Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi KPKNL Makassar dengan Tim Likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri (Dalam Likuidasi) dalam Upaya Penyelesaian Piutang Negara
Priyanda Bagus Pratama
Selasa, 16 Oktober 2018   |   213 kali

Makassar – KPKNL Makassar bekerjasama dengan Tim Likuidasi BPR Dana Niaga Mandiri (Dalam Likuidasi) dalam kegiatan Pembayaran Kreditur PT BPR Dana Niaga Mandiri (Dalam Likuidasi) bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 15 Oktober 2018 bertempat di Aula KPKNL Makassar. Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL Makassar, Des Arman ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, Andi Sutrisno beserta jajaran, Kepala KPKNL Samarinda, Nikodemus Sigit beserta jajaran, perwakilan dari KPKNL Bontang, serta perwakilan dari Kanwil DJKN Kaltimtara. Selain itu turut hadir perwakilan dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergilir – KUMKM (LPDB-KUMKM) selaku Kreditur Piutang Negara di lingkup DJKN. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa acara ini diharapkan bisa memberikan solusi atas penyelesaian Piutang Negara beberapa Debitur yang terkait dengan PT BPR Dana Niaga Mandiri (Dalam Likuidasi). 

Sesi pertama adalah penyampaian laporan dan rekapitulasi data nasabah serta jumlah dana yang bisa dicairkan oleh Bachtiar Solaeman selaku Ketua Tim Likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri (Dalam Likuidasi) didampingi oleh jajaran pegawai LPS. Pada sesi ini LPS menyampaikan kriteria-kriteria atas nasabah yang simpanannya dapat dibayarkan/layak bayar dan nasabah yang simpanannya tidak dapat dibayarkan/tidak layak bayar. Sesi ini diakhiri dengan pembayaran tunai kepada nasabah perorangan/kelompok yang tidak berkaitan dengan Piutang Negara.

Selanjutnya pada sesi kedua, yakni pembahasan terkait pencairan simpanan yang merupakan Piutang Negara. Ada dua jenis simpanan yang bisa dicairkan oleh LPS untuk nantinya diserahkan kepada Konsorsium yang beranggotakan LPDB-KUMKM dan DJKN dalam hal ini KPKNL Makassar, KPKNL Samarinda, dan KPKNL Bontang, yakni berupa tunai dan non tunai. Ada pun tunai ini nantinya akan dicairkan oleh LPS dan langsung disetorkan kepada LPDB-KUMKM selaku Kreditur selanjutnya disetorkan ke KPKNL sebagai angsuran/pelunasan hutang pokok dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN), sedangkan untuk barang non tunai akan dikuasai oleh LPDB-KUMKM dan selanjutnya akan diajukan lelang sebagai upaya penyelesaian Piutang Negara. Dalam acara tersebut KPKNL Makassar mendapatkan klaim yang bisa dicairkan secara tunai sebesar 1 Miliar Rupiah dari pengajuan pencairan deposito sebesar 3 Miliar Rupiah untuk 3 Debitur. (humas KPKNL Makassar)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini