Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Keterbukaan Informasi, Layani dengan Prinsip Kehati-hatian
Khoirul Muslihah
Selasa, 02 Mei 2017   |   646 kali

Malang – Seiring dengan meningkatnya permohonan informasi terkait tugas dan fungsi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik serta adanya pelimpahan kewenganan Pejabat PengelolaI lnformasi dan Dokumen (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dicermati dan dipahami oleh seluruh unit vertikal Kemenkeu termasuk DJKN.

Berpijak dari hal tersebut, Kanwil DJKN Jawa Timur menyelangarakan sosialisasi keterbukaan informasi dengan menggandeng Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur dan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur pada Selasa, 28 April 2017.

Dihelat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, acara dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur beserta Pejabat Eselon III, Para Kepala KPKNL,  Kepala Seksi Hukum dan Informasi di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Jawa Timur Saiful Hadi selaku ketua penyelenggara dalam laporannya menyampaikan latar belakang digelarnya acara tersebut.

“Saat ini Keterbukaan Informasi Layanan Publik menjadi fokus perhatian di Kementerian Keuangan. Untuk itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku Pejabat yang mempunyai kewenangan memenuhi permohonan informasi publik harus paham dengan peraturan/ketentuan terkait keterbukaan Informasi Publik dan mampu membuka dialog positif dengan dua lembaga yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan ketentuan tersebut." ujar Saiful.

Berkesempatan membuka acara sosialisasi, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto menegaskan bahwa dalam memenuhi permohonan informasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Jangan sampai melanggar Daftar Informasi yang Dikecualikan." ujarnya mengingatkan.

Lebih lanjut Etto minta agar dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsi harus memperhatikan Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan yang berlaku. "Dengan penguasaan peraturan kita akan bekerja dengan benar tidak melanggar aturan sehingga menumbuhkan keyakinan akan kebenaran dan keabsahan pekerjaan kita." ujar Etto.

Ditambahkannya, keyakinan itu akan mendorong sikap tegas menepis keraguan jika dihadapkan pada pemeriksaan dalam suatu perkara. Acara ini penting untuk itu diharapkan semua berinteraksi aktif dengan narasumber sehingga kita paham dan mampu melakukan pembelaan-pembelaan apabila ada gugatan di sengketa Informasi Publik.

Pada sesinya Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Ketty Tri Setyorini memaparkan bahwa dalam permohonan layanan informasi harus tertulisdengan mengisi formulir permohonan. Meja layanan informasi pada Kanwil dan KPKNL harus menyediakan sarana layanan informasi berupa buku register, tanda bukti penerimaan, formulir penolakan dan daftar informasi yang dikecualikan. 

Keterbukaan informasi menurut Ketty tidak berarti memberikan semua informasi yang diminta oleh pemohon atau istilahnya terbuka tetapi tidak telanjang. "Sampaikan informasi yang memang boleh disampaikan, perlihatkan informasi yang memang hanya boleh dilihat tanpa perekam atau foto, dan jangan berlebihan dalam memberi informasi karena bisa melanggar aturan."  ujar Ketty.

Pada sesi berikutnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Widyarta menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008, Ombusdman adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Dalam kedudukannya, Ombudsman menjadi “wakil masyarakat” guna menyampaikan keluhan kepada penguasa.

Pihaknya berwenang meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, pemanggilan dan rekomendasi mengenai penyelesaian laporan ganti rugi dan rehabilitasi. Namun demikian, menurut Agus, dalam menjalankan tugas pengawasan, Ombudsman mengedepankan cara-cara persuasif. "Jadi tidak usah fobia dengan Ombusdman." pintanya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga mampu memberikan layanan permohonan informasi sesuai ketentuan.

Naskah/foto : khoirul/umam.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini