Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Era Baru Pengurusan Piutang Negara
Neni Puji Artanti
Rabu, 16 Juni 2021   |   400 kali

Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), seakan melecut tantangan bagi insan Pengurusan Piutang Negara. Piutang Negara menjadi topik bahasan yang kembali bergairah setelah sempat meredup dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011 yang melucuti kewenangan PUPN atas piutang Badan Usaha Milik Negara khususnya perbankan.

Membicarakan Pengurusan Piutang Negara, saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJKN khususnya mengingat salah satu fungsi DJKN adalah pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang Negara. Seperti kita ketahui , sebagian besar piutang Negara yang saat ini diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah piutang Negara penyerahan dari Kementerian/Lembaga Negara yang tidak di cover dengan barang jaminan sejak awal pembentukan piutang yang mengakibatkan tingkat ketertagihan piutang tersebut sangat rendah dibandingkan dengan nilai penyerahan piutang. Dengan menumpuknya outstanding Piutang Negara menjadi pekerjaan rumah bagi DJKN untuk dapat merumuskan kebijakan yang efektif dalam penyelesaian piutang Negara.

Dikeluarkannya PMK No. 163/PMK.06/2020 seolah memberikan bukti keseriusan DJKN dalam penyelesaian piutang Negara, dimana pembentuk piutang akan mengurus sendiri piutang Negara dengan nilai sampai dengan Rp. 8.000.000,-, sehingga dapat mengurangi beban kerja PUPN dalam hal jumlah Penanggung Hutang yang diserahkan, akan tetapi tidak dengan nilai piutang yang diserahkan. Tantangan pengurusan piutang Negara terbesar adalah piutang yang tidak di cover dengan jaminan, dimana piutang tersebut sejak awal terbentuk memang tidak mensyaratkan adanya jaminan contohnya : piutang rumah sakit, piutang saluran frekuensi dll. Untuk Pemeriksa Piutang Negara dan Juru Sita mempunyai peran sangat besar untuk pengembalian / penagihan piutang Negara.

Pemeriksa Piutang Negara diharapkan tidak sekedar melakukan pemeriksaan untuk kepentingan penerbitan Surat Pengurusan Piutang Negara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) saja, akan tetapi diharapkan mampu juga untuk menelusuri harta kekayaan penanggung hutang / penjamin hutang baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Mengenai harta bergerak Pemeriksa dapat menelusuri harta kekayaan yang tersimpan di bank dan harta tidak bergerak dapat melakukan asset tracing. Namun tantangan tidak berhenti sampai pada ditemukannya harta kekayaan lain milik penanggung hutang / penjamin hutang, persoalan yang kemudian mungkin ditemui adalah jika harta kekayaan tersebut memang secara de facto milik penanggung hutang / penjamin hutang akan tetapi secara de jure masih dimiliki oleh pihak lain, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemblokiran, penyitaan dan penjualan secara lelang (khususnya terhadap barang bergerak).

Selain memperkuat SDM Pemeriksa Piutang Negara dan Juru Sita Piutang Negara, perlu kiranya memperkuat perangkat peraturan yang memungkinkan pembatasan hak Penanggung Hutang / Penjamin Hutang berupa pembatasan akses perbankan misalnya pembatasan akses kredit bagi penanggung hutang / penjamin hutang yang masih ada tanggungan pada Negara. Dengan membatasi hak penanggung hutang / penjamin hutang diharapkan PUPN mempunyai daya paksa lebih untuk menyelesaikan piutang Negara. 

Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 ini,  Pengurusan Piutang Negara khususnya yang telah diserahkan kepada PUPN dapat memasuki era baru yaitu Pengelolaan Kekayaan Negara yang efektif. (ditulis oleh Luhur Susatyo, Kepala Seksi Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini