Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Lelang Non Eksekusi BMN Yang Semakin Potensial
Neni Puji Artanti
Rabu, 13 Mei 2020   |   1597 kali

Lelang memiliki beberapa fungsi di antaranya fungsi publik, fungsi privat, dan fungsi budgeter. Fungsi Budgeter berarti proses lelang merupakan sarana mengumpulkan penerimaan negara melalui Bea Lelang, PPh, dan BPHTB dengan proses pelaporan sesuai dengan kewenangan berbagai instansi. Fungsi Privat berarti lelang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subyek hukum. Fungsi Publik berarti lelang mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, hukum pidana, dan perpajakan. Selain law enforcement, lelang juga menjadi bagian dari eksekusi suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Fungsi Publik yang lain adalah lelang menjadi bagian dari tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dan pengurusan Barang Milik Negara. Lebih dari satu dekade, pengelolaan Barang Milik Negara mengalami transformasi yang sangat signifikan. Pengelolaan BMN di masing-masing satuan kerja mengalami peningkatan kedisiplinan yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Lelang Non Eksekusi BMN yang menjadi wewenang KPKNL. Permohonan dan pelaksanaan Lelang Non Eksekusi BMN merupakan pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan yang menjadikan lelang memiliki karakter tersendiri jika dibandingkan dengan proses jual beli pada umumnya. Terdapat kaidah dan prosedur baku yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, pelaksanaan lelang secara online semakin masif dilakukan. Pelaksanaan lelang secara online memiliki banyak sekali kelebihan diantaranya adalah jangkauan pengumuman lebih luas, basis peminat lebih luas, penyebaran informasi lebih cepat, dan pelaksanaan lelang yang lebih efektif dan efisien. Meningkatnya tren pelaksanaan Lelang Non Eksekusi BMN berpadu dengan pelaksanaan Lelang secara online menjadi kolaborasi yang berpotensi menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi BMN saat ini  menjadi proses jual beli yang diminati masyarakat, baik untuk penjualan BMN berupa kendaraan dinas operasional hingga bongkaran bangunan.  

Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi BMN secara online di KPKNL Malang juga kerap diminati oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan berkali-kali lipatnya jumlah peserta dibandingkan dengan pelaksanaan lelang konvensional. Salah satu lelang yang banyak diminati oleh masyarakat adalah lelang kendaraan dinas operasional roda empat dan roda dua Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Kementerian Agama yang diselenggarakan akhir April 2020. Nyaris diikuti oleh 400 peserta untuk keseluruhan barang yang berjumlah 16 (enam belas) unit. Ini  menggambarkan betapa tinggi animo masyarakat terhadap lelang kendaraan dinas operasional. Dengan banyaknya peserta, kecenderungan terbentuk harga yang kompetitif semakin tinggi. Kendaraan Dinas Operasional yang dilelang merupakan BMN yang dipindahtangankan yang telah sesuai dengan persyaratan penjualan BMN dimana memiliki peminat dan pasar tersendiri.

Selain banyaknya peserta, lelang non eksekusi BMN juga kerap menghasilkan kenaikan harga pokok lelang yang fantastis. Minat yang tinggi dan luasnya basis peserta menjadikan persaingan antara peserta menjadi semakin sengit. Salah satu pelaksanaa lelang non eksekusi BMN di KPKNL Malang yang mencapai harga pokok lelang yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai limitnya adalah lelang bongkaran bangunan pada satuan kerja Politeknik Negeri Malang. Lelang yang dilaksanakan pada akhir April tersebut mencapai harga pokok sebesar 397,2% dari harga limit. Pelaksanaan lelang tersebut menghasilkan penerimaan negara yang sangat optimal sekaligus menjadi media jual beli yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tren pelaksanaan lelang noneksekusi BMN yang menggembirakan perlu menjadi perhatian khusus untuk kita semua. Regulasi dan proses bisnis yang baik adalah regulasi dan proses bisnis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan faktor eksternal lainnya seperti teknologi. Di tengah masyarakat yang memiliki berbagai kemudahan baik e-commerce, layanan perbankan yang berevolusi melalui teknologi, maupun teknologi lainnya perlu diikuti dengan pelayanan sektor publik yang semakin baik dan canggih. Ke depan perlu dikaji simplifikasi proses mulai dari ranah pengelolaan BMN hingga penjualan melalui lelang yang prosesnya dapat lebih efisien dan andal namun juga memiliki perlindungan hukum yang mumpuni. (teks/Neni Puji Artanti)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini