Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Upaya Penegakan Peraturan Piutàng Negara/Daerah pada K/L di Wilayah Kerja KPKNL Malang
Raden Arif Suharsono
Senin, 29 Mei 2017   |   219 kali


Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Pendapatan pemerintah pusat dikelompokkan menjadi Pendapatan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pendapatan Hibah. Pendapatan pemerintah daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, dimana dalam komponen Pendapatan Asli Daerah terdapat Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penagihan piutang tersebut adakalanya mengalami kegagalan sehingga terjadi tunggakan. Dalam hal penyelesaian piutang oleh instansi pemerintah tidak berhasil dan piutang tersebut dikategorikan sebagai piutang macet, maka instansi pemerintah tersebut wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN/KPKNL sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan lain di bawahnya. Dalam prakteknya, banyak instansi pemerintah yang tidak sepenuhnya memahami peraturan di bidang piutang Negara/daerah sehingga belum menggunakan saluran yang tepat sebagaimana amanah undang-undang tersebut dengan melimpahkan kasus piutang macet pada PUPN/KPKNL.

Berangkat dari kerangka pemikiran tersebut, KPKNL Malang mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan pengurusan Piutang Negara, lebih tepatnya penegakan aturan di bidang Piutang Negara/Piutang Daerah dengan maksud menggali potensi penyerahan piutang macet yang terdapat pada Kementerian/Lembaga dan terutama di lingkungan pemerintah daerah.

Bertempat di Aula KPKNL Malang pada tanggal 23 Mei 2017, sekitar 40 peserta dari 16 satker/SKPD di wilayah kerja KPKNL Malang hadir dalam acara yang bertajuk “Sinergi Penegakan Peraturan Pengurusan Piutang Negara/Daerah Di Wilayah Kerja KPKNL Malang”. Diharapkan kegiatan dimaksud dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang piutang Negara/Daerah. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Pemkot Malang, Blitar, Kediri, Batu, dan Pemkab Malang, Blitar, Tulungagung, Jombang, Lumajang, Kediri, Trenggalek, serta dari perwakilan Kemkominfo (Balai Monitor Spektrum Frekuensi radio), Rumah Sakit Jiwa Lawang, dan Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari.

Rofiq Manshur, selaku Plt. Kepala KPKNL Malang membuka kegiatan pagi itu dengan pengenalan organisasi DJKN, struktur dan tugas fungsi KPKNL di bidang Piutang Negara, Lelang, Barang Milik Negara dan pelayanan Penilaian. Selanjutnya, materi inti pengurusan Piutang Negara mulai dari objek piutang yang dapat diserahkan, persyaratan kelengkapan berkas penyerahan, tahapan pengurusan, sampai dengan penghapusan piutang, disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Arif Suharsono beserta dua staf Seksi Piutang Negara, Yusak Sapin A.N. dan Widya Hariyati. Untuk menambah semangat kepada peserta, Arif memberikan contoh konkrit bahwa Pemeritah Kota Blitar sudah melakukan penyerahan Piutang Daerah di awal tahun 2017, dan telah terdapat berkas kasus yang melakukan pelunasan. “Jadi Bapak Ibu jangan ragu untuk menyerahkan piutang macet kepada PUPN, KPKNL Malang siap membantu dan memandu” pungkasnya. Di sesi terakhir sebelum penutupan, dilakukan diskusi berupa forum tanya jawab dan menampung masukan/saran-saran dari peserta yang hadir.

(Teks : TimPN, Foto : Hilda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini