Makassar – Mendukung peningkatan kompetensi dan layanan Pegawai, Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Makassar Kembali menyelenggarakan Internalisasi Pencegahan Gratifikasi. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini (20/07) di ruang aula KPKNL Makassar, dihadiri oleh pegawai KPKNL Makassar. Berkolaborasi bersama Kantor Pengelolaan TIK BMN Makassar, kegiatan pada hari ini dipandu oleh Azizah Nuur Utami Penyuluh Antikorupsi dan Asesor Kompetensi tersertifikasi yang juga aktif pada beberapa Forum dan Komunitas Antikorupsi antara lain IPAK SulSel, PAK Dana Rakca, #ObatManjur, dan #pnsceritaintegritas.
Azizah atau yang akrab disapa Iiz menyampaikan bahwa berdasarkan UU 20/2001 Pasal 12B gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yang diterima di dalam maupun di luar negeri dengan menggunakan sarana maupun tanpa sarana elektronik. Berdasarkan survei yang dilaksanakan pada tahun 2021, gratifkasi ini merupakan bentuk penyalah gunaan korupsi tertinggi nomor tiga yang terjadi di instansi Pemerintah dan paling sering terjadi di kantor pelayanan.
Suap dan gratifikasi memiliki makna yang
berbeda jika suap dilaksanakan secara jelas dimana ada pemberian dan juga
maksut yang ingin dicapai sedangkan graifikasi bersifat lebih samar dan dampaknya
dirasakan dimasa depan.
Gratifikasi menjadi Ilegal apabila yang
menjadi penerimanya adalah pegawai negeri/penyelenggara negara, pemberian tersebut
berhubungan dengan jabatannya dan pemberian tersebut berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya. Sehigga jika kita mendapati gratifikasi sikap yang harus kita
lakukan adalah melokanya atau jika dengan sangat berat hati harus menerima
pemberian tersebut, maka penerima harus melaporkan penerimaan tersebut dalam
jangka waktu 30 hari.
Namun terdapat beberapa pemberian atau
gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan dengan catatan diantaranya adalah
pemberian tersebut merupakan bentuk ekspresi keramah tamahan seperti dari
keluarga, teman maupun tetangga, pemberian yang merupakan adat istiadat, dan
pemberian yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Iiz dalam paparannya juga menjelaskan
bahwa sebagai Pegawai Kementerian keuangan kita juga memiliki nilai integritas
yang harus kita jaga. Hal ini juga berkaitan erat dengan praktek pencegahan
gratifikasi dan korupsi. Azizah menjelaskan bahwa dalam KMK 323/2021 juga telah
diatur terkait positive value kementerian keuangan yang harus menjadi
pegangan Pegawai dalam mejalankan tugasnya yaitu internalisasi nilai-nilai Kementerian
Keuangan, otomasii layanan dan juga penguatan saluran pengaduan masyarakat yang
sangat membantu dalam mencegah adanya korupsi maupun gratifikasi.
Harmaji Kepala KPKNL Makassar melalui
kegiatan ini juga menyampaikan betapa pentingnya integritas pegawai dalam
menjalankan kewajibannya. KPKNL Makassar yang sedang dalam proses pembangunan
Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi perlu memupuk kembali nilai
integritas terutama berkaitan dengan Gratifikasi. Gratifikasi ini merupakan hal
yang harus diwaspadai karena sifatnya yang samar dan bersinggungan dengan nilai
sosial dalam menjalin hubungan terutama dengan Pengguna Jasa, sehingga
memerlukan perhatian dan keyakinan dari setiap pegawai dalam menyikapinya (fsw).