Makassar - Sebagai tindak lanjut proses rehabilitasi stadion
“Andi Mattalata” atau lebih dikenal dengan stadion “Mattoangin”, Sekretaris
Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan
lelang bongkaran kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Makassar. Stadion “Mattoangin” ini
merupakan stadion yang menjadi kebanggaan masyarakat Makassar, dan dalam rangka
menyediakan stadion yang representatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
(Sulsel) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sulsel akan melakukan
rehabilitasi atau renovasi stadion “Mattoangin”. Tahapan lelang bongkaran yang
dilaksanakan merupakan bagian dari prosedur pengelolaan aset Pemerintah Daerah
yang harus dilalui oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sebelum melakukan
rehabilitasi terhadap aset daerah berupa Stadion atau Gelangga Olahraga
tersebut.
Lelang non
eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) terhadap aset bongkaran stadion
“Mattoangin” yang dilaksanakan pada hari Rabu (14/10) dipimpin oleh Sujoko Hadi
Putro Pejabat Lelang KPKNL Makassar. Lelang yang diselenggarakan secara daring
atau e-auction melalui website
lelang.go.id ini menggunakan prosedur penawaran lelang Open Bidding yang dimana peserta dapat melihat penawaran yang
dilakukan oleh peserta lain. Prosedur ini akan menunjang persaingan dan
transparansi antar peserta sehingga dapat membentuk harga pokok lelang yang
optimal.
Penawaran lelang
non eksekusi wajib BMD ini dibuka pada pukul 13.30 WITA dan berakhir pada pukul
15.30 WITA. Lelang ini dihadiri oleh Dr.
Abdul Hayat Sekda Provinsi Sulsel selaku pemohon lelang, Drs. Tautoto TR
Asisten Administrasi Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis Kepala Dispora Sulsel dan
beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan . Joko selaku
Pejabat Lelang dalam kesempatan ini membuka hasil lelang dihadapan penjual
serta saksi yang hadir pada pukul 15.30 WITA, dan didapatkan satu pemenang yang
beruntung memenangkan lelang bongkaran stadion “Mattoangin”.
Prosedur
penjualan melalui lelang dalam tahapan pengelolaan aset Barang Milik negara/
Daerah (BMN/D) dinilai menjadi sarana yang efektif dan efisien. Penjualan
melalui prosedur lelang dapat mendukung pembentukan harga yang rasional dan
kompetitif dipasar. Prosedur lelang juga mendukung transparansi serta
menghindari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) karena dilaksanakan
secara daring dan menggunakan sistem yang terjamin keamanan dan kerahasiaanya.