PENDAHULUAN
Pelaksanaan lelang sebagai salah satu cara
penjualan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah undang-undang
maupun secara sukarela telah berkembang dan bertumbuh secara pesat apabila kita
bandingkan dengan dengan penyelenggaran lelang dari tahun ke tahun.
Perkembangan tersebut telah dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna jasa
lelang. Hal ini dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat, seperti:
- Penyelengaraan
lelang yang dilakukan secara on-line melalui Portal Lelang Indonesia
Lelang.go,id, dimana masing pelaku lelang (Penyelenggara lelang, pemohon lelang
dan calon pembeli lelang) dapat mengakses melalui akunnya masing dimana saja
dan kapan saja.
- Kualitas
pelayanan lelang yang berkembang dan dibangunan semaksimal mungkin oleh KPKNL
sebagai kantor pelayanan sangat dapat memberi kenyamanan bagi masyarakat
pengguna jasa lelang dalam mengikuti pelaksanaan lelang baik oleh pemohon
maupun pembeli lelang
Dalam pembangunan sumber daya
manusia, Direktorat Jederal Kekayaan Negara secara organisasi juga bebanding
lurus dengan kemajuan penyelenggaraan lelang itu sendiri melalui
kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan secara terus menerus.
Pengangkatan Pejabat Lelang
sebagai Jabatan Fungsional, sehingga menuntut para Pejabat Lelang untuk
melaksanakan tugas secara professional.Sebagai pedoman bagi para
pelelang juga telah diterbitkannya ketentuan-ketentuan sebagai dasar bagi para
pelelang, seperti:
- Peraturan
Menteri Keuangan R.I Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
- Peraturan
Menteri Keuangan R.I Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara omor 516/KN/2021 tentang Perubahan Keempat
Atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 Tentang
Standar Prosedur Operasi (standar Operating Procedures) Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara Dan Lelang.
TUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN LELANG
Sejak
diundangkannya dasar hukum lelang pada tahun 1908 yang dikenal dengan Vendu
Reglement (Stbl.1908 No.189) dan Vendu Istructie (Stbl.1908 No.190) hngga saat
ini peraturan dasarl lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman
penyeleggaraan lelang.
Apabila
kita melihat dari ketentuan dan peraturan yang berlaku, dapat kita pahami bahwa
penyelenggaraan lelang bertujuan sebagai:
- Penegakkan Hukum
- Peningkatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Membantu penyelesaian kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)
lewat pencairan agunan dengan penjualan lelang
- Terciptanya akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara
- Mendorong roda perekonomian melalui transaksi-transaksi jual beli lelang
dalam penjualan asset/barang, yang secara langsung dapat menumbuhk kembangkan
perekonomian dan lapangan kerja.
PRODUKTIVITAS LELANG DAN KEPUASAN MASYARAKAT SEBAGAI TOLAK UKUR KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN LELANG
Tercatat periode tahun 2022 secara Nasional,
DJKN melaporkan nilai Pokok lelang sebesar Rp.35,23 Triliun yang merupakan yang
tertinggi sejak penyelenggaraan lelang di Indonesia dengan hasil lelang yang
masuk ke Kas Negara sebesar Rp. 1,571 miliar, pajak pusat sebesar Rp. 266
miliar dan pajak daerah sebesar Rp. 93 miliar. Sehngga total penerimaan Negara
termasuk PNBP lelang periode tahun 2022 mencapai Rp.2.789 miliar. KPKNL sebagai
kantor operasional khususnya dalam pemberian pelayanan lelang bagi masyarakat
pengguna jasa lelang, target capaian kinerja tentunya sebagai tolak ukur
keberhasilan penyelenggaraan lelang dan bahan untuk evaluasi, dalam hal:
- Pencapaian pokok lelang dan Bea Lelang
- Peningkatan
kualitas layanan dalam membangun kepuasan layanan bagi masyarakat pengguna jasa
lelang yang dapat diukur dari hasil survey yang dilakukan terhadap pengguna
jasa lelang
- Edukasi dan komunikasi tugas dan fungsi dan proses bisnis
penyelenggaraan lelang dalam rangka membangun image / kepercayaan masyarakat
bahwa penjualan melalui lelang lebih mudah, efektif, efesien, transparan,
akuntabel dan mendorong hasil yang optimal.
KOORDINASI SEBAGAI
SALAH SATU LANGKAH STRATEGIS DALAM PENCAPAIAN TUJUAN
Pengertian Koordinasi
- George Robert Terry
berpendapat bahwa pengertian Koordinasi adalah suatu upaya yang sinkron dan teratur demi menyediakan jumlah serta waktu
yang tepat, dan juga mengarahkan pelaksanaan untuk bisa melahirkan suatu
tindakan yang selaras dan harmonis pada tujuan yang sebelumnya sudah ditentukan.
- Sondang P. Siagian mengatakan bahwa
pengertian dari dari koordinasi adalah suatu pengaturan yang berkaitan dengan kertarikan atas setiap usaha
bersama dalam rangka mencapai bentuk keseragaman tindakan demi mencapai tujuan
bersama.
Ruang Lingkup Organisasi
George R. Terry dalam bukunya yang
berjudul Priciles of Management menjelaskan bahwa terdapat empat ruang lingkup
koordinasi, yaitu Koordinasi dalam individu, koordinasi antar individu dalam
satu kelompok, koordinasi antar kelompok dalam suatu perusahaa, dan koordinasi
antar perusahaan.
Tujuan Koordinasi
Taliziduhu
Ndraha menjelaskan terdapat tiga tujuan koordinasi :
- Demi
melahirkan dan menjaga nilai keefektivitasan organisasi sebaik-baiknya dengan
menyelaraskan berbagai kegiatan dependen dalam suatu organisasi.
- Mencegah adanya konflik dan juga melahirkan efesiensi sebaik mungkin
pada berbagai jenis kegiatan interdependen yang beragam dengan adanya
keseakatan yang mengikat antar seluruh pihak yang berkepentingan.
- Melahirkan dan menjaga suasana sikap yang saling peduli serta tanggap
pada setiap unit kerja interdependen dan independen yang berbeda, agar prestasi
unit kerja tidak bisa dirusak.
Manfaat Koordinasi
Hani
Handoko menjelaskan ada enam manfaat yang akan dirasakan oleh suatu organisasi
jika mampu menjalankan koordinasi dengan baik:
- Bisa
mencegah adanya perasaan terlepas antar berbagai individu dalam organisasi.
- Mencegah adanya penilaian negative bahwa departemen lain adalah
departemen yang penting.
- Mencegah adanya perselisihan antar bagian departemen
- Mencegah adanya kekosongan pekerjaan pada suatu kegiatan
- Melahirkan adanya kesadaran para karyawan untuk bisa saling membantu.
KOORDINASI DALAM
PENYELENGGARAAN LELANG.
Dalam penyelenggaraan lelang, ada 3 pihak atau pelaku yang berperan dan
terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang, yakni:
- KPKNL selaku penyelenggara lelang
- Pemohon lelang, seperti :
Kementerian / Lembaga Pemerintah, Badan Usaha, Lembaga Peradilan, Lembaga
Penegak Hukum, Kurator, Perorangan dll
- Peserta lelang
Para pihak tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang telah datur dalam
ketentuan dan peraturan yang berlaku dan masing-masing mempunyai tujuan yang
sama yaitu: PROSES LELANG YANG
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. AMAN DAN TERCAPAINYA HASIL
YANG OPTIMAL.
- Permasalahan lelang yang timbul dari gambaran hasil penyelenggaraan
lelang oleh KPKNL, dapat kita uraikan sebagai berikut:
Masih sangat rendahnya porsentase produktivitas lelang berdasarkan
jumlah lelang laku dibandingkan dengan jumlah frekuensi lelang yang
dilaksanakan oleh KPKNL setiap tahunnya. - Adanya permasalahan hukum seperti adanya gugatan dan upaya pengosongan
yang menjadi tanggung jawab Pembeli
- Masih rendahnya minat investor atau calon pembeli lelang.
Hal ini tentunya membutuhkan upaya-upaya atau langkah-langkah dan upaya-
upaya yang dapat saling mendukung tercipta optimalisasi hasil dan
penyelenggaraan lelang yang efektif dan efesien.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan, antara lain:
- Harmonisasi aturan-aturan yang dapat saling mendukung atau menguatkan guna
memaksimalkan produktivitas lelang sehingga terciptanya porsentase lelang laku
yang lebih tinggi.
- Membangun koordinasi yang dinamis dan efektif antar pengguna jasa lelang
dan pihak-pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam memberikan kemudahan
bagi masyarakat pengguna jasa lelang dalam melakukan proses baik pemenuhan
dokumen persyaratan lelang maupun pelayanan pasca lelang, seperti:
Ø Kelengkapan
dokumen persayaratan lelang dan kesesuaian data dokumen tersebut dengan objek
lelang yang akan dilelang oleh Pemohon lelang
Ø Pengurusan penerbitan SKPT oleh Kantor Pertanahan
Ø Pelayanan Pembayaran Pajak Pemerintah Pusat dan Daerah oleh Bappenda
Ø Proses Balik Nama oleh Kantor Samsat
Ø Penyelenggaran eksekusi pengosongan oleh Pemenang lelang melalui Pengadilan
Negeri.
KESIMPULAN
Dari uraian-uraian tersebut diatas, untuk menjadikan lelang sebagai cara
penjualan yang terbaik, terpercaya dan optimalisasi hasil lelang, dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Secara luas penyelenggaraan lelang merupakan suatu proses kegiatan yang tidak
saja melibatkan KPKNL tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan lelang baik sebelum lelang, pada saat pelaksanaan lelang dan
setelah lelang dalam rangka untuk mencapai tujuan dari pelaksanaan lelang
tersebut.
- Membangun koordinasi antar pihak-pihak baik yang terkait langsung dengan
maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan lelang untuk menciptakan lelang
yang efektif dan efesien dan lebih meningkatkan kepuasan bagi masyarakat
pengguna jasa lelang.
- Koordinasi yang dibangun secara intens dapat menciptakan hasil lelang
yang optimal, dan dapat membangunan atau meningkatkan citra lelang yang baik
serta dapat memberi kepuasan bagi pengguna jasa lelang.
Demikian
disampaikan, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Penulis : Zainif,
Pelelang Ahli Madya KPKNL Makassar