Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi KPKNL Madiun dan Pemkab Pacitan: Pengelolaan Piutang Daerah
Arlianti Vita
Jum'at, 19 Januari 2024   |   45 kali

Kamis, 18/1, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam rangka melakukan Konsultasi Pengelolaan Piutang Daerah. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, yang terdiri dari Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir, Pengelola Permodalan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, beserta jajarannya. 

 

Kepala KPKNL Madiun dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPKNL Madiun selama tahun 2023 telah banyak menerima pengurusan Piutang Daerah dari Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPKNL Madiun, sedangkan Piutang Daerah yang belum pernah diserahkan pengurusannya kepada  KPKNL Madiun  antara lain yaitu berasal dari Pemerintah Kabupaten Pacitan. “Asas dari penyerahan Piutang Daerah yaitu piutang yang  adanya  dan besarnya pasti secara hukum,“ jelas Fendy.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara, Piutang Daerah  adalah  jumlah  uang  yang  wajib  dibayar kepada  Pemerintah  Daerah  dan/atau  hak  Pemerintah Daerah  yang  dapat  dinilai  dengan  uang sebagai  akibat perjanjian  atau  akibat lainnya  berdasarkan  peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Sri Kusumo, menyampaikan banyaknya piutang yang macet, maka Pemerintah Daerah Pacitan berupaya mengatasi permasalahan tersebut guna penyelesaian piutang daerah, untuk itu perlu koordinasi dan sinergi  dengan KPKNL Madiun dalam rangka optimalisasi penyelesaian  piutang daerah tersebut. 


Pada kesempatan tersebut, Kasi Piutang Negara KPKNL Madiun, Sri Wahyuni sebagai pemateri pada  sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusan Kepada PUPN. Kegiatan  sosialisasi bertempat di Aula Lantai I KPKNL Madiun. Sri Wahyuni, menyampaikan materi Pengelolaan Piutang Daerah dan mendorong Pemda untuk penyelesaian  piutang daerahnya. Penyerahan piutang daerah yang macet tidak serta merta dapat diserahkan begitu saja. Keberadaan dan besarnya piutang telah pasti secara hukum ketika KPKNL menerima penyerahan piutang macet tersebut menjadi faktor utama. Hal ini menandakan bahwa penyerahan piutang daerah yang macet ke KPKNL harus didukung dengan dokumen-dokumen yang memenuhi syarat penyerahan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tersebut di atas, Piutang  Daerah  dengan  kategori  macet  yang  tidak  dapat diserahkan  pengurusannya  kepada  PUPN, terdiri atas:

a.       Piutang   Daerah   dengan   jumlah   sisa   kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per  Penanggung  Utang  atau  setara  dan  tidak  ada Barang   Jaminan   yang   diserahkan   atau   Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau

b.        Piutang  Daerah  yang  tidak  memenuhi  syarat  untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Dengan demikian , Piutang Daerah yang besarnya dibawah 8 juta tidak dapat diserahkan ke PUPN, “jelas Sri Wahyuni.

Di Penghukung acara, Kepala KPKNL Madiun memberikan kesempatan sesi tanya jawab kepada seluruh tamu dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Harapannyai koordinasi dan sinergi ini dapat ditindaklanjuti sehingga membawa hasil yang baik dalam Pengelolaan Piutang Daerah khususnya di Kabupaten Pacitan.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini