Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KPKNL Madiun Selenggarakan Sosialisasi Sistem Kerja Fleksibel di Kementerian Keuangan
Arlianti Vita
Rabu, 31 Januari 2024   |   204 kali

Senin, 29/1, Dalam rangka pelaksanaan implementasi Learning Organization Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 417 Tentang Kebijakan Afirmasi Bagi Pegawai Yang Ditugaskan Pada Unit Kerja Yang Sulit Perhubungan dan Unit Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 1 KPKNL Madiun, yang dihadiri oleh seluruh Pegawai KPKNL Madiun.

Keputusan  Menteri Keuangan tentang Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Kementerian Keuangan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga mengatur kemungkinan ASN dapat  melaksanakan pekerjaan secara fleksibel dari sisi lokasi dan/atau waktu, guna mewujudkan organisasi yang adaptif, yang berlaku untuk CPNS, PNS, PPPK, dan Tenaga Profesional.

Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fleksibilitas Bekerja merupakan penugasan, dengan terbitnya KMK 416 dan 417 tahun 2023, ketentuan tentang WFHb sudah berbeda dengan sebelumnya. Kebijakan afirmasi diberikan kepada pegawai yang ditugaskan pada unit kerja yang sulit perhubungan dan unit tertentu lainnya yang  mempunyai beban kerja dan/atau risiko tinggi, dengan tujuan memperkuat probis,  mewujudkan organisasi adaptif,  meningkatkan  produktivitas dan  keterikatan pegawai.

Selanjutnya Kepala Subbag Umum KPKNL Madiun, Anita Dhamajanti, memaparkan materi KMK Nomor 416 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja Fleksibel Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 417 Tentang Kebijakan Afirmasi Bagi Pegawai Yang Ditugaskan Pada Unit Kerja Yang Sulit Perhubungan dan Unit Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu fleksibilitas tempat  bekerja dan waktu  bekerja, antara lain mengatur, WFO yang dapat dilaksanakan di kantor  kedudukan dengan minimal 3 (tiga) hari dalam seminggu dan WFH yang dilaksanakan di rumah tempat  tinggal, dengan ketentuan maksimal 20% pergawai per hari per unit JPTP (rumah, indekos, kontrakan, dan sejenisnya di wilayah yang menjadi kedudukan penugasan).

Lebih lanjut Anita Dhamajanti menjelaskan bahwa WFHb, dapat dilaksanakan di rumah pada  daerah asal, dengan ketentuan khusus pegawai unit kerja daerah remote, merupakan penugasan, paling lama 4 (empat) hari kerja tiap triwulan dan tidak dapat diakumulasi, tidak diberikan perjalanan dinas, tidak dalam wilayah aglomerasi dengan  kantor kedudukan, penugasan berdasarkan persetujuan: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (kanwil) atau Kepala Kantor/Satker (vertikal). Acara diakhiri dengan tanya jawab dengan pegawai KPKNL Madiun.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini