Pada tanggal 8 Nopember 2023 seluruh pegawai KPKNL Makassar
telah melaksanakan penandatangan pakta
integritas untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai serta
menghindari konflik kepentingan, bijak bermedia sosial dan menolak politik uang
di tahun politik ini. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas,
profesionalisme, netralitas dan objektifitas pegawai guna menciptakan
lingkungan kerja produktif dan bebas dari kepentingan politik. Kewajiban
mengenai netralitas pegawai Kementerian Keuangan tersebut tertuang dalam surat
edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.01/2022
Adapun pakta integritas yang dibacakan dan ditandatangani oleh seluruh pegawai KPKNL Makassar antara lain sebagai berikut:
Kementerian Keuangan secara khusus tanggal 17 Nopember 2023 juga mengadakan webinar terkait Netralitas ASN, dalam kerangka untuk mendiskusikan hal-hal yang terkait guna menjaga Netralitas Pegawai Kemenkeu.
Berkaitan dengan
agenda nasional tahun 2024 yang akan diselenggarakan pesta demokrasi berupa
Pemilihan Umum (PEMILU) baik pemilihan presiden dan Wakil Presiden, Gubernur
dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Bupati, anggota DPR dan
DPD tentusaja akan banyak terjadi dinamika sosial dan politik yang perlu
disikapi dengan bijak oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun 2023
disebut sebagai tahun politik dan tentu seluruh partai akan bekerja keras
dan maksimal untuk lolos ambang batas Parlemen Pemilu 2024 dan
juga bisa menghantar calon presiden yang didukungnya untuk memenangi
kontestasi Pilpres 2024.. Menanggapi hal yang demikian Wakil ketua MPR Prof.
Dr. Sjarifuddin Hasan MM., MBA., berharap seluruh partai yang ikut dalam
kontestasi pemilu untuk bersikap saling menghargai. “Semua partai pasti akan
mempersiapkan dirinya dengan baik untuk mengikuti pemilu”, ujarnya saat
melakukan kunjungan kerja di Pacitan, Jawa Timur, 14 Januari 2023 (dikutip dari
www.mpr.go.id/berita/Tahun-Politik-2023).
Penjabat (Pj)
Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengungkapkan, tim khusus ini secara intensif
berkoordinasi, baik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya,
maupun tim khusus Polda Jateng. “Selama tahapan pemilu, kami melakukan kerja
sama dengan TNI/Polri maupun Bawaslu dan KPU guna memantau netralitas ASN,”
ungkapnya, usai membuka Seminar ‘Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari
Intervensi Politik’, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang hari Rabu
tanggal 15 Nopember 2023 (dikutip dari https://rejogja.republika.co.id/berita/s4677e399/jaga-netralitas-tim-khusus-bakal-awasi-aktivitas-asn-jateng)
Pemkot Makassar
menggelar Deklarasi Netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Menegaskan sikap ASN
agar tidak terlibat dalam politik praktis. Walikota Makassar Moh Ramdan Pomanto
menegaskan, ASN tidak coba-coba melakukan politik praktis di lapangan.
Saknsinyapun bias sangat berat bahkan pemecatan, karena ini sudah diatur dalam
Undang-undang dan aturan ini akan ditindaklnjuti langsung oleh BKPS-DM Makassar
(dikutip dari harian Fajar tanggal 14
Nopember 2023)
Dalam salah satu
pertimbangan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
untuk selanjutnya disebut UU ASN disebutkan “bahwa dalam rangka pelaksanaan
cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral
dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan
mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
Kalimat Netral
dan bebas dari intervensi politik secara tersurat ditulis dalam pertimbangan UU
ASN yang dapat diartikan begitu pentingnya seluruh ASN menjaga netralitas dalam
setiap waktu dan bebas atau merdeka dari pengaruh atau intervensi politik,
meskipun jika dipahami secara luas ASN dalam melaksanakan tugas fungsinya
merupakan bagian dari politik bernegara supaya keberlangsungan Negara dapat
mencapai tujuan sebagaiman visi dan misi yang telah ditetapkan
Apa itu ASN, sesuai Pasal 1 UU ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai ASN ada 2 macam yaitu:
Tugas Pegawai
ASN dijelaskan dalam Pasal 11 UU ASN yaitu:
Pegawai ASN sesuai Pasal 12
UU ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Dalam UU ASN juga terdapat lembaga yang disebut KASN yaitu Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Sesuai Pasal 27 UU ASN KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakanPegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
KASN bertujuan:
Dari ketentuan
UU ASN sudah diatur begitu jelas asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode
perilaku, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajiban, beserta sanksi hukuman
disiplin hingga pemberhentian jika melakukan pelanggaran. Dalam Pasal 87 ayat
(4) UU ASN mengatur tentang pemberhentian tidak dengan hormat karena :
Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, kemudian diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat
yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Salah satu larangan yang diatur dalam pasal 6 huruf n Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 adalah memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
Bahkan dalam rangka menjaga Netralitas ASN saat sekarang pada pegawai berfoto baik sendiri atau bersama-sama ada larangan untuk berpose dengan posisi tangan tertentu. Harapannya dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat terlaksana dengan aman, lancar dan seluruh masyarakat Indonesia dapat melaksanakan hak pilihnya dengan jujur dan adil sesuai aspirasinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tulisan diolah dari berbagai
sumber referensi dan kutipan :
Artikel ditulis Oleh: Harmaji, Kepala KPKNL Makassar