Makassar – Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Des Arman mendampingi Kepala Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat, Anugrah Komara menghadiri pemusnahan 13 juta
batang rokok ilegal yang secara simbolis dibakar di halaman Kantor Wilayah Bea
Cukai Sulawesi di Jalan Satando, Makassar,
Selasa, (19/9). Selain rokok-rokok ilegal yang sudah dikemas maupun dalam
bentuk batangan, juga dimusnahkan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 225
botol.
Kegiatan pemusnahan yang dipimpin oleh Untung Basuki, Kepala Kanwil
Bea Cukai Sulawesi merupakan tindaklanjut dari penindakan terhadap pelanggaran
peredaran miras ilegal dan rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai maupun
dilekati pita cukai yang palsu.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal yang diperkirakan mencapai nilai
8,48 Miliar rupiah dilakukan oleh unsur Kementerian Keuangan dalam hal ini
perwakilan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Kekayaan Negara, perwakilan TNI/POLRI
dan perwakilan Kejaksaan. “Ini (pemusnahan) merupakan salah satu wujud sinergi
Kementerian Keuangan secara internal maupun eksternal dalam mencegah penyebaran
barang ilegal dan mencegah kerugian negara” kata Des Arman saat ditemui di
sela-sela kegiatan.
Pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal ini tentunya selaras
dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan ke masyarakat terhadap
barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada
peningkatan penerimaan negara.
Dalam acara pemusnahan tersebut, hanya sebagian rokok dan miras
ilegal yang dilakukan pemusnahan secara simbolis dan sisa barang lainnya
selanjutnya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir untuk dilakukan pemusnahan
seutuhnya.
(humas-mks@kpknl)