Kamis, 23/11/2023, Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan
kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Jawa Timur II. Kegiatan lelang serentak tersebut melibatkan
berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur
dan dikoordinir oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur. Lelang
serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang, yang pertama lelang serentak eksekusi
dan lelang serentak non eksekusi. Pelaksanaan Lelang dilakukan secara daring dan terbuka
untuk umum yang dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia melalui
website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id.
Pembukaan penawaran lelang dilaksanakan di Aula KPKNL Madiun, dengan dihadiri
oleh Pejabat Panjual yang mewakili KPP sebagai pemohon lelang. Aset
tersebut berasal dari wajib pajak yang disita selama kuartal III-2023.
Lelang serentak tersebut
salah satunya dilaksanakan oleh KPKNL Madiun dengan Pelelang Muda Dwijanti
Kristina Maria R, dengan objek lelang sebanyak 15 (Lima belas) objek, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Lelang diajukan oleh beberapa
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP
Pratama Ponorogo, KPP Pratama Bojonegoro dan KPP Madya Sidoarjo. Salah satu tujuan diadakannya Lelang
serentak yaitu mengoptimalkan penerimaan
negara dengan memastikan seluruh
piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin dan memberikan efek jera (deterrent
effect) kepada penunggak pajak, serta memberikan
edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan
penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.
Penjualan barang sitaan melalui lelang tersebut merupakan
tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran,
Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan
PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah
Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas
telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Setelah penawaran lelang dibuka oleh Pelelang KPKNL Madiun, Dwijanti Kristina Maria R, ditetapkan dari 15 (lima belas) objek tersebut 4 (empat) objek lelang Tidak Ada Penawaran (TAP) dan 11 (sebelas) objek terjual dengan total Pokok Lelang sebesar Rp.678.561.795,- Diharapkan kedepannya Wajib Pajak semakin patuh untuk membayar pajaknya.