Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Sinergi Kemenkeu, KPKNL Malang Saksikan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri terhadap Barang Milik Negara
R.hilda Nurhayati
Kamis, 25 April 2019   |   483 kali

Sinergi Kemenkeu, KPKNL Malang Saksikan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri terhadap Barang Milik Negara

 

 

KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri laksanakan kegiatan pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan terhadap barang kiriman pos yang terkena larangan dan pembatasan serta hasil penindakan barang kena cukai ilegal, bertempat di Kantor Lama KPPBC TMC Kediri Jalan Letjen Suprapto No;. 156 Kediri, Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa  tanggal 23 April 2019 dihadiri oleh Plh.Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri , Kepolisian, Kantor Karantina Tanaman, Kantor Pos dan Giro, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang diwakili oleh Faradisa Indah Puri selaku Kepala Seksi PKN.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Ilegal ini milik KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri. Pemusnahan Barang Ilegal hasil penindakan petugas pengawasan KPPBC TMC Kediri  ini diawali dengan Konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Lama KPPBC TMC Kediri, Bapak Nizar Syahrial sebagai Plh. Kepala Kantor  Mengungkapkan bahwa Kantor KPPBC Tipe Madya Kediri telah melakukan penindakan selama periode April sampai dengan Oktober 2018, barang-barang tersebut merupakan barang tegahan dibidang kepabeanan, selain itu barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai, proses pemusnahan ini dimulai melalui tahapan penindakan yang dilakukan oleh Unit Pengawasan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, terhadap barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), selanjutnya setelah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 85.204  batang, Minuman mengandung  Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 192 botol/kemasan = 67,2 liter, Sextoys/Vibrator berbagai merk dan bentuk sejumlah 25 unit, Handphone/Handy Talkie sejumlah 17 unit, Airsoftgun dan sparepart sejumlah 2 unit/set, obat-obatan sejumlah 619 pcs/butir/pack/botol, kosmetik sejumlah 180 pcs/pack, miras impor (soju/Sake) sejumlah 16 botol, rokok impor sejumlah 20 pack dan barang-barang lain sejumlah 9 pack,  Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 304.826.166,00 (tiga ratus empat juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh enam rupiah)..

Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata yang telah dilakukan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam mengemban tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, Sinergi  Kemenkeu  untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan dan memberikan dampak negatif. (Teks/Photo Hilda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini