Di tengah pandemi Covid 19, KPKNL Madiun
telah melaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela Barang Usaha Milik Negara.
Lelang berupa 1 (satu) paket mesin produksi tersebut merupakan permohonan dari oleh PT. INKA (Persero)
Madiun yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan jenis penawaran auction close bidding melalui lelang.go.id.
Dalam pelaksanaan lelang dimaksud, M.
Iqbal Taufiqi,S.H., bertindak sebagai Pejabat Lelang bertugas memimpin jalannya
lelang yang dibuka dengan Nilai Limit Rp 183.809.000,00 dan dihadiri oleh Suridno sebagai
pejabat Penjual dari PT. INKA (Persero) Madiun. Suridno
menyampaikan apresiasinya pada proses lelang melalui e-auction ini, karena cepat, aman, dan kenaikan harganya optimal,
jauh di atas ekspektasi PT. INKA (Persero) Madiun. Mewakili PT. INKA (Persero)
Madiun, Suridno ingin PT.
INKA dapat bekerja sama lebih erat lagi dengan KPKNL Madiun di masa yang akan
datang.
Sebanyak 67 orang melakukan penyetoran
uang jaminan untuk mengikuti lelang tersebut. Lelang ditutup pada angka Rp790.100.111,00 atau
mengalami kenaikan harga sebesar 329% dari harga limit.
Seperti kita ketahui, Lelang Non
Eksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan
atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Selama ini, PT. INKA (Persero) Madiun melakukan penjualan
sendiri tanpa melalui lelang. Melihat hasil lelang dan profesionalisme KPKNL
Madiun, PT. INKA (Persero) Madiun berharap kerja sama ini dapat berlanjut
dengan baik.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi, M.
Faisal menyampaikan KPKNL Madiun sangat mengapresiasi kerja sama dengan PT.
INKA (Persero) Madiun ini, dan berharap ke depan secara kontinu mengajukan
lelang melalui KPKNL Madiun. Terkait dengan pelunasan dan penyetoran hasil
bersih, telah diselesaikan tepat waktu. (foto dan naskah: seksi HI)