Jum'at, 05 April 2024
Rabu, 27 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Senin, 11 Desember 2023
Jum'at, 10 November 2023
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun merupakan instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur.
KPKNL Madiun yang sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
(KP2LN) Madiun ini mulai beroperasi sejak 21 Januari 2002. Saat ini, KPKNL
Madiun beralamat di Jalan Serayu Timur No.141 Kota Madiun.
Sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan dan PMK 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi
Vertikal DJKN, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
VISI DJKN 2020 - 2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan
Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola
Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat
MISI DJKN 2020 - 2024
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi,
dan hukum;
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan
kekayaan negara;
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat
dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel,
adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi
kepentingan masyarakat.
Adapun wilayah kerja meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan,
Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Nganjuk. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
a. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan
kekayaan negara;
b. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan
pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan
Piutang Negara;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan
dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan pelayanan lelang;
g. PenyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang;
h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang
negara dan lelang;
i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan
hasil lelang; dan
j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Dengan
struktur organisasi sebagai berikut :
a. Subbagian Umum
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
c. Seksi Piutang Negara
d. Seksi Hukum dan Informasi
e. Seksi Kepatuhan Internal, dan
f. Kelompok
Jabatan Fungsional
Dalam memberikan pelayanan
kepada pengguna jasa, KPKNL Madiun menggunakan motto “melayani dengan SIP,”
yang merupakan kepanjangan dari senyum, ikhlas, dan profesional. Senyum
berarti bekerja dan melayani selalu diawali dengan senyum. Dengan keramahan dan
keakraban untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan memperoleh hasil yang
maksimal. Ikhlas berarti bekerja dengan hati yang tulus ikhlas dan meneguhkan
niat untuk melayani dengan baik, dan menganggap pekerjaan merupakan salah satu
amanah yang harus diemban oleh setiap pegawai. Profesional berarti berkomitmen
untuk bekerja dengan didasari pada kompetensi tinggi dan rasa tanggungjawab
terhadap hasil pekerjaan.
KPKNL Madiun dipimpin
oleh Fendy Purwanto dibantu oleh beberapa eselon IV yaitu: Kepala Subbagian
Anita Dhamajanti; Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Ani Rejeki; Kepala
Seksi Piutang Negara Sri Wahyuni; Kepala seksi Hukum dan Informasi Arlianti
Vita; dan Kepala seksi Kepatuhan Internal Kardana Driya Sembada .
Jumlah Pegawai KPKNL
Madiun sebanyak 26 orang. KPKNL Madiun mempunyai 3 orang juru sita, 2 orang
Pejabat Fungsional Pelelang, 2 orang Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah, Pemeriksa 1 Orang.
KPKNL Madiun secara
geografis berlokasi di Jalan Serayu Timur No.141 Kota Madiun dan berdiri di
atas tanah seluas 2.000 m². Posisi yang cukup strategis dan mudah
dijangkau oleh para pengguna jasa. Lokasi KPKNL Madiun cukup mudah dijangkau
baik dengan kendaraan pribadi maupun dengan kendaraan umum. Jarak kantor dari
pusat Kota Madiun sekitar 3,5 km ke arah selatan, dan dari terminal bus/stasiun
kereta Kota Madiun sekitar 4 km.
Dalam menjalankan
kegiatan operasionalnya KPKNL Madiun memiliki sarana dan prasarana berupa bangunan
gedung utama seluas 1.000 m², bangunan gudang seluas 65 m², bangunan garasi
seluas 75 m², pos jaga 6 m², dan halamanan dengan perkerasan seluas 854 m².
Untuk kegiatan
operasional di luar kantor dan koordinasi dengan instansi terkait, KPKNL Madiun
didukung dengan sarana kendaraan yang dimiliki, yaitu mobil sebanyak 5 unit dan
sepeda motor sebanyak 4 unit.
Dalam pemberian layanan
KPKNL Madiun selalu berpedoman pada Standard Operating Procedure (SOP) yang
telah ditetapkan. Untuk memastikan layanan unggulan sudah sesuai dengan SOP,
telah dilakukan monitoring dan evaluasi layanan ungggulan oleh Seksi Kepatuhan
Internal. Dari hasil monitoring tersebut, untuk tahun 2021 realisasi
rata-rata indeks ketepatan waktu penyelesaian layanan kekayaan negara sebesar
94.55 dari target 87 atau tercapai sebesar 114,81%. Hal ini menunjukkan bahwa
secara keseluruhan kegiatan pelayanan yang diberikan KPKNL Madiun kepada
stakeholders telah memenuhi norma waktu janji layanan unggulan dan tentunya
sesuai dengan SOP.
Pada tahun 2020 KPKNL
Madiun merupakan satuan kerja yang berpredikat ZI WBK/WBBM.
KPKNL Madiun yang
berlokasi di Kota Madiun, memiliki wilayah kerja yang meliputi 8 Kota/Kabupaten
di Provinsi Jawa Timur yaitu: Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi,
Ponorogo, Pacitan, Ngajuk dan Bojonegoro.
Berdasarkan data pada
tabel Indikator Kinerja Utama di atas, capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO)
pada tahun 2021 adalah sebesar 110,53 % , dan kami tetap berusaha untuk capaian
kinerja pada tahun 2022 ini dapat lebih baik lagi.
Di Tahun 2021, Indeks
Ketepatan Waktu Pengguna Layanan (IKPL) tercapai 100% yaitu sebesar 4,76.
Masyarakat /Stakeholders dapat menyampaikan pengaduan atas
pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Madiun. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 KPKNL melalui Unit Kepatuhan Internal menerima
dan memproses pengaduan yang diterima dari masyarakat/stakeholders.
Masyarakat/stakeholder
dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui Kotak Saran yang ada di ruang
pelayanan, melalui surat resmi, email ke: wise.kemenkeu.go.id
, saranaduan.kpknlmadiun@kemenkeu.go.id, saranaduan.kpknlmadiun@gmail.com ,
melalui SMS atau whatapp ke nomor 081230926565 dan
melalui faximile 0351-468604.
Prestasi-prestasi yang
telah diraih oleh KPKNL Madiun adalah sebagai berikut :
1. Terbaik Inovasi
Layanan Publik DJKN 2015 untuk inovasi One Hour Service Dalam Layanan Penetapan
Status Penggunaan BMN Berupa Tanah dan Bangunan;
2. Peringkat Ke Tiga
Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2015
3. Penghargaan Menteri
Keuangan atas Keberhasilan KPKNL Madiun meraih WBK Tingkat Kementerian Keuangan
Tahun 2018
4. Penghargaan Menteri
Keuangan atas Keberhasilan KPKNL Madiun meraih WBK/WBBM Tingkat Kementerian
Keuangan Tahun 2019
5. Penghargaan Kemenpan
RB atas Keberhasilan sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan ZI Menuju WBK pada
Kementerian Keuangan Tahun 2019
6. Penghargaan
Kepala KPPN Madiun Kinerja Pelaksanaan Anggaran Peringkat ke Tiga Wilayah Kerja
eks Karesidenan Madiun Tahun 2019
7. Penghargaan atas
Dukungan dalam Mewujudkan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada KPPN MadiunTahun
2019
8. Penghargaan sebagai
kantor yang berpredikat WBBM tahun 2020