Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi Pemusnahan Rokok Illegal Pada KPPBC Madiun
Arlianti Vita
Senin, 03 Juli 2023   |   115 kali

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C  Madiun/Kantor Bea dan Cukai Madiun), melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milik Negara). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada Selasa, 27 Juni 2023. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Madiun dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Kepala Satuan Polisi  Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan dan  Kabupaten Pacitan,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, serta Undangan.  

BKC Ilegal tersebut merupakan hasil dari 61 penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan  Cukai  Madiun  selama periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, berupa 1.663.960 batang rokok jenis SKM, 3.136 batang rokok jenis SKT, 11.400 batang rokok jenis SPM, 900 gram tembakau iris, dan 43,5 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp. 2.069.987.580,00 (dua miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan total nilai kerugian negara Rp. 1.442.301.703 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus tiga rupiah).

Memperhatikan  tingginya transaksi elektronik di era digital sekarang ini, mengingat juga luas  dan strategisnya wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun yang meliputi Ex Madiun Raya yang terdiri dari 6 (enam) Daerah Tingkat II (Kota Madiun,  Kab. Madiun,  Kab.  Ngawi,  Kab. Magetan, Kab. Ponorogo dan Kab. Pacitan) serta merupakan jalur lintas antar provinsi yang berpotensi sebagai jalur distribusi BKC Ilegal, sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Madiun saat ini melakukan sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai ilega, antara lain dengan melakukan pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT bidang Penegakan Hukum Tahun 2023. Harapannya dengan adanya sinergi yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Madiun dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Ex Madiun Raya.

Selain menjalankan fungsi  pengawasan, Kantor Bea dan  Cukai  Madiun  juga  berperan dalam  optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2023 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 854.665.838.000 dan sampai dengan bulan Mei 2023 realisasinya telah berhasil mencapai Rp. 417.760.661.614 atau 60.15

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini