Makassar - Penuhi undangan Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, KPKNL
Makassar menjadi pembicara dalam kegiatan “Pelatihan Peningkatan Layanan
Keperdataan Balai Harta Peninggalan”. Zainif Fungsional Pelelang Madya dan Dimar
Novensastomo Fungsional Pelelang Muda KPKNL Makassar menjadi perwakilan dari
KPKNL Makassar untuk menghadiri kegiatan yang diselenggarakan pada hari jumat
tanggal 29 Oktober 2021 bertempat di hotel Aryadhuta Makassar.
Dimar Novensastomo pada
kesempatan ini menyampaikan materi terkait “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Harta
Pailit” sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kegiatan ini diselneggarakan untuk meningkatkan
kompetensi layanan Keperdataan pada Balai Harta Peninggalan (BHP). Peran dari
BHP ini berkaitan dengan pengampuan, pengelolaan harta pihak ketiga serta pengurusan
waris/wasiat yang pada prakteknya tidak jarang diperlukan pelaksanaan lelang.
Sehingga pendalaman materi terkait pelaksanaan lelang khususnya lelang
kepailitan sangat diperlukan.
Selain itu Dimar juga
bekesempatan untuk memberikan sosialisasi terkait pengajuan permohonan lelang
secara online. Sejak akhir tahun 2019, DJKN
telah memberikan kemudahan kepada seluruh pengguna layanan yang akan
mengajukan permohonan lelang melalui fasilitas permohonan lelang online. Pada kondisi pandemi seperti sekarang permohonan
lelang secara online ini sangat membantu pengguna layanan untuk
mengurangi mobilitas mereka dan juga proses pengajuan persyaratan lelang juga
menjadi lebih efektif dan efisien (fsw).