Pada hari Senin sampai dengan Jumat,
19 Juni s.d. 23 Juni 2023, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar yang diwakili oleh Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Pramar Susiyanto dan pelaksana Seksi
PKN, Andi Mujahid Darwis dan Aulia Khaerunnisa melaksanakan pengukuran
kesesuaian penggunaan BMN terhadap Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
pada satuan kerja Pengadilan Negeri Selayar, Pengadilan Agama Selayar,
Kejaksaan Negeri Selayar dan Bandar Udara H. Aroeppala di Kabupaten Kepulauan
Selayar. Pengukuran SBSK ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) dengan maksud dan tujuan nya
yaitu untuk memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai
dengan potensi terbaiknya (highest and best use principe).
Sebelum kegiatan pengukuran
kesesuaian penggunaan BMN terhadap Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
ini dilaksanakan di satker terlebih dahulu telah dilaksanakan kegiatan one
on one meeting secara daring di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
Kejaksaan RI, Mahkamah Agung guna penyebaran informasi kepada satker target terkait
akan dilaksanakannya pendataan dalam
rangka pengukuran tingkat kesesuaian
penggunaan BMN dengan SBSK. Kemudian satker target diminta untuk mengumpulkan data awal guna kegiatan
ini.
Pada kegiatan pengumpulan data di
Kabupaten Kepulauan Selayar diawali dengan pendataan di Pengadilan Negeri
Selayar pada hari Senin 19 Juni 2023. Tim dari KPKN Makassar diterima oleh Sekretaris Pengadilan
Negeri Selayar Asmayanti Azis, S.H. Pada hari Selasa 20 Juni 2023 tim
melanjutkan kegiatan pengumpulan data di Pengadilan Agama Selayar. Romongan
dari KPKNL Makassar diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar Muh.
Yusuf, S.H.I, M.H yang didampingi oleh Sekretaris PA Selayar Hj. Asni Amin,
S.H.I, Kasubag Umum dan Keuangan Sukri, S.E juga Kasubag Kepegawaian,
Organisasi dan Tata Laksana Syaripuddin, S.E, M.M. Pada kesempatan ini selain
pengumpulan data juga dilakukan konsultasi pengelolaan BMN. Selanjutnya
pengumpulan data dilanjutkan ke Kejaksaaan Negeri Selayar dan tim diterima oleh
Kasubag Pembinaan Risnaeni, S.H. Dan terakhir pengumpulan data dilaksanakan di
satker Bandar Udara H. Aroeppala yang diterima oleh PPK UPBU H. Aroeppala
Selayar Ikhsan Dirgantara Syam, S.E, dan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Nurul
Ichsan, S.Kom. telah sesuai
dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara atas
Pengelolaan Aset Negara.
Adapun target pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah :
a. Tanah
Bangunan Gedung Kantor,
termasuk tanah yang digunakan sebagai tanah
bangunan pendidikan, tanah bangunan tempat persidangan, dan tanah bangunan tahanan;
b. Tanah
Bangunan Rumah Negara;
c. Bangunan Gedung kantor (baik permanen,
semi permanen, maupun non
permanen), termasuk bangunan yang digunakan sebagai bangunan pendidikan,
bangunan tempat persidangan, dan bangunan tahanan; dan
d. Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama (baik permanen, sei permanen, maupun non permanen)
Hasil akhir pengukuran ini akan dijadikan referensi Pengelola Barang untuk memberikan rekomendasi penggunaannya. Apabila hasil pengukurannya terlalu besar berarti belum optimal, untuk itu dapat dilakukan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai dan sebagainya.
(teks: Pramar Susiyanto)