menyaksikan melalui akun Youtube BDK Malang. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak hanya berasal dari kalangan Kementerian Keuangan tetapi juga dari instansi Pemerintah Daerah, Inspektorat, Penatalaksana BMN dan kalangan mahasiswa.

narasumber yang hadir mengupas tuntas mengenai pokok perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor  28 tahun 2020. Perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014 dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien. Hal baru dalam PP nomor 28 tahun 2020 yang diuraikan oleh nara sumber adalah terkait dengan  ketentuan terkait Limited Concession Scheme/LCS (Kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur).  Perpres Nomor 32 Tahun  2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Asep Suryadi menjelaskan  Skema Baru Pemanfaatan BMN Kerja sama Terbatas Untuk Pembiayaaan Infrastruktur (KETUPI)  merupakan bentuk dukungan bagi pelaksanaan Limited Concession Schemes (LCS) dan beberapa contoh Pelaksanaan LCS di Internasional adalah Ataturk Airport - Istanbul Luiz Munoz Airport, Puerto Rico US Chicago Skyway and Parking. Kerja sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur /LCS, Optimalisasi BMN, meningkatkan fungsi operasional BMN, pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrasturktur Transfer pengelolaan brownfield-asset kepada swasta, Upfront payment atau annuity payment bagi pemerintah dan  Capital Expenditure oleh swasta.

Para peserta yang mengikuti kegiatan ini baik melalui aplikasi Zoom maupun menyaksikan melalui youtube sangat antusias mengikuti setiap sesi pemaparan hingga tanya jawab interaktif dengan para nara sumber. (teks /Phptp Gun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini