Kamis, 18/1, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam rangka melakukan Konsultasi Pengelolaan Piutang Daerah. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, yang terdiri dari Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir, Pengelola Permodalan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, beserta jajarannya.
Kepala KPKNL Madiun dalam sambutannya
menyampaikan bahwa KPKNL Madiun selama tahun 2023 telah banyak menerima
pengurusan Piutang Daerah dari Pemerintah
Daerah di wilayah kerja KPKNL Madiun, sedangkan Piutang Daerah yang
belum pernah diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Madiun antara lain yaitu berasal dari
Pemerintah Kabupaten Pacitan. “Asas dari penyerahan Piutang Daerah yaitu
piutang yang adanya dan besarnya
pasti secara hukum,“ jelas Fendy.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan
Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara, Piutang
Daerah adalah jumlah
uang yang wajib
dibayar kepada Pemerintah Daerah
dan/atau hak Pemerintah Daerah yang
dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Sri Kusumo, menyampaikan banyaknya piutang yang macet, maka Pemerintah Daerah Pacitan berupaya mengatasi permasalahan tersebut guna penyelesaian piutang daerah, untuk itu perlu koordinasi dan sinergi dengan KPKNL Madiun dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang daerah tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Piutang Negara KPKNL Madiun, Sri Wahyuni sebagai pemateri pada sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusan Kepada PUPN. Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Lantai I KPKNL Madiun. Sri Wahyuni, menyampaikan materi Pengelolaan Piutang Daerah dan mendorong Pemda untuk penyelesaian piutang daerahnya. Penyerahan piutang daerah yang macet tidak serta merta dapat diserahkan begitu saja. Keberadaan dan besarnya piutang telah pasti secara hukum ketika KPKNL menerima penyerahan piutang macet tersebut menjadi faktor utama. Hal ini menandakan bahwa penyerahan piutang daerah yang macet ke KPKNL harus didukung dengan dokumen-dokumen yang memenuhi syarat penyerahan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tersebut di atas, Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas:
a. Piutang Daerah
dengan jumlah sisa
kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung
Utang atau setara
dan tidak ada Barang
Jaminan yang diserahkan
atau Barang Jaminan tidak
mempunyai nilai ekonomis; atau
b. Piutang Daerah
yang tidak memenuhi
syarat untuk diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
Dengan demikian ,
Piutang Daerah yang besarnya dibawah 8 juta tidak dapat diserahkan ke PUPN,
“jelas Sri Wahyuni.
Di Penghukung acara, Kepala KPKNL Madiun memberikan kesempatan sesi tanya jawab kepada seluruh tamu dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Harapannyai koordinasi dan sinergi ini dapat ditindaklanjuti sehingga membawa hasil yang baik dalam Pengelolaan Piutang Daerah khususnya di Kabupaten Pacitan.