Beradaptasi bukanlah
sebuah pilihan di masa pandemi seperti saat ini, namun sebuah keharusan,
termasuk pada sektor pelayanan publik. Berbagai peraturan sehubungan dengan
birokrasi ditetapkan guna beradaptasi menyelenggarakan pelayanan publik
sekaligus memastikan proses pelayanan publik tersebut tidak menjadi
episentrum penularan COVID-19. Berkaitan
dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2020 Tanggal 22 Juni 2020 tentang
Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perlindungan terhadap pegawai, pemangku kepentingan (stakeholder), dan masyarakat umum dari penyebaran COVID-19 juga
wajib diiringi dengan prinsip kehati-hatian dan tindakan yang prudent berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada masa pandemi ini, pelayanan Pengurusan Piutang Negara di
KPKNL Malang tetap diselenggarakan. Penyelenggaraan pelayanan tetap
mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas namun diperlukan disiplin
penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Terdapat beberapa
jenis pelayanan pengurusan piutang Negara di antaranya adalah Penyerahan
Pengurusan Piutang Negara, Panggilan, Peningkatan Akurasi Data BKPN, Wawancara
dan pernyataan bersama, pemberitahuan surat paksa, pemeriksaan dan penelitian
lapangan, lelang dalam rangka pengurusan piutang negara, proses Piutang Sementara
Belum Dapat Ditagih (PSBDT), Himbauan Penyelesaian Utang, dan pelayanan lainnya. Adanya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini memungkinkan
pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan berbagai skema yaitu pelayanan tatap
muka dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan pelayanan dalam jaringan (online).
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini menjadi dasar hukum pelayanan
di masa pandemi.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2020 Tanggal 22 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini diselenggarakan KPKNL Malang secara daring melalui aplikasi zoom pada Jumat, 26 Juni 2020. dihadiri pemangku kepentingan pengurusan piutang Negara di KPKNL Malang yaitu Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah kerja KPKNL Malang. Kegiatan sosialisasi dibuka Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi yang menyampaikan gambaran peraturan yang akan disosialisasikan, dalam kesempatan tersebut Asep Suryadi juga meminta umpan balik (feedback) terhadap penyelenggaraan pelayanan KPKNL Malang selama ini demi peningkatan kualitas pelayanan. Asep Suryadi juga meminta pendapat terhadap pelaksanaan pelayanan di masa pandemi ini agar pelayanan yang baik dapat tetap terselenggara.
Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2020, dengan pemateri Kepala Seksi Piutang Negara, Luhur Susatyo yang menjelaskan secara detail layanan pengurusan piutang negara di tengah pandemi, paparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab Luhur juga aktif berdiskusi dengan para pemangku kepentingan
demi terselenggaranya pelayanan yang tetap efisien dan efektif meskipun di tengah pandemi. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai, pemangku
kepentingan, dan masyarakat adalah tugas kita bersama. Di sisi lain, upaya maksimal
penyelenggaraan tugas dan fungsi harus tetap dilakukan. Kedua hal tersebut
dapat berjalan beriringan dengan partisipasi dari seluruh pihak. Mari saling
menjaga sesama karena pandemi ini hanya dapat berlalu dengan adanya masyarakat
yang memiliki kesadaran penuh untuk berdisiplin menerapkan protokol pencegahan
penularan COVID-19. (teks : Neni/ tangkapan layar : Ani Mafiana)