Timbulnya piutang di
lingkungan pemerintahan pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan
pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak
tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Pendapatan pemerintah
pusat dikelompokkan menjadi Pendapatan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), dan Pendapatan Hibah. Pendapatan pemerintah daerah terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Asli
Daerah yang sah, dimana dalam komponen Pendapatan Asli Daerah terdapat
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penagihan piutang tersebut
adakalanya mengalami kegagalan sehingga terjadi tunggakan. Dalam hal
penyelesaian piutang oleh instansi pemerintah tidak berhasil dan piutang
tersebut dikategorikan sebagai piutang macet, maka instansi pemerintah tersebut
wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN/KPKNL sebagaimana amanah
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan lain di bawahnya. Dalam
prakteknya, banyak instansi pemerintah yang tidak sepenuhnya memahami peraturan
di bidang piutang Negara/daerah sehingga belum menggunakan saluran yang tepat
sebagaimana amanah undang-undang tersebut dengan melimpahkan kasus piutang
macet pada PUPN/KPKNL.
Berangkat dari kerangka
pemikiran tersebut, KPKNL Malang mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan
pengurusan Piutang Negara, lebih tepatnya penegakan aturan di bidang Piutang
Negara/Piutang Daerah dengan maksud menggali potensi penyerahan piutang macet
yang terdapat pada Kementerian/Lembaga dan terutama di lingkungan pemerintah
daerah.
Bertempat di Aula KPKNL Malang pada tanggal 23 Mei 2017, sekitar 40 peserta dari
16 satker/SKPD di wilayah kerja KPKNL Malang hadir dalam acara yang bertajuk
“Sinergi Penegakan Peraturan Pengurusan Piutang Negara/Daerah Di Wilayah Kerja
KPKNL Malang”. Diharapkan kegiatan dimaksud dapat memberikan pengetahuan dan
pemahaman tentang piutang Negara/Daerah. Peserta yang hadir merupakan perwakilan
dari Pemkot Malang, Blitar, Kediri, Batu, dan Pemkab Malang, Blitar,
Tulungagung, Jombang, Lumajang, Kediri, Trenggalek, serta dari perwakilan
Kemkominfo (Balai Monitor Spektrum Frekuensi radio), Rumah Sakit Jiwa Lawang, dan
Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari.
Rofiq Manshur, selaku
Plt. Kepala KPKNL Malang membuka kegiatan pagi itu dengan pengenalan organisasi
DJKN, struktur dan tugas fungsi KPKNL di bidang Piutang Negara, Lelang, Barang
Milik Negara dan pelayanan Penilaian. Selanjutnya, materi inti pengurusan
Piutang Negara mulai dari objek piutang yang dapat diserahkan, persyaratan
kelengkapan berkas penyerahan, tahapan pengurusan, sampai dengan penghapusan
piutang, disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Arif Suharsono beserta
dua staf Seksi Piutang Negara, Yusak Sapin A.N. dan Widya Hariyati. Untuk
menambah semangat kepada peserta, Arif memberikan contoh konkrit bahwa
Pemeritah Kota Blitar sudah melakukan penyerahan Piutang Daerah di awal tahun
2017, dan telah terdapat berkas kasus yang melakukan pelunasan. “Jadi Bapak Ibu
jangan ragu untuk menyerahkan piutang macet kepada PUPN, KPKNL Malang siap
membantu dan memandu” pungkasnya. Di sesi terakhir sebelum penutupan, dilakukan
diskusi berupa forum tanya jawab dan menampung masukan/saran-saran dari peserta
yang hadir.
(Teks : TimPN, Foto :
Hilda)