Selasa, 23 Mei 2023, KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur, meliputi KPKLN Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Malang, KPKNL Jember, KPKNL Pamekasan dan KPKNL Madiun melaksanakan lelang serentak Kemenkeu Jawa Timur yaitu lelang eksekusi pajak dan bea cukai. Lelang
eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan
utang pajak yang harus dibayar kepada negara. Sedangkan Lelang eksekusi Bea dan Cukai yaitu Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari tegahan
kepabeanan dan cukai.
Dalam kegiatan lelang serentak tersebut, KPKNL
Madiun melaksanakan lelang eksekusi Pajak atas permohonan KPP Madiun, KPP
Ponorogo, KPP Bojonegoro, KPP Ngawi dan KPP Pare. Dihadiri oleh Kepala KPKNL
Madiun, Fendy Purwanto, Pejabat Fungsional Pelelang Muda KPKNL Madiun Iman
Santoso dan Dwijanti Kristina M.R. serta Pejabat Fungsional Pelelang Pertama Irawan Ciputra secara bergantian melaksanakan lelang sesuai jadwalnya
disaksikan Pejabat Penjual dan perwakilan dari masing-masing KPP selaku pemohon
lelang.
Barang-barang eksekusi/sitaan Pajak yang dijual yaitu
terdiri dari barang bergerak yaitu Dump truck, motor bebek, dan motor matic dan
barang tidak bergerak (barang tetap) terdiri dari tanah dan/atau bangunan
sebanyak 14 (empat belas) objek yang tersebar di wilayah Madiun, Nganjuk,
Ponorogo.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut sebanyak 13 objek lelang laku terjual dengan rincian sebagai berikut: 2 objek tanah/bangunan permohonan lelang dari KPP Ponorogo, 1 motor matic dengan pemohon lelang KPP Bojonegoro. 1 dumb truck dan motor bebek , permohonan KPP Ngawi serta 8 bidang tanah atas permohonan KPP Pare. Dengan demikian 13 Lot Laku terjual dengan pokok lelang sebesar Rp. 907.489.801,- Hasil pelaksanaan lelang tersebut tentunya menambah penerimaan negara, selain hasil lelangnya digunakan untuk melunasi tunggakan pajak, juga memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan dari Bea Lelang.