Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Pentingnya ASN yang Netral pada saat Tahun Politik
Fatimah
Senin, 27 November 2023   |   270 kali

Pada tanggal 8 Nopember 2023 seluruh pegawai KPKNL Makassar telah  melaksanakan penandatangan pakta integritas untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai serta menghindari konflik kepentingan, bijak bermedia sosial dan menolak politik uang di tahun politik ini. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, netralitas dan objektifitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja produktif dan bebas dari kepentingan politik. Kewajiban mengenai netralitas pegawai Kementerian Keuangan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.01/2022

Adapun pakta integritas yang dibacakan dan ditandatangani oleh seluruh pegawai KPKNL Makassar antara lain sebagai berikut:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai di Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
  2. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  3. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun
  4. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Kementerian Keuangan secara khusus tanggal 17 Nopember 2023 juga mengadakan webinar terkait Netralitas ASN, dalam kerangka untuk mendiskusikan hal-hal yang terkait guna menjaga Netralitas Pegawai Kemenkeu.

Berkaitan dengan agenda nasional tahun 2024 yang akan diselenggarakan pesta demokrasi berupa Pemilihan Umum (PEMILU) baik pemilihan presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Bupati, anggota DPR dan DPD tentusaja akan banyak terjadi dinamika sosial dan politik yang perlu disikapi dengan bijak oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun 2023 disebut sebagai tahun politik  dan tentu seluruh partai akan bekerja keras dan maksimal untuk lolos  ambang batas Parlemen  Pemilu 2024 dan  juga bisa menghantar calon presiden yang didukungnya untuk memenangi kontestasi Pilpres 2024.. Menanggapi hal yang demikian Wakil ketua MPR Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan MM., MBA., berharap seluruh partai yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk bersikap saling menghargai. “Semua partai pasti akan mempersiapkan dirinya dengan baik untuk mengikuti pemilu”, ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Pacitan, Jawa Timur, 14 Januari 2023 (dikutip dari www.mpr.go.id/berita/Tahun-Politik-2023).

Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengungkapkan, tim khusus ini secara intensif berkoordinasi, baik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya, maupun tim khusus Polda Jateng. “Selama tahapan pemilu, kami melakukan kerja sama dengan TNI/Polri maupun Bawaslu dan KPU guna memantau netralitas ASN,” ungkapnya, usai membuka Seminar ‘Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik’, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 (dikutip dari https://rejogja.republika.co.id/berita/s4677e399/jaga-netralitas-tim-khusus-bakal-awasi-aktivitas-asn-jateng)

Pemkot Makassar menggelar Deklarasi Netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Menegaskan sikap ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Walikota Makassar Moh Ramdan Pomanto menegaskan, ASN tidak coba-coba melakukan politik praktis di lapangan. Saknsinyapun bias sangat berat bahkan pemecatan, karena ini sudah diatur dalam Undang-undang dan aturan ini akan ditindaklnjuti langsung oleh BKPS-DM Makassar (dikutip dari harian Fajar tanggal 14 Nopember 2023)

Dalam salah satu pertimbangan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk selanjutnya disebut UU ASN disebutkan “bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

Kalimat Netral dan bebas dari intervensi politik secara tersurat ditulis dalam pertimbangan UU ASN yang dapat diartikan begitu pentingnya seluruh ASN menjaga netralitas dalam setiap waktu dan bebas atau merdeka dari pengaruh atau intervensi politik, meskipun jika dipahami secara luas ASN dalam melaksanakan tugas fungsinya merupakan bagian dari politik bernegara supaya keberlangsungan Negara dapat mencapai tujuan sebagaiman visi dan misi yang telah ditetapkan

Apa itu ASN, sesuai Pasal 1 UU ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Pegawai ASN ada 2 macam yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan:

Tugas Pegawai ASN dijelaskan dalam Pasal 11 UU ASN yaitu:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pegawai ASN sesuai Pasal 12 UU ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Dalam UU ASN juga terdapat lembaga yang disebut KASN yaitu Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Sesuai Pasal 27 UU ASN KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakanPegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

KASN bertujuan:

  1. Menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
  2. Mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  4. Mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
  5. Menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
  6. Mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.

Dari ketentuan UU ASN sudah diatur begitu jelas asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajiban, beserta sanksi hukuman disiplin hingga pemberhentian jika melakukan pelanggaran. Dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN mengatur tentang pemberhentian tidak dengan hormat karena :

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum penjara berdasarkan putusan

Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin PNS diatur dalam  Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021, kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.


Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Salah satu larangan yang diatur dalam pasal 6 huruf n Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022  adalah  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  1. Ikut kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Bahkan dalam rangka menjaga Netralitas ASN saat sekarang pada pegawai berfoto baik sendiri atau bersama-sama ada larangan untuk berpose dengan posisi tangan tertentu. Harapannya dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat terlaksana dengan aman, lancar dan seluruh masyarakat Indonesia dapat melaksanakan hak pilihnya dengan jujur dan adil sesuai aspirasinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 


Tulisan diolah dari berbagai sumber referensi dan kutipan :

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 312 Tahun 2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan
  5. Peraturan Menteri Keuangan  Nomor190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Perilaku PNS Kementerian Keuangan
  6. Media internet www.mpr.go.id/berita/Tahun-Politik-2023
  7. Media internet https://rejogja.republika.co.id/berita/s4677e399/jaga-netralitas-tim-khusus-bakal-awasi-aktivitas-asn-jateng 
  8. Koran harian Fajar tanggal 14 Nopember 2023
  9. Webinar Kemenkeu terkait 


Artikel ditulis Oleh: Harmaji, Kepala KPKNL Makassar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini