Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun/Kantor Bea dan Cukai Madiun),
melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang telah
mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milik Negara). Pemusnahan dilakukan
dengan cara dibakar pada Selasa, 27 Juni 2023. Kegiatan pemusnahan dilakukan di
halaman kantor Bea Cukai Madiun dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1
Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan
dan Kabupaten Pacitan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Ngawi, serta Undangan.
BKC Ilegal tersebut merupakan
hasil dari 61 penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai
Madiun selama periode bulan
Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, berupa 1.663.960 batang rokok
jenis SKM, 3.136 batang rokok jenis SKT, 11.400 batang rokok jenis SPM, 900
gram tembakau iris, dan 43,5 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang senilai
Rp. 2.069.987.580,00 (dua miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus
delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan total nilai
kerugian negara Rp. 1.442.301.703 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta
tiga ratus satu ribu tujuh ratus tiga rupiah).
Memperhatikan tingginya transaksi elektronik di era digital
sekarang ini, mengingat juga luas dan
strategisnya wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun yang meliputi Ex Madiun
Raya yang terdiri dari 6 (enam) Daerah Tingkat II (Kota Madiun, Kab. Madiun,
Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo dan Kab. Pacitan)
serta merupakan jalur lintas antar provinsi yang berpotensi sebagai jalur
distribusi BKC Ilegal, sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal,
Kantor Bea dan Cukai Madiun saat ini melakukan sinergi dengan Satuan Polisi
Pamong Praja di Ex Madiun Raya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai
ilega, antara lain dengan melakukan pengumpulan informasi dan operasi
pemberantasan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT bidang Penegakan Hukum Tahun
2023. Harapannya dengan adanya sinergi yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai
Madiun dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya, dapat menekan
peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Ex Madiun Raya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai
Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun
2023 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 854.665.838.000 dan sampai dengan
bulan Mei 2023 realisasinya telah berhasil mencapai Rp. 417.760.661.614 atau
60.15