Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
KOORDINASI DALAM MENDUKUNG OPTIMALISASI HASIL LELANG DAN MEMBANGUN CITRA LELANG
Fatimah
Jum'at, 22 September 2023   |   186 kali


PENDAHULUAN

Pelaksanaan lelang sebagai salah satu cara penjualan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah undang-undang maupun secara sukarela telah berkembang dan bertumbuh secara pesat apabila kita bandingkan dengan dengan penyelenggaran lelang dari tahun ke tahun. Perkembangan tersebut telah dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna jasa lelang. Hal ini dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat, seperti:

  1. Penyelengaraan lelang yang dilakukan secara on-line melalui Portal Lelang Indonesia Lelang.go,id, dimana masing pelaku lelang (Penyelenggara lelang, pemohon lelang dan calon pembeli lelang) dapat mengakses melalui akunnya masing dimana saja dan kapan saja.
  2. Kualitas pelayanan lelang yang berkembang dan dibangunan semaksimal mungkin oleh KPKNL sebagai kantor pelayanan sangat dapat memberi kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa lelang dalam mengikuti pelaksanaan lelang baik oleh pemohon maupun pembeli lelang

Dalam pembangunan sumber daya manusia, Direktorat Jederal Kekayaan Negara secara organisasi juga bebanding lurus dengan kemajuan penyelenggaraan lelang itu sendiri melalui kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan secara terus menerus.

Pengangkatan Pejabat Lelang sebagai Jabatan Fungsional, sehingga menuntut para Pejabat Lelang untuk melaksanakan tugas secara professional.Sebagai pedoman bagi para pelelang juga telah diterbitkannya ketentuan-ketentuan sebagai dasar bagi para pelelang, seperti:

  1. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
  2. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara omor 516/KN/2021 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 Tentang Standar Prosedur Operasi (standar Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang.

TUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN LELANG

Sejak diundangkannya dasar hukum lelang pada tahun 1908 yang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl.1908 No.189) dan Vendu Istructie (Stbl.1908 No.190) hngga saat ini peraturan dasarl lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyeleggaraan lelang.

Apabila kita melihat dari ketentuan dan peraturan yang berlaku, dapat kita pahami bahwa penyelenggaraan lelang bertujuan sebagai:

  1. Penegakkan Hukum
  2. Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Membantu penyelesaian kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) lewat pencairan agunan dengan penjualan lelang
  4. Terciptanya akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara
  5. Mendorong roda perekonomian melalui transaksi-transaksi jual beli lelang dalam penjualan asset/barang, yang secara langsung dapat menumbuhk kembangkan perekonomian dan lapangan kerja.


PRODUKTIVITAS LELANG DAN KEPUASAN MASYARAKAT SEBAGAI TOLAK UKUR KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN LELANG   

Tercatat periode tahun 2022 secara Nasional, DJKN melaporkan nilai Pokok lelang sebesar Rp.35,23 Triliun yang merupakan yang tertinggi sejak penyelenggaraan lelang di Indonesia dengan hasil lelang yang masuk ke Kas Negara sebesar Rp. 1,571 miliar, pajak pusat sebesar Rp. 266 miliar dan pajak daerah sebesar Rp. 93 miliar. Sehngga total penerimaan Negara termasuk PNBP lelang periode tahun 2022 mencapai Rp.2.789 miliar. KPKNL sebagai kantor operasional khususnya dalam pemberian pelayanan lelang bagi masyarakat pengguna jasa lelang, target capaian kinerja tentunya sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan lelang dan bahan untuk evaluasi, dalam hal:

  1. Pencapaian pokok lelang dan Bea Lelang
  2. Peningkatan kualitas layanan dalam membangun kepuasan layanan bagi masyarakat pengguna jasa lelang yang dapat diukur dari hasil survey yang dilakukan terhadap pengguna jasa lelang
  3. Edukasi dan komunikasi tugas dan fungsi dan proses bisnis penyelenggaraan lelang dalam rangka membangun image / kepercayaan masyarakat bahwa penjualan melalui lelang lebih mudah, efektif, efesien, transparan, akuntabel dan mendorong hasil yang optimal.


KOORDINASI SEBAGAI SALAH SATU LANGKAH STRATEGIS DALAM PENCAPAIAN TUJUAN

Pengertian Koordinasi

  1. George Robert Terry berpendapat bahwa pengertian Koordinasi adalah suatu upaya yang sinkron dan teratur demi menyediakan jumlah serta waktu yang tepat, dan juga mengarahkan pelaksanaan untuk bisa melahirkan suatu tindakan yang selaras dan harmonis pada tujuan yang sebelumnya sudah ditentukan.
  2. Sondang P. Siagian mengatakan bahwa pengertian dari dari koordinasi adalah suatu pengaturan yang berkaitan dengan kertarikan atas setiap usaha bersama dalam rangka mencapai bentuk keseragaman tindakan demi mencapai tujuan bersama.

Ruang Lingkup Organisasi

George R. Terry dalam bukunya yang berjudul Priciles of Management menjelaskan bahwa terdapat empat ruang lingkup koordinasi, yaitu Koordinasi dalam individu, koordinasi antar individu dalam satu kelompok, koordinasi antar kelompok dalam suatu perusahaa, dan koordinasi antar perusahaan.


Tujuan Koordinasi

Taliziduhu Ndraha menjelaskan terdapat tiga tujuan koordinasi :

  1. Demi melahirkan dan menjaga nilai keefektivitasan organisasi sebaik-baiknya dengan menyelaraskan berbagai kegiatan dependen dalam suatu organisasi.
  2. Mencegah adanya konflik dan juga melahirkan efesiensi sebaik mungkin pada berbagai jenis kegiatan interdependen yang beragam dengan adanya keseakatan yang mengikat antar seluruh pihak yang berkepentingan.
  3. Melahirkan dan menjaga suasana sikap yang saling peduli serta tanggap pada setiap unit kerja interdependen dan independen yang berbeda, agar prestasi unit kerja tidak bisa dirusak.

Manfaat Koordinasi

Hani Handoko menjelaskan ada enam manfaat yang akan dirasakan oleh suatu organisasi jika mampu menjalankan koordinasi dengan baik:

  1. Bisa mencegah adanya perasaan terlepas antar berbagai individu dalam organisasi.
  2. Mencegah adanya penilaian negative bahwa departemen lain adalah departemen yang penting.
  3. Mencegah adanya perselisihan antar bagian departemen
  4. Mencegah adanya kekosongan pekerjaan pada suatu kegiatan
  5. Melahirkan adanya kesadaran para karyawan untuk bisa saling membantu.


KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN LELANG.

Dalam penyelenggaraan lelang, ada 3 pihak atau pelaku yang berperan dan terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang, yakni:

  1. KPKNL selaku penyelenggara lelang
  2. Pemohon lelang, seperti  : Kementerian / Lembaga Pemerintah, Badan Usaha, Lembaga Peradilan, Lembaga Penegak Hukum, Kurator, Perorangan dll
  3. Peserta lelang

Para pihak tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang telah datur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku dan masing-masing mempunyai tujuan yang sama yaitu: PROSES LELANG YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. AMAN DAN TERCAPAINYA HASIL YANG OPTIMAL.

  1. Permasalahan lelang yang timbul dari gambaran hasil penyelenggaraan lelang oleh KPKNL, dapat kita uraikan sebagai berikut:
    Masih sangat rendahnya porsentase produktivitas lelang berdasarkan jumlah lelang laku dibandingkan dengan jumlah frekuensi lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL setiap tahunnya.
  2. Adanya permasalahan hukum seperti adanya gugatan dan upaya pengosongan yang menjadi tanggung jawab Pembeli
  3. Masih rendahnya minat investor atau calon pembeli lelang.

Hal ini tentunya membutuhkan upaya-upaya atau langkah-langkah dan upaya- upaya yang dapat saling mendukung tercipta optimalisasi hasil dan penyelenggaraan lelang yang efektif dan efesien.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan, antara lain:

  1. Harmonisasi aturan-aturan yang dapat saling mendukung atau menguatkan guna memaksimalkan produktivitas lelang sehingga terciptanya porsentase lelang laku yang lebih tinggi.
  2. Membangun koordinasi yang dinamis dan efektif antar pengguna jasa lelang dan pihak-pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna jasa lelang dalam melakukan proses baik pemenuhan dokumen persyaratan lelang maupun pelayanan pasca lelang, seperti:

          Ø  Kelengkapan dokumen persayaratan lelang dan kesesuaian data dokumen tersebut dengan objek lelang yang akan dilelang oleh                         Pemohon lelang

                 Ø  Pengurusan penerbitan SKPT oleh Kantor Pertanahan 

                 Ø  Pelayanan Pembayaran Pajak Pemerintah Pusat dan Daerah oleh Bappenda

                 Ø  Proses Balik Nama oleh Kantor Samsat

                 Ø  Penyelenggaran eksekusi pengosongan oleh Pemenang lelang melalui Pengadilan Negeri.


KESIMPULAN
Dari uraian-uraian tersebut diatas, untuk menjadikan lelang sebagai cara penjualan yang terbaik, terpercaya dan optimalisasi hasil lelang, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Secara luas penyelenggaraan lelang merupakan suatu proses kegiatan yang tidak saja melibatkan KPKNL tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lelang baik sebelum lelang, pada saat pelaksanaan lelang dan setelah lelang dalam rangka untuk mencapai tujuan dari pelaksanaan lelang tersebut.
  2. Membangun koordinasi antar pihak-pihak baik yang terkait langsung dengan maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan lelang untuk menciptakan lelang yang efektif dan efesien dan lebih meningkatkan kepuasan bagi masyarakat pengguna jasa lelang.
  3. Koordinasi yang dibangun secara intens dapat menciptakan hasil lelang yang optimal, dan dapat membangunan atau meningkatkan citra lelang yang baik serta dapat memberi kepuasan bagi pengguna jasa lelang.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat dan terimakasih.

 

 

Penulis : Zainif, Pelelang Ahli Madya KPKNL Makassar
 



       



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini