Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KPKNL Madiuan Sosialisasikan Crash Program Keringanan Utang dan Rekonsiliasi Data ke LPDB-KUMKM
Fitria Ayuningtyas
Jum'at, 09 April 2021   |   404 kali

Madiun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melaksanakan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Piutang Negara yang diikuti oleh pegawai KPKNL Madiun dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kamis, (08/04) melalui aplikasi Zoom Meeting. Hal ini dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat dan mensukseskan pelaksanaan crash program keringanan utang.


LPDB-KUMKM merupakan penyerah piutang dengan nilai penyerahan tertinggi yaitu sebanyak 13 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif dengan total nilai Rp5.970.682.927,00. Sehingga sangat potensial untuk  dilakukan crash program. Selain membantu usaha kecil di tengah pandemi, program ini juga dapat menambah jumlah piutang pemerintah yang dapat terselesaikan.


Selain itu, KPKNL Madiun mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Telah Diurus/ Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 kepada salah satu penyerah piutang (kreditur) yaitu LPDB-KUMKM yang diwakili oleh Raymond Jeremia.


PMK tersebut terbit demi melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan mempertimbangkan percepatan penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dengan memberikan keringanan utang di masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna mendukung pelaksanaan Program PEN.


Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun, Sandian menyampaikan bahwa KPKNL Madiun bertekad akan menjalin kerjasama dengan para stakeholder demi meningkatkan sinergi guna mendukung capaian optimal dalam rangka Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. “Selain itu, tentunya juga untuk mewujudkan layanan publik terhadap stakeholders sesuai kaidah good government dan clean government. Lunas hari ini lega sampe nanti, “ ungkap Sandian.


Selain sosialisasi, Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun juga melakukan rekonsiliasi data terkait saldo utang dari masing-masing debitur LPDB-UMKM yang bertujuan menyamakan sisa utang dan memetakan debitur yang berpotensi untuk memperoleh keringanan utang. (Tim HI KPKNL Madiun)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini