Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Adaptasi Masa Kebiasaan Baru, KPKNL Malang Upayakan Laju Kinerja dan Protokol Kesehatan Tetap Berjalan
Neni Puji Artanti
Jum'at, 17 Juli 2020   |   395 kali

Malang - Pandemi belum berakhir. Pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih senantiasa ditingkatkan, tetapi pelayanan publik pun harus terus berjalan demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Seluruh lini pelayanan pemerintahan mutlak beradaptasi dengan menjalankan layanan yang disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai bentuk kebiasaan baru (new normal) guna pemutusan rantai penularan.

Instansi vertikal di Kementerian Keuangan tentunya tak luput dari penyesuaian ini, seperti halnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang memaparkan inovasi layanan mereka di masa pandemi dalam talkshow bertema “Pelayanan Kementerian Keuangan RI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru” pada Radio Republik Indonesia (RRI) Malang Programa I, Kamis (16/7).

Melalui talkshow ini, Kepala KPKNL Malang Asep Suryadi KPKNL Malang menyampaikan bahwa sebagai unit vertikal yang bertanggung jawab  terhadap berbagai tugas dan fungsi pelayanan pengelolaan kekayaan negara, penilaian, lelang, dan pengurusan piutang negara untuk 11 kabupaten/kota dan 469 satuan kerja pemerintah, KPKNL Malang dituntut untuk harus saksama dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan pelayanan oleh pemangku kepentingan pada masa pandemi tetap memiliki frekuensi yang tinggi. Oleh karena itu, ia mengaku bahwa hal ini perlu diiringi dengan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 karena keselamatan pegawai dan pemangku kepentingan adalah yang utama.

Salah satu layanan dengan permintaan yang cukup tinggi di KPKNL Malang adalah pelayanan lelang, yang pengguna jasanya tersebar di kalangan perbankan, satuan kerja/unit vertikal pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perseorangan dari 11 daerah kabupaten/kota. Menindaklanjuti hal ini, Asep Suryadi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan  Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai dasar hukum pelaksanaan pelayanan lelang di masa pandemi. Melalui peraturan ini, DJKN memberikan relaksasi dari proses permohonan, pelaksanaan, hingga pasca lelang dengan memanfaatkan teknologi informasi. Beberapa ketentuan pelayanan yang awalnya diwajibkan tatap muka secara langsung kini dapat dialihkan secara daring, walaupun pelayanan langsung masih dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Asep Suryadi juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memasyarakatkan situs www.lelang.go.id. Menurutnya, situs yang telah beroperasi sejak 2017 itu amat menunjang digitalisasi dan pelaksanaan lelang di masa kebiasaan baru.

Tak hanya pelayanan lelang, adaptasi juga dilakukan dalam penyelenggaraan pengurusan piutang negara di KPKNL Malang yang turut mengalami peningkatan frekuensi. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 7/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), beberapa proses pengurusan piutang negara diperbolehkan memanfaatkan media teknologi informasi.

Talkshow yang mengudara melalui kanal RRI Malang Programa I di FM 91,5 MHz dan 105,3 Mhz ini turut diisi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II Oentarto Wibowo dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Dedi Sopandi. Sebagai pimpinan dari perwakilan instansi Kementerian Keuangan yang memiliki banyak kantor pelayanan, keduanya turut berkomitmen melaksanakan adaptasi kebiasaan baru agar pelayanan dan kinerja tetap berjalan bersamaan dengan upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. (Teks: Neni Puji Artanti/Tangkapan Layar: Gunawan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini