Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Bongkaran Pembuka Jalan Rehabilitasi Stadion Mattoangin
Fatimah
Rabu, 14 Oktober 2020   |   313 kali

Makassar - Sebagai tindak lanjut proses rehabilitasi stadion “Andi Mattalata” atau lebih dikenal dengan stadion “Mattoangin”, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan lelang bongkaran kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.  Stadion “Mattoangin” ini merupakan stadion yang menjadi kebanggaan masyarakat Makassar, dan dalam rangka menyediakan stadion yang representatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sulsel akan melakukan rehabilitasi atau renovasi stadion “Mattoangin”. Tahapan lelang bongkaran yang dilaksanakan merupakan bagian dari prosedur pengelolaan aset Pemerintah Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sebelum melakukan rehabilitasi terhadap aset daerah berupa Stadion atau Gelangga Olahraga tersebut.

Lelang non eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) terhadap aset bongkaran stadion “Mattoangin” yang dilaksanakan pada hari Rabu (14/10) dipimpin oleh Sujoko Hadi Putro Pejabat Lelang KPKNL Makassar. Lelang yang diselenggarakan secara daring atau e-auction melalui website lelang.go.id ini menggunakan prosedur penawaran lelang Open Bidding yang dimana peserta dapat melihat penawaran yang dilakukan oleh peserta lain. Prosedur ini akan menunjang persaingan dan transparansi antar peserta sehingga dapat membentuk harga pokok lelang yang optimal.

Penawaran lelang non eksekusi wajib BMD ini dibuka pada pukul 13.30 WITA dan berakhir pada pukul 15.30 WITA. Lelang ini dihadiri oleh  Dr. Abdul Hayat Sekda Provinsi Sulsel selaku pemohon lelang, Drs. Tautoto TR Asisten Administrasi Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis Kepala Dispora Sulsel dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan . Joko selaku Pejabat Lelang dalam kesempatan ini membuka hasil lelang dihadapan penjual serta saksi yang hadir pada pukul 15.30 WITA, dan didapatkan satu pemenang yang beruntung memenangkan lelang bongkaran stadion “Mattoangin”.

Prosedur penjualan melalui lelang dalam tahapan pengelolaan aset Barang Milik negara/ Daerah (BMN/D) dinilai menjadi sarana yang efektif dan efisien. Penjualan melalui prosedur lelang dapat mendukung pembentukan harga yang rasional dan kompetitif dipasar. Prosedur lelang juga mendukung transparansi serta menghindari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) karena dilaksanakan secara daring dan menggunakan sistem yang terjamin keamanan dan kerahasiaanya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini