Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Implementasi E- court di Era Pandemi, Masih Perlukah Persetujuan Tergugat ?
Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 31 Agustus 2021   |   2195 kali

Pengadilan tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkan dari pandemi global ini. Kendala yang dihadapi adalah banyaknya perkara yang sedang ditangani, sehingga perlu pendekatan bertahap agar tidak terjadi penumpukan perkara.  Kebijakan Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang menginstruksikan agar pengadilan melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e- Court dan pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya. Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan. Dalam hal terdapat perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan, majelis dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing), dan dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.

Dalam artikel  Siap-siap Litigasi Lewat E-Court , Hakim Agung Syamsul Ma’arif menerangkan bahwa E-court yang efektif bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat yang kerap antre cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan. Adapun Hani Adhani dalam artikel Mewujudkan E - Court,  menjelaskan bahwa secara garis besar E-court merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker), selain tentunya menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.  Perma 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi  administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.

Pelaksanaan E-Court dan Persetujuan Tergugat

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2019 memperkenalkan persidangan secara elektronik, yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan peraturan tersebut nantinya proses peradilan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Litigasi. Pada sistem E-court sebelumnya, sistem elektronik atau online hanya dilakukan pada administrasi negara atau pendaftaran. Selain itu, sistem elektronik juga tidak hanya diberlakukan pada pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan tetapi diberlakukan juga dalam persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Di Era pandemi covid 19  yang sampai saat ini  masih belum berakhir,  tidak sedikit Lembaga Peradilan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan social distancing karena aparat penegak hukum dan pegawai pengadilan terpapar virus covid-19. Kondisi ini tentunya menjadi renungan berbagai pihak terkait untuk  memperhatian keselamatan bagi aparat penegak hukum dan pegawai pengadilan serta pengguna jasa (pihak berperkara di Pengadilan) perlu untuk menekan proses berperkara dengan tatap muka yaitu melalui E- court. Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, Penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik. Panggilan/pemberitahuan secara elektronik kemudian disampaikan kepada penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik  dan tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik, pernyataan persetujuan ini tidak berlaku dalam perkara tata usaha negara. 

Pasal 20 Perma Nomor 1 Tahun 2019,  Persidangan Elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Persetujuan penggugat secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik, dalam perkara tata usaha negara jika gugatan diajukan secara elektronik maka tidak memerlukan persetujuan tergugat untuk melakukan persidangan secara elektronik.

Dengan demikian persidangan secara elektronik dapat dilangsungkan atas persetujuan para pihak setelah selesai proses mediasi. Ketika mediasi dilaporkan tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda menanyakan kepada para pihak utamanya pihak Tergugat akan persetujuannya mengikuti persidangan lanjutan secara elektronik. Ketika para pihak telah setuju maka majelis hakim menyusun court calender sebagaimana menu yang tersedia di aplikasi SIPP dan ini terintegrasi ke dalam e court. Jika para pihak atau pihak Tergugat tidak setuju persidangan lanjutan dilakukan secara elektronik, maka majelis hakim menentukan persidangan berikutnya secara manual sesuai hukum acara yang telah mengaturnya. Kondisi ini akan menyebabkan efektifivas proses persidangan  elektronik tidak dapat dilaksanakan.

Dalam prakteknya  implementasi E- court terkendala jika pihak tergugat tidak menyetujui sehingga E- court tidak dapat dijalankan. Berkaitan dengan permasalahan tersebut,  Pasal 20 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 /2019  perlu dikaji ulang sehingga persetujuan pihak tergugat tidak lagi diperlukan seperti halnya  dalam perkara tata usaha negara jika gugatan diajukan secara elektronik maka tidak memerlukan persetujuan tergugat untuk melakukan persidangan secara elektronik. Dengan demikian menjadikan pengadilan semakin efektif dan efisien dan tentunya mencegah penyebaran covid 19, dengan e-Court pihak berperkara bisa lebih nyaman dalam mendapatkan pelayanan, karena sistem peradilan secara elektronik membantu pihak berperkara secara online, artinya mengurangi kehadiran pihak berperkara saat sidang. Mereka cukup mengirim berkas secara online saja yang bisa memudahkan dalam proses persidangan. Dimana bisa memangkas waktu dan biaya. Tujuannya yakni agar lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan azas yang berlaku pada lembaga peradilan.  (Penulis, iva )

 


 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini