Era digital telah mentransformasi segala sendi kegiatan ekonomi
masyarakat, dari aktivitas
transaksi ekonomi sehari-hari sampai dengan lalu lintas transaksi ekonomi
internasional yang berimbas tercipta model bisnis dan perilaku ekonomi baru. Melansir situs Forbes.com, Revolusi
Industri 4.0, atau yang
dikenal dengan era teknologi digital, membuat segala sesuatu menjadi lebih efektif, mudah dijangkau, dan meminimalisasi pemborosan waktu dan biaya. Potensi dari inovasi dan teknologi digital secara signifikan telah meningkatkan
produktivitas aktivitas ekonomi masyarakat yang bertumbuh ke arah inklusivitas tanpa sekat dan batas. Pertumbuhan inklusif
dimaknai sebagai pertumbuhan yang tidak hanya menghasilkan peluang
ekonomi namun juga
menjamin akses yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap peluang ekonomi yang ditawarkan. Hal
ini memungkinkan semua anggota masyarakat untuk
berpartisipasi dan mengambil manfaat dari pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
atas dasar kesetaraan terlepas dari latar belakang sosial ekonomi (Hill, Khan,
Zhuang 2012: Diagnosing the Indonesian
Economy: 2).
Implementasi digitalisasi aktivitas ekonomi telah berkembang cukup pesat di Indonesia,
hal ini terlihat dari semakin masifnya inovasi teknologi dan meningkatnya
penggunaan akses internet di Indonesia. Sifat ubiquitous dari internet yang memberikan
kemudahan akses oleh setiap lini masyarakat menjadikan ekonomi digital sebagai alternatif yang
secara efektif dapat menjadi
pemacu pertumbuhan ekonomi,
terlebih bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Penggunaan internet
sebagai media perdagangan UMKM, dalam hal ini e-commerce, terbukti telah meningkatkan omzet penjualan di satu
sisi dan menurunkan biaya promosi pada aspek lainnya.
Kendati demikian, merujuk data dari Badan Pusat Statistik (2019) dalam sensus di 101 kabupaten/kota Indonesia mencatat
hanya 15,08% UMKM, yang menggunakan e-commerce sebagai media penjualan mereka. Mayoritas pelaku usaha UMKM yang tidak bermigrasi ke media e-commerce beralasan bahwa mereka telah beroleh kenyamanan dari kegiatan usaha di luar jaringan (offline). Hal ini mengindikasikan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia
dalam mengembangkan perekonomian digitalnya tidak hanya bersumber pada infrastruktur tapi juga perilaku penjual yang enggan
berubah karena menikmati zona nyaman (Damuri, 2020).
Laporan Centre
for Strategic International Studies, Exploring the Potential of Digitalization for Inclusive Socio-Economic
Development in Eastern
Indonesia (2018) menyatakan hasil survei UMKM pada sepuluh kota besar di Indonesia menemukan bahwa tantangan terbesar bukan hanya disebabkan dari
kurangnya infrastruktur dan perlengkapan teknologi, melainkan juga
penyesuaian yang perlu dilakukan. Pada umumnya
UMKM memiliki perspektif bahwa proses bisnis dan fasilitas online dianggap mahal dan
membutuhkan pengetahuan
tersendiri, di samping membutuhkan banyak waktu dan tenaga.
Berdasarkan data
insight center 2020, Kemristek/Brin 2020, COVID-19 mendorong UMKM
untuk menggunakan e-commerce pertama kalinya. UMKM mengubah
strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan. Sampai saat ini hanya 16%
pelaku UMKM yang telah memanfaatkan teknologi digital berdasarkan Data Kementerian
Koperasi dan UKM Tahun 2020.
Fakta pandemi
COVID-19, telah menghentak dunia
secara global dan mengakibatkan perubahan perilaku konsumsi masyarakat
akibat wabah tersebut (New
Behavioral). Realita ini
sangat berdampak dan memukul sendi-sendi perekonomian nasional tidak terkecuali
sektor UMKM. Rendahnya animo aktivitas lalu lintas transaksi ekonomi dan
menurunnya daya beli masyarakat berimbas pada perlambatan ekonomi bahkan pertumbuhan ekonomi menuju ke arah minus.
Pemerintah berupaya dengan
segala cara untuk mencegah hal tersebut dengan meluncurkan berbagai stimulus ekonomi,
relaksasi pajak dan berbagai progam pemulihan ekonomi nasional. Berbagai
stimulus telah diluncurkan oleh pemerintah diantaranya pemberian subsidi bagi
pelaku usaha yang terdampak. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan
dalam rangka pemulihan ekonomi nasional diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 semuanya dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional baik melalui APBN maupun kebijakan teknis lainnya di
bidang perpajakan, kepabeanan serta bantuan langsung tunai bagi masyarakat
terdampak. Anggaran negara diprioritaskan untuk menjamin kesehatan dan
keselamatan masyarakat, termasuk tenaga medis, memastikan perlindungan dan
Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat rentan; dan perlindungan terhadap dunia
usaha (termasuk sektor UMKM). Anggaran dan instrumen fiskal tetap dikelola
untuk menekan dampak jangka panjang, termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan
pangan dan menggerakkan kembali perekonomian yang melambat.
Kementerian Keuangan
mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan mendukung langkah
pemerintah, dalam rangka pengelolaan anggaran dan pengelolaan instrumen fiskal
yang sehat untuk menekan dampak jangka panjang pandemic COVID-19, serta
memastikan terpenuhinya kecukupan pangan dan menggerakkan kembali perekonomian
yang melambat.
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Malang selaku instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berperan aktif dalam kegiatan pemulihan ekonomi nasional melalui tugas dan fungsi yang
diembannya. Salah satunya melalui instrument jual beli secara lelang sebagai
bagian solusi penguatan potensi ekonomi yang dimiliki
oleh UMKM. KPKNL Malang sebagai salah
satu penyelenggara lelang dengan salah satu layanannya yaitu lelang yang
telah bertransformasi dari penjualan secara konvensional menjadi penjualan
secara daring melalui lelang.go.id. berusaha mengoptimalkan fasilitas tersebut untuk memperluas
jangkauan pemasaran produk UMKM.
Portal lelang.go.id telah menjadi corporate
identity yang memungkinkan Pemerintah untuk bermitra dengan UMKM
melalui mekanisme lelang untuk membantu pemasaran produk UMKM. Pasar Lelang Secara Elektonik, yang selanjutnya disebut e-Marketplace Auction, merupakan pasar lelang dalam bentuk aplikasi berbasis internet untuk memfasilitasi
transaksi lelang Tanpa
Kehadiran Peserta yang bertumpu pada kemandirian, kepercayaan, keamanan, dan
kemudahan bertransaksi sehingga dapat menjadi
jembatan penghubung peran pemerintah dalam memasyarakatkan Wadah Elektronik Lelang. Wadah Elektronik
Lelang, yang selanjutnya disebut sebagai platform, adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau sistem
elektronik berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitas
Lelang Tanpa Kehadiran Peserta menjadi
wujud nyata peran pemerintah dalam mendukung UMKM.
Konsep lelang era baru lebih berorientasi
pada kebutuhan dan memberikan kemudahan akses bagi
para pemangku kepentingan akan menjadi fokus utama dan
akan menjadikan lelang UMKM berbeda dengan business as usual. Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan terkait tugas dan fungsi DJKN
menekankan bahwa “lelang ada di tangan kita” dan dalam salah satu kesempatan
saat mengunjungi unit vertikal DJKN berpesan agar
insan DJKN melaksanakan pelelangan dengan bersih, efisien, dan berintegritas.
Amanat Menteri Keuangan ini akan tetap diterapkan dalam pelaksanaan lelang
UMKM.
Pelaksanaan Lelang Produk
UMKM bukan hal baru bagi KPKNL
Malang. Pada tanggal tahun 2020, KPKNL telah melelang 86 lot
lelang produk UMKM dengan hasil 13 lot terjual dengan pokok lelang yang dihasilkan
sejumlah Rp 3.416.001,00. Dari nominal dan frekuensi memang belum begitu signifikan namun demikian
tujuan awalnya adalah membentuk segmentasi pasar produk UMKM melalui
lelang.go.id. Indikasi ini menunjukan bahwa masih ada ruang-ruang yang memerlukan perbaikan baik dalam hal produktivas maupun pokok
lelang, baik melalui penggalian potensi lelang produk
UMKM, pemasaran yang optimal dan pembentukan segmen pasar dengan terbentuknya
kelompok pembeli produk UMKM.
KPKNL Malang menetapkan kegiatan lelang produk UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi
nasional sebagai sasaran utama melalui optimalisasi pembentukan harga lelang sukarela produk UMKM. Pelibatan
banyak pihak dalam kegiatan lelang UMKM mencerminkan bentuk sinergi serta
inovasi lelang pemerintah dan swasta guna mendukung pemulihan ekonomi.
Tahun 2021, KPKNL Malang kembali melaksanakan lelang Produk UMKM. Objek lelang
merupakan hasil/produksi dari UMKM yang tersebar di Kabupaten/Kota wilayah kerja dari KPKNL Malang. Rincian persebaran daerah
yaitu Kota/Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kota/Kabupaten
Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan
Kabupaten Lumajang. Segmentasi pasar adalah warga negara Indonesia yang aktif
menggunakan internet sebagai media transaksi sehari-hari. Produk UMKM yang
diajukan tetap mempertahankan kekhasan wilayah masing-masing.
Keunikan produk
dan teknis inovasi pembuatan menjadi titik fokus optimalisasi kegiatan lelang
produk UMKM. Ketatnya era persaingan membuatkan para pelaku usaha UMKM untuk
memiliki kekhasan yang membuat produk mereka berbeda dan memiliki nilai lebih
daripada produk kompetitor produk sejenis. Hal ini penting untuk
memenangkan persaingan sesuai dengan estimasi pembeli produk UMKM. Beberapa
kekhasan produk UMKM yang terlibat dalam kegiatan lelang UMKM diantaranya
produk kerajinan tangan / handycraft dengan branding “Kharisma
Fosil” berupa meja,
wastafel, kursi, bath up yang memproduksi furnitur berbahan batu fosil dan batu alam berasal dari Jambi dan
Banten. Diperlukan keahlian
khusus dalam pembuatan produk tersebut yang hanya bisa dikerjakan oleh perajin dari wilayah Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, ada
produk unggulan lain dari Kabupaten Trenggalek berupa kain
batik, baju batik pria dan wanita dengan branding “Alya Batik” dengan keunikan penggunaan
bahan warna alami untuk pembuatan batiknya, sehingga warna batik yang
dihasilkan sangat khas dan jarang didapatkan pada model batik sejenis.
Dalam rangka mencapai hasil yang optimal produk UMKM maka KPKNL Malang menyusun
rencana straegis diantaranya :
1. Penyeleksian produk UMKM yang memiliki keunikan dan kekhasan baik dari
aspek produk maupun teknis kreatifitas pembuatannya ;
2. Melakukan koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan demi
kesuksesan kegiatan diantaranya para pelaku usaha UMKM, dinas/instansi terkait
Pembina UMKM di masing-masing Kota/Kabupaten dan Instansi penyiaran dalam
rangka publikasi (salah satunya LPP RRI);
3. Penyusunan rencana kerja yang sistematis, terstruktur dan terencana
diperlukan dalam rangka mitigasi potensi resiko kegagalan seperti tidak
adanya peminat lelang,
kurang lengkapnya berkas usulan lelang sehingga lelang batal, lelang batal
karena kesalahan administrasi, serta gangguan teknologi dan informasi.dan panduan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
4. Memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha UMKM dan calon
pembeli produk UMKM. Kemudahan dalam permohonan, pengumuman, fleksibilitas
penawaran, dan administrasi lelang. Salah satu fasilitas kemudaha yang
diberikan adalah penyediaan sarana pengajuan permohonan lelang melalui aplikasi
Gogleform yang memungkinkan pelaku usaha UMKM tidak perlu datang ke KPKNL Malang
untuk mengajukan permohonan lelang karena bisa diajukan secara online dari
tempat usaha masing-masing;
5. Kegiatan Publikasi dan Pemasaran secara massif dengan menyasar
segmen penjual/pelaku UMKM maupun Pembeli/Peserta Lelang, diantaranya melalui media sosial facebook, instagram, youtube, dan
tik tok. Selain itu pemasaran bisa dilakukan dengan media mainstream melalui
kegiatan talkshow dan publikasi audio dengan menggandeng RRI selaku mitra kerja
KPKNL Malang selama ini.
6. Untuk layanan purna jual kepada pemenang
dan penjual meliputi proses pelunasan, penyetoran pajak bea lelang, hingga serah terima objek lelang kepada pembeli dikelola dengan baik. KPKNL
Malang akan lebih mempersonalisasi obyek lelang dimaksud dengan layanan
purnajual berupa pemberian identitas pada barang yang telah laku pada penjualan
lelang sesuai dengan permintaan dari Pembeli Lelang. Pemberian identitas
dimaksud berupa hangtag nama sesuai pesanan Pembeli Lelang
(misalkan nama Pembeli Lelang) pada produk kerajinan tangan tas, nama pada
produk scarf batik, ataupun inisial nama pada produk marmer.
7. Informasi prosedur lelang, telah disediakan layanan informasi KPKNL Malang pada nomor WhatsApp 085157157500.
Melalui kegiatan Lelang Produk UMKM Tahun 2021 KPKNL Malang, mencanangkan target/hasil akhir yang ingin dicapai, antara lain:
1. Memberikan
paradigma baru di masyarakat utamanya pelaku UMKM dalam pelaksanaan lelang
Pelaksanaan
lelang UMKM memang telah dilakukan pada periode sebelumnya di kantor
operasional DJKN, utamanya pada saat menjelang peristiwa tertentu. Namun
pelaksanaannya masih memerlukan penajaman tujuan secara nyata sehingga memiliki
orientasi lebih yaitu benar-benar mengangkat produk UMKM. Dengan mekanisme
lelang yang penuh dengan inovasi dan terobosan sebagaimana dipaparkan pada ulasan sebelumnya, diharapkan tercipta wadah yang dapat digunakan secara
berkelanjutan (sustainable), dengan kemudahan dalam hal
administrasi, serta penyimpanan database yang memudahkan proses.
2. Mengembangkan
UMKM di wilayah kerja KPKNL Malang
Menggunakan
delapan UMKM terpilih sebagai piloting project yang akan
dilaksanakan, menjadi simbol atau milestone awal dimulainya
era lelang terjadwal UMKM di KPKNL Malang. Delapan UMKM yang memiliki keragaman
produk dimaksud diharapkan menjadi kampanye yang akan dilakukan bekerja sama
dengan dinas koperasi kepada jaringan UMKM.
3. Menjaring
segmentasi pasar UMKM yang baru
Program serta inovasi yang ditawarkan melalui Festival Lelang UMKM
ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan UMKM untuk menjangkau segmen pasar
yang lebih luas dimana sebelumnya segmen pasar yang dijangkau masih
terbatas pada sekitar daerah dimana UMKM tersebut berada.
4. Memperkenalkan
lelang sebagai salah satu media transaksi di lingkungan UMKM
Melalui Festival
Lelang UMKM ini diharapkan semakin banyak UMKM yang menggunakan lelang sebagai
media transaksi dalam memasarkan hasil produksinya, sehingga media transaksi
yang dijangkau oleh UMKM semakin beragam.
5. Memenuhi
target PNBP
Target PNBP Biad
Lelang dapat juga disumbangkan oleh transaksi UMKM melalui lelang. Diharapkan
semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh UMKM melalui lelang maka semakin
besar pula biad lelang yang diterima.
6. Mendukung pengembangan lelang.go.id sebagai agregator bisnis online.
Karena sifatnya cukup kompleks serta membutuhkan sumber
daya disamping keterampilan, banyak UMKM yang menemukan bahwa pemasaran
dan penjualan online terlalu menyita waktu dan tenaga mereka,
yang seharusnya dipergunakan untuk pengembangan produk dan kualitas,
terutama bagi UMKM. Salah satu cara untuk mendukung kegiatan digital adalah dengan mendukung
pengembangan agregator bisnis online. Agregator ini bekerja
sebagai pengumpul dan kurator berbagai produk yang dihasilkan oleh UMKM untuk kemudian dipasarkan secara online dengan
menggunakan berbagai strategi pemasaran online yang baik.
Dukungan terhadap fungsi agregator dapat diambil dengan
mengoptimalkan platform lelang.go.id sebagai agregator bisnis
online.
Lelang produk UMKM KPKNL Malang diharapkan memberikan
kontribusi dan manfaat bagi pelaku usaha UMKM di wilayah
kerja KPKNL Malang, yaitu di Kota/Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten
Jombang, Kota/Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Lumajang. Di sisi lainnya melalui kegiatan lelang UMKM melalui aplikasi lelang.go.id semakin dikenal oleh pelaku usaha UMKM dan dapat menjadi alternatif pemasaran produk yang murah (tanpa biaya
permohonan) dan perluasan segmentasi pasar produk UMKM. ( Teks Agung Purwoko, Seksi Pelayanan Lelang)
REFERENSI
Damuri, Menghadapi
Tantangan Digitalisasi. Jurnal Press: 2020.
Husnurrosyidah. E-Marketplace UMKM Menghadapi Revolusi Industri 4.0
dalam Perspektif Islam. Jurnal Ekonomi Syariah: 2019
PMK
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
https://www.forbes.com/sites/bernardmarr/2018/08/13/the-4th-industrial-revolution-is-here-are-you-ready/?sh=3979ef89628b.
Bernardmarr. 2018.
Laporan Centre
for Strategic International Studies, Exploring the Potential of Digitalization for Inclusive Socio-Economic
Development in Eastern
Indonesia (2018)