Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi dan Kolaborasi: Lelang Serentak Kemenkeu Jawa Timur di Wilayah KPKNL Madiun
Arlianti Vita
Senin, 27 November 2023   |   224 kali

Kamis, 23/11/2023, Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. Kegiatan lelang serentak tersebut melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur dan dikoordinir oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur. Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang, yang pertama lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Pelaksanaan Lelang dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum yang dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id. Pembukaan penawaran lelang dilaksanakan di Aula KPKNL Madiun, dengan dihadiri oleh Pejabat Panjual yang mewakili KPP sebagai pemohon lelang. Aset tersebut berasal dari wajib pajak yang disita selama kuartal III-2023.

 

Lelang serentak tersebut salah satunya dilaksanakan oleh KPKNL Madiun dengan Pelelang Muda Dwijanti Kristina Maria R, dengan objek lelang sebanyak 15 (Lima belas) objek, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Lelang diajukan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo, KPP Pratama Bojonegoro dan KPP Madya Sidoarjo. Salah satu tujuan diadakannya Lelang serentak yaitu mengoptimalkan penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak, serta memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.

 

Penjualan barang sitaan melalui lelang tersebut merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.


Setelah penawaran lelang dibuka oleh Pelelang KPKNL Madiun, Dwijanti Kristina Maria R, ditetapkan dari 15 (lima belas) objek tersebut 4 (empat) objek lelang Tidak Ada Penawaran (TAP) dan 11 (sebelas) objek terjual dengan total Pokok Lelang sebesar Rp.678.561.795,- Diharapkan kedepannya Wajib Pajak semakin patuh untuk membayar pajaknya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini