Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Penyerahan Piutang Negara oleh Satuan Kerja kepada PUPN melalui KPKNL
Gusnadi
Selasa, 26 Maret 2024   |   42 kali

Berdasarkan Undang-undang Nomor Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Piutang Negara/Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat/Daerah dan/atau hak Pemerintah Pusat/Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Dalam undang-undang tersebut setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Namun jika tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, maka diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuat Kebijakan untuk mendukung optimalisasi dalam pengelolaan piutang negara pada Kementerian/Lembaga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dengan implementasi peraturan tersebut, Satuan Kerja sebagai instansi vertikal Kementerian Lembaga melaksanakan pengelolaan piutang negara yang terdiri dari penatausahaan, penagihan, penyelesaian serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. 

Pengelolaan piutang dengan penagihan wajib dilaksanakan secara optimal oleh Satuan Kerja sebelum diserahkan pengurusannya ke PUPN. Penagihan terdiri dari dua kegiatan yaitu  kegiatan  penagihan secara tertulis dengan surat tagihan dan penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara. Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran dan kualifikasi Piutang Negara, meliputi :

  1. menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima; 

  2. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua; 

  3. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja; 

  4. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga dan upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan,  Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara Satuan Kerja menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN

Ketentuan tentang penyampaian surat tagihan kepada debitur terdiri dari :

  1. Penyampaian surat secara manual melalui surat tercatat; dan/ atau secara elektronik melalui surat elektronik.  

  2. Dalam hal Jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Satuan Kerja  dengan membuat tanda terima.

  3. Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari  Rp 1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah), Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat berita acara.

  4. Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan, surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal Bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang.


Adapun penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara meliputi kegiatan : 

  1. restrukturisasi; 

  2. kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain, Kejaksaan, Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja,  Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau  pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan; 

  4. crash program penyelesaian Piutang Negara;

  5. gugatan melalui lembaga peradilan, dan/ atau; 

  6. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.

Selain optimalisasi Piutang Negara upaya optimalisasi lainnya meliputi: hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah, konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara, penjualan hak tagih/Piutang Negara,  dan atau debt to asset swap.

Piutang kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/ atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN melalui KPKL dan  tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Satuan Kerja. Namun tidak semua piutang Satuan kerja dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi: 

  1. Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau 

  2. Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN karena adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum,  dengan kriteria sebagai berikut :

  • Piutang Negara yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya;

  • Piutang Negara yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya dikarenakan tidak terdapat dokumen sumber, tidak terdapat kejelasan informasi dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya;

  • Piutang Negara yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/ atau;

  • Piutang Negara yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyelesaian piutang macet yang tidak dapat  diserahkan pengurusannya kepada PUPN, Satuan Kerja dapat menyelesaikan sendiri sesuai mekanisme pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 163/PMK.06/2020. 

Penulis (Iling Saedah)



Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini