Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Makassar, selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah
melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran
masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud
diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang
tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagaimana terlampir.
Dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak
yang terkait dengan setoran sebagaimana terlampir dapat melakukan konfirmasi
dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti
pendukung lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi
Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam
kerja di:
Tempat |
: |
KPKNL Makassar |
Waktu |
: |
Hari kerja pukul 09.00 s.d 15.00 WITA |
Tempat |
: |
Gedung Keuangan Negara I Lantai 2 Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Makassar |
Telepon |
: |
(0411) 456115 |
Lampiran |
: |
http://bit.ly/DanaMengendapKPKNLMks_6 |
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas
setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
|
Ditetapkan di Makassar |
|
pada tanggal 02 September 2021 |
|
Ttd. |
|