Senin, 29/1, Dalam rangka pelaksanaan implementasi Learning Organization Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik
Indonesia Nomor 416 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Kementerian
Keuangan dan KMK Nomor 417 Tentang Kebijakan Afirmasi Bagi Pegawai Yang
Ditugaskan Pada Unit Kerja Yang Sulit Perhubungan dan Unit Tertentu Di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 1
KPKNL Madiun, yang dihadiri oleh seluruh Pegawai KPKNL Madiun.
Keputusan Menteri Keuangan tentang Sistem Kerja Fleksibel Di
Lingkungan Kementerian Keuangan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh terbitnya
Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga mengatur kemungkinan ASN dapat melaksanakan pekerjaan secara fleksibel dari
sisi lokasi dan/atau waktu, guna mewujudkan organisasi yang
adaptif, yang berlaku untuk CPNS, PNS, PPPK, dan Tenaga Profesional.
Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa Fleksibilitas Bekerja merupakan penugasan, dengan terbitnya KMK 416 dan 417 tahun 2023, ketentuan
tentang WFHb sudah berbeda dengan sebelumnya. Kebijakan
afirmasi diberikan kepada pegawai yang ditugaskan pada unit kerja yang sulit perhubungan dan unit tertentu
lainnya yang mempunyai beban kerja dan/atau
risiko tinggi,
dengan tujuan memperkuat probis,
mewujudkan organisasi adaptif, meningkatkan produktivitas dan keterikatan pegawai.
Selanjutnya Kepala Subbag Umum KPKNL Madiun, Anita
Dhamajanti, memaparkan materi KMK Nomor 416 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Kementerian
Keuangan dan KMK Nomor 417 Tentang Kebijakan Afirmasi Bagi Pegawai Yang
Ditugaskan Pada Unit Kerja Yang Sulit Perhubungan dan Unit Tertentu Di
Lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu fleksibilitas tempat bekerja dan waktu bekerja, antara lain mengatur, WFO yang dapat
dilaksanakan di kantor kedudukan dengan minimal 3 (tiga) hari dalam seminggu
dan WFH yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal, dengan ketentuan maksimal 20% pergawai
per hari per unit JPTP (rumah, indekos, kontrakan, dan sejenisnya di wilayah yang menjadi
kedudukan penugasan).
Lebih lanjut Anita
Dhamajanti menjelaskan bahwa WFHb, dapat dilaksanakan di rumah pada daerah
asal, dengan ketentuan khusus pegawai unit kerja daerah
remote, merupakan penugasan, paling lama 4
(empat) hari kerja tiap triwulan dan tidak dapat diakumulasi, tidak diberikan perjalanan
dinas, tidak dalam wilayah aglomerasi dengan kantor kedudukan, penugasan berdasarkan persetujuan:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (kanwil) atau Kepala Kantor/Satker (vertikal).
Acara diakhiri dengan tanya
jawab dengan pegawai KPKNL Madiun.