Malang – (22/10/18) – Mendukung optimalisasi
penerimaan negara dan menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Atau
Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang mengadakan sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 13/PMK.06/2018, bertempat
di Aula KPKNL Malang dengan peserta Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja
KPKNL Malang.
Nurhaini Imawati selaku Plh. Kepala
KPKNL Malang membuka acara sosialisasi dengan menyampaikan ucapan terimakasih
atas kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri, dan berharap agar peserta
sosialisasi dapat memanfaatkan acara ini sebagai forum diskusi untuk meningkatkan pemaham peserta atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 13 /PMK.06/2018.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan
pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Suwadi. yang mengawali
sosialisasi dengan tayangan video prosedur lelang online. Materi PMK 13
/PMK.06/2018.disampaikan secara rinci mengenai dokumen persyaratan umum,
dokumen persyaratan khusus, legalisasi dokumen persyaratan lelang , dan format
surat pernyataan penjual,
Sosialisasi dikemas
dengan dialog interaktif dan diskusi agar peserta sosialisasi lebih mudah untuk
memahami materi sosialisasi. Para peserta
sangat antusias pada session diskusi terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang
diajukan peserta dari perwakilan kejaksaan Malang, Kabupaten Malang, Batu,
Blitar, Kediri, Kabupaten Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Jombang dan Lumajang.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama. (teks.irul/foto.umam)