Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Kanwil DJKN Jawa Timur selenggarakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur, “Mengamankan BMN dengan Legalitas Hukum Kepemilikan”
Neni Puji Artanti
Senin, 29 Oktober 2018   |   304 kali


Malang -  Kanwil DJKN Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan koordinasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur dengan tajuk “Mengamankan BMN dengan Legalitas Hukum Kepemilikan” tanggal 24 Oktober 2018 s.d 25 Oktober 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanwil DJKN Jawa Timur dan jajarannya , Kanwil BPN Jatim, Para Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN  Jawa Timur, dan 33 (tiga puluh tiga) Kepala Kantor Pertanahan.

Dalam sambutannya pembukaannya, Kepala kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto memaparkan bahwa Kanwil DJKN Jawa Timur memiliki target sertipikasi BMN sebanyak 435 sertipikat sedangkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional wilayah Jawa Timur memiliki target sebanyak 710 sertipikat. " Perlu upaya keras dan sinergitas tinggi antara Kanwil DJKN Jawa Timur dengan Kanwil BPN Jawa Timur untuk menyelesaikan target karena hingga Oktober 2018 progress sertipikasi mencapai kurang dari 50% target tahun 2018, selama 5 tahun penyelesaian sertipikasi BMN selalu mencapai 100%" jelas Etto. Keyakinan yang sama diungkapkan Etto untuk kinerja sertipikasi BMN Tahun 2018. Namun demikian, terwujudnya hal tersebut memerlukan strategi dan koordinasi yang intens antara Kanwil DJKN Jawa Timur beserta KPKNL di wilayah Jawa Timur, Kanwil BPN Jawa Timur beserta Kantor Pertanahan di Jawa Timur, dan para Satuan Kerja yang BMNnya masuk daftar target sertipikasi BMN Tahun 2018. Etto pun berharap pada forum ini, seluruh pihak mengungkapkan kendala dan permasalahan serta merumuskan solusi untuk dilaksanakan.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Pantjananto Tjahja, menyampaikan bahwa masing-masing KPKNL dan Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Timur akan memaparkan progress pemberkasan satuan kerja sampai Oktober 2018. Akan dilakukan verifikasi dan validasi data antar pihak. Selanjutnya Kepala Seksi BMN II B, Direktorat BMN, Kantor Pusat DJKN, Radityarini Pranawengrum mengungkapkan bahwa kegiatan Sertipikasi BMN ini dirintis semenjak Tahun 2012, telah berjalan 5 tahun hingga saat ini. Wanita yang akrab disapa Nana ini menambahkan bahwa meskipun kegiatan Sertipikasi BMN telah berjalan selama 5 tahun, namun masih banyak tanah yang belum masuk daftar target sertipikasi. Pengamanan aset negara menjadi tanggung jawab bersama dengan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi untuk mengamankan aset negara supaya memiliki legalitas menjadi agenda bersama. Satker harus menguasa baik secara fisik maupun data serta memahami betul aset yang menjadi tanggung jawabnya. Pada rekapitulasi data yang dimiliki Kanwil DJKN Jawa Timur, mayoritas KPKNL berada pada tahap P3. Selanjutnya  Nana berharap tahapan P3 dan P4 dapat selesai paling lambat akhir November. Terkait dengan revaluasi BMN yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2018, baik KPKNL maupun satker diharapkan membuat pemetaan aset sehingga diharapkan kegiatan sertipikasi BMN ini dapat selesai dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Nana juga mengingatkan agar Data SIMANTAP harus diupdate setelah adanya revaluasi BMN ini. Daftar nominatif target sertipikasi BMN Tahun 2019 juga harus dipersiapkan dengan detail bidang tanahnya. Selain daftar nominatif, yang juga perlu disiapkan adalah Daftar Indikatif 2020 yang berisi data prognosa penyelesaian serrtipikasi BMN, strategi penyelesaian sertipikasi, dan pemetaan tanah negara yang belum bersertipikat.

Selanjutnya  Kanwil BPN Jawa Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Jarot Widya Muliawan menjelaskan beberapa tahapan sertipikasi tanah. Yang pertama adalah pemberkasan, kedua pengukuran tanah, ketiga pemeriksaan tanah, keempat keputusan pemberian hak atas tanah, dan terakhir adalah penerbitan sertipikat. Jarot mengungkapkan bahwa penerbitan sertipikat tanah saat ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia dan sampai saat ini BPN memiliki target untuk menerbitkan lebih dari satu juta sertipikat. Adanya 710 target adalah hal yang ia yakini dapat diselesaikan dengan baik asalkan terdapat sinergi terutama dari satuan kerja. dengan Kemudian masing - masing Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Timur memaparkan beberapa kendala di lapangan. Kendala tersebut di antaranya adalah perlunya harmonisasi peraturan tentang tanah kehutanan, perlunya kriteria khusus terkait peraturan tanah negara berupa pantai karena perbedaan karakteristik setiap pulau, dokumen terkait tanah perkeretaapian yang tidak dapat ditunjukkan karena masih menggunakan dokumen era Pemerintah Kolonial Belanda, perbedaan pengukuran tanah yang tadinya 2,5 ha ternyata luasnya di atas 2,5 ha atau sebaliknya sehingga hal ini mempengaruhi pergeseran data target, adanya proses tukar menukar yang dokumen resminya tidak dapat ditunjukkan, adanya kendala pada level kepala desa yang mensyaratkan rekomendasi hingga level walikota/bupati dan adanya perbedaan data di lapangan. Para Kepala Kantor Pertanahan tersebut telah menjadwalkan setiap tahap agar akhir November 2018 sertipikat dapat terbit.

Sertipikasi BMN adalah kerja bersama seluruh pihak terkait guna mengamankan aset negara agar memiliki legalitas hukum kepemilikan dan seluruh pihak akan berupaya menyelesaikan target dengan mengimplementasikan hasil diskusi pada kegiatan tersebut. Terhadap sisa bidang tanah yang belum disertipikatkan, akan dilakukan koordinasi yang lebih intensif guna mewujudkan percepatan sertipikasi BMN. (artikel/photo, Neni/Gede) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini