Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pintu Gerbang DJKN
N/a
Rabu, 21 Mei 2014   |   961 kali

Makassar - "KPKNL itu pintu gerbang DJKN di daerah" ungkap Sudarwanto, Kepala Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekeretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum di sela acara Pendampingan Percepatan Proses Hibah/Alih Status Barang Milik Negara (BMN). Acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Cipta Karya di Kenari Tower Hotel, Makassar, Selasa (20/5) ini, mengundang pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Makassar sebagai narasumber.

Dalam wawancara singkat dengan Sudarwanto, pria energik ini berharap KPKNL dapat membantu Satker Cipta Karya di daerah terutama dalam hal pengelolaan BMN. "KPKNL itu partner kami" tegas Sudarwo. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat membantu mengatasi permasalahan yang ada dalam pengelolaan BMN."Kami berharap, permasalahan ini tidak menjadi bola salju" kata Sudarwanto.  Kementerian Pekerjaan Umum saat ini concern dengan temuan-temuan (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK terkait BMN.  Beberapa yang perlu segera dibenahi, di antaranya pengelolaan Rumah Negara dan aplikasi SIMAK.

Setelah dibuka oleh Sudarwanto, sesi pertama acara ini diisi materi Penetapan Status Pengguna (PSP) dengan narasumber Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)  KPKNL Makassar Rakhmat. Di hadapan 30 peserta, Rakhmat berpesan agar Satker Cipta Karya  segera mengajukan permohonan penetapan status ataupun hal lain terkait pengelolaan BMN. "Menurut data kami, belum ada Satker di lingkungan Cipta Karya yang mengajukan permohonan" ungkapnya.

Pada sesi kedua, giliran Ida Kade Sukesa, staf Seksi PKN KPKNL Makassar membawakan materi tentang Hibah/Alih Status BMN. Sukesa meminta agar Satker memperhatikan ketentuan dalam pelaksanaan hibah. Salah satu yang penting diperhatikan,  adalah barang yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana fungsinya saat dihibahkan, atau tidak boleh dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pendelegasian wewenang di bidang pengelolaan BMN dari Menteri Keuangan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, juga dipaparkan oleh Sukesa. Pendelegasian dimaksud diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013.

Acara ini menjadi terasa lebih hidup dengan keaktifan para peserta. Diskusi membahas kendala dan permasalahan yang diungkap oleh Satker menghangatkan dan mewarnai kegiatan di tengah mendung Kota Makassar. (Tulisan & Foto : Nanang Ansari | Editor : Hadi Priyanto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini