Sinergi Kemenkeu, KPKNL Malang Saksikan Pemusnahan
Barang Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai
Kediri terhadap Barang Milik Negara
KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri laksanakan
kegiatan pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan terhadap barang kiriman pos
yang terkena larangan dan pembatasan serta hasil penindakan barang kena cukai
ilegal, bertempat di Kantor Lama KPPBC TMC Kediri Jalan Letjen Suprapto No;. 156 Kediri, Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 dihadiri oleh Plh.Kepala
Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri , Kepolisian, Kantor Karantina Tanaman,
Kantor Pos dan Giro, dan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang diwakili oleh Faradisa Indah Puri selaku
Kepala Seksi PKN.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Ilegal ini
milik KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri. Pemusnahan Barang Ilegal hasil penindakan petugas pengawasan KPPBC TMC Kediri ini diawali dengan Konferensi pers yang
digelar di halaman Kantor Lama KPPBC TMC Kediri, Bapak Nizar Syahrial sebagai
Plh. Kepala Kantor Mengungkapkan bahwa Kantor
KPPBC Tipe Madya Kediri telah melakukan penindakan selama periode April sampai
dengan Oktober 2018, barang-barang tersebut merupakan barang tegahan dibidang
kepabeanan, selain itu barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil
operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai, proses
pemusnahan ini dimulai melalui tahapan penindakan yang dilakukan oleh Unit
Pengawasan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, terhadap barang tersebut
ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), selanjutnya setelah
melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, barang
tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret
Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 85.204 batang, Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai
sebanyak 192 botol/kemasan = 67,2 liter, Sextoys/Vibrator berbagai merk dan
bentuk sejumlah 25 unit, Handphone/Handy Talkie sejumlah 17 unit, Airsoftgun
dan sparepart sejumlah 2 unit/set, obat-obatan sejumlah 619
pcs/butir/pack/botol, kosmetik sejumlah 180 pcs/pack, miras impor (soju/Sake)
sejumlah 16 botol, rokok impor sejumlah 20 pack dan barang-barang lain sejumlah
9 pack, Total perkiraan nilai barang
yang dimusnahkan sebesar Rp 304.826.166,00 (tiga ratus empat juta delapan ratus
dua puluh enam ribu seratus enam puluh enam rupiah)..
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata
yang telah dilakukan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam mengemban tugas pokok
dan fungsi institusi Bea dan Cukai, Sinergi
Kemenkeu untuk melindungi
masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan dan memberikan dampak
negatif. (Teks/Photo Hilda)