Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Ambil Bagian Dalam Indonesia Net Zero Emission 2050
Neni Puji Artanti
Selasa, 27 September 2022   |   4482 kali

  Seorang aktivis perubahan iklim, Andhyra Firselly Utami, atau biasa dipanggil Afutami, dalam sebuah siniar (podcast) di platform inspigo mengibaratkan kondisi masyarakat dunia saat ini bagaikan katak yang ada dalam sebuah kuali di atas api. Air dalam api perlahan mencapai titik didih, namun katak dalam kuali tidak menyadari sampai segalanya terlambat. Hal tersebut menjadi analogi bagaimana masyarakat menghadapi krisis perubahan iklim saat ini.

 Krisis iklim telah menjadi topik bahasan sejak tahun 90-an. Tak jarang diskusi berujung perdebatan. Namun belakangan kita tidak dapat memungkiri banyaknya anomali musim dan bencana yang membuat masyarakat menyadari efek dari perubahan iklim. Kita telah melihat berbagai fiksi di dalam film yang menggambarkan kehancuran alam akibat ulah manusia. Beberapa film mengisahkan bagaimana para penyintas bencana berusaha mencari pengganti planet seperti bumi untuk ditinggali. Fiksi merupakan pengingat, namun kenyataan ada di depan mata. Kita perlu mengambil tindakan sedini dan sesignifikan mungkin untuk menghadirkan bumi yang layak ditinggali keturunan kita di masa depan.

Paris Agreement 2015 merupakan kesepakatan dan komitmen 195 negara “memerangi” perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas. Indonesia sendiri telah meratifikasi Paris Agreement 2015 ke dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convenstion on Climeta Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Berbagai langkah strategis telah diejawantahkan pada dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang membuat berbagai aspek untuk mencapai target penurunan emisi Indonesia. Target unconditional penurunan emisi Indonesia sebesar 29 persen  dan target conditional sampai dengan 41 persen dibandingkan Bussiness As Usual (BAU) di Tahun 2030. Target ini merupakan jalan tapak panjang untuk mencapai emisi negatif pada Tahun 2050.

Pada 13 September 2022 yang lalu, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini adalah hal yang lekat dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang Milik Negara. Dengan segala perangkat regulasi dan target penurunan emisi, sudah selayaknya kebijakan DJKN selaku unit yang memiliki tugas menyusun kebijakan di bidang kekayaan negara, mengarahkan kebijakannya paradigma ekonomi hijau dan aset hijau. Penurunan emisi di Indonesia menjadi tanggung jawab berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Mari memprioritaskan kebijakan kita ke arah yang padu dengan target Indonenesia bebas emisi pada tahun 2050. Tak hanya mengganti sumber energi BMN, namun bersinergi lintas bidang untuk menghadirkan kebijakan yang holistik. Menghadirkan sistem transportasi yang terpadu, mengadopsi cara kerja pasca pandemi, dan mengacu pada konsep-konsep ekonomi hijau sebagai pijakan dalam membuat regulasi.

Bumi yang kita pijak hanya satu, waktu tidak akan terulang. Manusia berpacu dengan waktu untuk menghadirkan masa depan yang layak bagi anak cucu kita. Mari memadukan segala aspek untuk mewujudkan langkah-langkah yang diperlukan. Mari berkontribusi melalui peran masing-masing mewujudkan bumi yang lebih baik melalui konsep ekonomi hijau di bidang aset negara. Karena bumi bukanlah hal yang kita wariskan kepada anak cucu, namun bumi adalah titipan anak cucu untuk dapat kita jaga demi kehidupan mereka yang layak dan berkualitas. (teks : Neni Puji Artanti / foto : dokumentasi G20 https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2022/06/10/4350-indonesia-pastikan-komitmen-terhadap-perubahan-iklim )


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini