Mendukung pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) yang efektif, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Makassar bersama dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar melaksanakan Lelang Non Eksekusi
Wajib BMN berupa bongkaran. Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari
permohonan penghapusan atas bongkaran yang telah diajukan sebelumnya.
Pelaksanaan Lelang hari ini (5/6)
dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I yang turut
disaksikan oleh Ferdinand Anon Bayu Aji, SH., M.Sc. Kepala Kantor, Kepala Bagian Umum, Pejabat Penjual dan Staf
Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Makassar
Lelang hari ini dilaksanakan melalui
internet dengan metode Penawaran Tertutup (closed bidding) berdasarkan
permohonan lelang yang diajukan oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I
Makassar kepada KPKNL Makassar.
BMN yang menjadi objek lelang
hari ini terdiri dari 7 (tujuh) unit barang Bongkaran dan laku terjual dengan
pokok lelang sebesar Rp. 16.750.000,00 rupiah. Karena nilai ini telah melampaui
harga limit, maka pembeli dengan penawar tertinggi ditetapkan sebagai pembeli
yang sah dalam pelaksanaan ini.
KPKNL Makassar Ewako.
teks: Markus Lanteng