Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Kilas Peristiwa
Internalisasi Pencegahan Gratifikasi
Fatimah
Rabu, 20 Juli 2022   |   103 kali

Makassar – Mendukung peningkatan kompetensi dan layanan Pegawai, Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Makassar Kembali menyelenggarakan Internalisasi Pencegahan Gratifikasi. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini (20/07) di ruang aula KPKNL Makassar, dihadiri oleh pegawai KPKNL Makassar. Berkolaborasi bersama Kantor Pengelolaan TIK BMN Makassar, kegiatan pada hari ini dipandu oleh Azizah Nuur Utami Penyuluh Antikorupsi dan Asesor Kompetensi tersertifikasi yang juga aktif pada beberapa Forum dan Komunitas Antikorupsi antara lain IPAK SulSel, PAK Dana Rakca, #ObatManjur, dan #pnsceritaintegritas.

Azizah atau yang akrab disapa Iiz menyampaikan bahwa berdasarkan UU 20/2001 Pasal 12B gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yang diterima di dalam maupun di luar negeri dengan menggunakan sarana maupun tanpa sarana elektronik. Berdasarkan survei yang dilaksanakan pada tahun 2021, gratifkasi ini merupakan bentuk penyalah gunaan korupsi tertinggi nomor tiga yang terjadi di instansi Pemerintah dan paling sering terjadi di kantor pelayanan.

Suap dan gratifikasi memiliki makna yang berbeda jika suap dilaksanakan secara jelas dimana ada pemberian dan juga maksut yang ingin dicapai sedangkan graifikasi bersifat lebih samar dan dampaknya dirasakan dimasa depan. 

Gratifikasi menjadi Ilegal apabila yang menjadi penerimanya adalah pegawai negeri/penyelenggara negara, pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya dan pemberian tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sehigga jika kita mendapati gratifikasi sikap yang harus kita lakukan adalah melokanya atau jika dengan sangat berat hati harus menerima pemberian tersebut, maka penerima harus melaporkan penerimaan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Namun terdapat beberapa pemberian atau gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan dengan catatan diantaranya adalah pemberian tersebut merupakan bentuk ekspresi keramah tamahan seperti dari keluarga, teman maupun tetangga, pemberian yang merupakan adat istiadat, dan pemberian yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 

Iiz dalam paparannya juga menjelaskan bahwa sebagai Pegawai Kementerian keuangan kita juga memiliki nilai integritas yang harus kita jaga. Hal ini juga berkaitan erat dengan praktek pencegahan gratifikasi dan korupsi. Azizah menjelaskan bahwa dalam KMK 323/2021 juga telah diatur terkait positive value kementerian keuangan yang harus menjadi pegangan Pegawai dalam mejalankan tugasnya yaitu internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, otomasii layanan dan juga penguatan saluran pengaduan masyarakat yang sangat membantu dalam mencegah adanya korupsi maupun gratifikasi.

Harmaji Kepala KPKNL Makassar melalui kegiatan ini juga menyampaikan betapa pentingnya integritas pegawai dalam menjalankan kewajibannya. KPKNL Makassar yang sedang dalam proses pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi perlu memupuk kembali nilai integritas terutama berkaitan dengan Gratifikasi. Gratifikasi ini merupakan hal yang harus diwaspadai karena sifatnya yang samar dan bersinggungan dengan nilai sosial dalam menjalin hubungan terutama dengan Pengguna Jasa, sehingga memerlukan perhatian dan keyakinan dari setiap pegawai dalam menyikapinya (fsw).

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini