Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di Tengah Pandemi, Layanan yang Efisien dan Efektif.
Neni Puji Artanti
Senin, 29 Juni 2020   |   183 kali

Beradaptasi bukanlah sebuah pilihan di masa pandemi seperti saat ini, namun sebuah keharusan, termasuk pada sektor pelayanan publik. Berbagai peraturan sehubungan dengan birokrasi ditetapkan guna beradaptasi menyelenggarakan pelayanan publik sekaligus memastikan proses pelayanan publik tersebut tidak menjadi episentrum penularan COVID-19.  Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2020 Tanggal 22 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perlindungan terhadap pegawai, pemangku kepentingan (stakeholder), dan masyarakat umum dari penyebaran COVID-19 juga wajib diiringi dengan prinsip kehati-hatian dan tindakan yang prudent berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada masa pandemi  ini, pelayanan Pengurusan Piutang Negara di KPKNL Malang tetap diselenggarakan. Penyelenggaraan pelayanan tetap mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas namun diperlukan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Terdapat beberapa jenis pelayanan pengurusan piutang Negara di antaranya adalah Penyerahan Pengurusan Piutang Negara, Panggilan, Peningkatan Akurasi Data BKPN, Wawancara dan pernyataan bersama, pemberitahuan surat paksa, pemeriksaan dan penelitian lapangan, lelang dalam rangka pengurusan piutang negara, proses Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), Himbauan Penyelesaian Utang, dan pelayanan lainnya. Adanya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini memungkinkan pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan berbagai skema yaitu pelayanan tatap muka dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan pelayanan dalam jaringan (online). Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini menjadi dasar hukum pelayanan di masa pandemi.

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2020 Tanggal 22 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini diselenggarakan KPKNL Malang secara daring melalui aplikasi zoom pada Jumat, 26 Juni 2020. dihadiri  pemangku kepentingan pengurusan piutang Negara di KPKNL Malang yaitu Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah kerja KPKNL Malang. Kegiatan sosialisasi dibuka Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi  yang menyampaikan gambaran peraturan yang akan disosialisasikan, dalam kesempatan tersebut Asep Suryadi juga  meminta umpan balik (feedback) terhadap penyelenggaraan pelayanan KPKNL Malang selama ini demi peningkatan kualitas pelayanan. Asep Suryadi juga meminta pendapat terhadap pelaksanaan pelayanan di masa pandemi ini agar pelayanan yang baik dapat tetap terselenggara.

Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2020, dengan pemateri Kepala Seksi Piutang Negara, Luhur Susatyo yang menjelaskan secara detail layanan pengurusan piutang negara di tengah pandemi, paparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab Luhur  juga aktif berdiskusi dengan para pemangku kepentingan demi terselenggaranya pelayanan yang tetap efisien dan efektif meskipun di tengah pandemi. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai, pemangku kepentingan, dan masyarakat adalah tugas kita bersama. Di sisi lain, upaya maksimal penyelenggaraan tugas dan fungsi harus tetap dilakukan. Kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan dengan partisipasi dari seluruh pihak. Mari saling menjaga sesama karena pandemi ini hanya dapat berlalu dengan adanya masyarakat yang memiliki kesadaran penuh untuk berdisiplin menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. (teks : Neni/ tangkapan layar : Ani Mafiana)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini