Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Sinergi Kemenkeu, KPKNL Malang Saksikan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Cukai berupa 4 juta rokok illegal.
R.hilda Nurhayati
Senin, 06 Agustus 2018   |   182 kali

Sinergi Kemenkeu, KPKNL Malang Saksikan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Cukai berupa 4 juta rokok illegal.

 

 

Malang , Bertempat di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II,  dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan. Acara yang diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 3 Agustus 2018 dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Kanwil DJBC Wilayah Jatim II,  Kepala KPPBC di Wilayah Malang, Perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jember.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Ilegal ini milik KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Pemusnahan Barang Ilegal hasil penindakan ini diawali dengan Konferensi pers yang digelar di halaman Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Heru Pambudi Mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang yang selama ini diduga kuat sebagai daerah yang cukup rawan dalam hal produksi rokok ilegal. Dalam Pengawasan tersebut petugas mendapat sebuah pabrik rokok yang menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok. Dilanjutklan dengan dimusnahkannya rokok ilegal  bersama dengan perwakilan instansi yang turut hadir saat itu.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yanng dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang dijual oleh pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunyai dokumen, penindakan ini turut berhasil mencegah peredaran 4.000.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 2.267.575.885,00

Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur , Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum. Pengawasan dan penindakan ini merupakan aksi nyata untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada “ pungkas Heru. (Teks/Foto Ida)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini