Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
REVIU SOP DAN PERCEPATAN LAYANAN KPKNL MAKASSAR
Mulfiana Muhtar
Rabu, 23 Agustus 2023   |   83 kali

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi. Secara umum, tujuan Pembangunan Zona Integritas adalah untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tingkatan unit kerja melalui Peningkatan Layanan Publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu Pembangunan Zona Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejatinya merupakan miniatur implementasi reformasi birokrasi pada unit kerja sekaligus merupakan gerbang terdepan perwujudan reformasi birokrasi. Pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat memberikan dampak yang nyata dirasakan oleh masyarakat akan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah melalui penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.

Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Standar Operating Procedure (SOP) mengenai norma waktu dan biaya dalam proses bisnis sesuai tugas dan fungsi DJKN termasuk intansi vertikalnya di KPKNL. Pada bidang peningkatan layanan publik bagi pengguna jasa KPKNL Makassar telah dilakukan Reviu SOP dan Percepatan Layanan pada Sembilan jenis layanan dari sebelas Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai berikut :


1. Penetapan Status Penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan.

    Jangka waktu layanan adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja dipercepat menjadi paling lambat 4 (empat) hari kerja dengan ketentuan waktu layanan adalah setiap hari  kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan Kementerian Keuangan, tanpa         menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

 2. Persetujuan/Penolakan  Penjualan  Barang  Milik  Negara  (BMN)  Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang.

    Jangka waktu layanan adalah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dipercepat menjadi paling lambat 6 (enam) hari kerja jika tidak memerlukan penilaian, dengan  ketentuan waktu layanan adalah setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan  Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

3. Pelayanan Peilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL




    Setiap jenis penilaian dilakukan percepatan 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan waktu layanan adalah setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu    setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

4. Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

    Jangka waktu layanan adalah paling lambat 9 (sembilan) hari kerja dipercepat menjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dengan ketentuan waktu layanan adalah setiap   hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan Kementerian Keuangan, tanpa    menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

5. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

    Jangka waktu layanan adalah paling lambat 2 (dua) hari kerja dipercepat menjadi paling lambat 1 (satu) hari kerja, dengan ketentuan waktu layanan adalah setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan Kementerian Keuangan, tanpa  menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

6. Penetapan Jadwal Lelang

a. Jenis lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang hak tanggungan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap dalam hal jumlah debitur >5<=10 dalam satu permohonan lelang, dipercepat menjadi 2 (dua) hari kerja.

b. Jenis lelang eksekusi hak tanggungan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang, dipercepat menjadi 3 (tiga) hari kerja.

c. Jenis lelang eksekusi harta pailit paling lama 4 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dipercepat menjadi 3 (tiga) hari kerja.

d. Jenis lelang eksekusi pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dipercepat menjadi 2 (dua) hari kerja.

e. Jenis lelang eksekusi selain pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, harta pailit dan pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dipercepat menjadi 2 (dua) hari kerja.

waktu layanan adalah setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

7. Pelaksanaan Lelang

7. Pelaksanaan Lelang    

    Jangka waktu layanan adalah 1 (satu) hari kerja dipercepat menjadi Same Day hari kerja, dengan ketentuan waktu layanan adalah setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

8. Penyetoran  Hasil  Bersih  Lelang  Kepada  Penjual/Kas  Negara  Melalui Bendahara Penerimaan

    Jangka waktu layanan adalah paling lambat 3 (tiga) hari kerja apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke penjual, dipercepat menjadi 2 (dua) hari     kerja, dengan ketentuan waktu layanan adalah setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

9. Penerbitan Salinan Risalah Lelang

    Jangka waktu layanan adalah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya minuta Risalah Lelang, dipercepat menjadi 2 (dua) hari kerja, dengan ketentuan waktu layanan adalah setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan dilingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Harapannya dengan percepatan layanan yang dilakukan akan memberikan dampak kepuasan melebihi ekspektasi dari para pengguna jasa KPKNL Makassar dengan tidak mengurangi kualitas proses bisnis sesuai ketentuan. Inovasi dalam upaya peningkatan kualitas layanan akan terus dilakukan untuk mewujudkan good governance dan selaras dengan era digitalisasi yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi :

1. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

2. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar Nomor KEP-124/KNL.1502/2023 Tentang Penetapan Percepatan Layanan pada KPKNL Makassar.

Konsep : Ketut Suprapto

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini