Selasa, 21 Maret 2023, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Fendy Purwanto didampingi oleh seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional KPKNL Madiun, menandatangani Maklumat Pelayanan sebagaimana diamanahkan dalam PMK Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Maklumat Pelayanan dipublikasikan kepada pengguna layanan baik melalui media offline maupun online dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
sebagai salah satu penyelenggara Pelayanan Publik telah melakukan pemutakhiran
terhadap standar pelayanan di lingkungan DJKN meliputi Kantor Pusat, Kantor
Wilayah, dan KPKNL. Standar Pelayanan ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tanggal 21
Februari 2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. Pada KPKNL terdapat 11 (sebelas) jenis layanan, yaitu: Penetapan
Status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik
Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan, Pelayanann Penilaian oleh Penilai
Pemerintah di Lingkungan KPKNL, Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan
Utang; Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), Penetapan
Jadwal Lelang, Pelaksanaan Lelang, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang
(UJPL), Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyetoran Hasil Bersih
Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan, dan Penerbitan
Salinan Risalah Lelang.
Maklumat Pelayanan memuat 4 hal yaitu pernyataan Janji dan kesanggupan untuk
melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan, pernyataan
memberikan Pelayanan Publik sesuai dengan keharusan dan akan melakukan
perbaikan secara terus-menerus, pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi,
dan/atau memberikan kompensasi apabila Pelayanan Publik yang diberikan tidak
sesuai standar.
Kepala KPKNL Madiun menyampaikan agar seluruh
pegawai merapatkan barisan dan kuatkan tekad untuk terus mengawal Budaya
Organisasi melalui penyempurnaan proses bisnis, selalu memperbaiki cara kerja
dan memberikan kemudahan dalam pelayanan, serta selalu penguatkan integritas.
Tetap semangat dan Jaga Integritas!