Madiun – Bertempat
di Aula Politeknik Negeri Madiun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Madiun menyelenggarakan edukasi untuk mendukung
pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018, dalam wujud sosialisasi
sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor
S-44/KN/2019 dan ND-49/KN/2019 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI atas
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 kepada
seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Madiun.
KPKNL Madiun melingkupi
183 satker dengan 3.636 NUP dalam penilaian kembali BMN 2017-2018. Sosialisasi
ini bertujuan untuk memastikan proses Inventarisasi BMN atas seluruh objek
Penilaian Kembali BMN pada KPB dilakukan dengan benar dan sesuai dengan
ketentuan.
Sosialisasi dilakukan dalam
2 tahap, yaitu Tahap I pada hari Rabu, 6 Maret 2019 dan sedangkan Tahap II pada
hari Rabu, 13 Maret 2019. Hal ini dilakukan mengingat focus permasalahan dan
strategi penyelesaian permasalahan yang berbeda terhadap masing-masing satker.
Tahap I dilaksanakan
terhadap satker dilingkungan Kementerian Keuangan di Wilayah Madiun Raya
(dengan tujuan bahwa hasil penilaian kembali BMN akan digunakan sebagai pilot project terhadap pelaksanaan Asuransi
BMN), satker dengan prosentase NUP terbesar yaitu LANUD Iswahjudi serta BPS
yang merupakan salah satu satker temuan pemeriksaan BPK. Sedangkan Tahap II dihadiri
satker selain satker pada Tahap I.
Kegiatan sosialisasi ini
dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Madiun, Adi Wibowo, yang menyampaikan bahwa “diperlukan kerjasama yang baik
antara satker di seluruh wilayah kerja KPKNL Madiun dengan KPKNL Madiun sebagai
Pengelola BMN untuk memperbaiki data sebagai tindak lanjut dari temuan BPK, dimana
mekanisme pengendalian atas pelaksanaan penilaian kembali BMN dianggap tidak
memadai oleh BPK, diantaranya pada mekanisme penelitian
dan verifikasi data/informasi penilaian”.
Dalam kesempatan
sosialisasi ini perwakilan dari Seksi PKN KPKNL Madiun, yaitu Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Umardani Yusuf W, didampingi oleh staf pada Seksi
PKN, R. Danang, memberikan penjelasan tentang teknik pengisian form pendataan
awal sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh BPK melalui surat Ketua BPK RI
kepada Menteri Keuangan nomor 173/S/I/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang
kemudian dituangkan dalam petunjuk teknis pada lampiran surat ND-49/KN/2019
tanggal 30 Januari 2019.
Komunikasi dua arah yang
baik terlihat dari penjelasan detail yang disampaikan diimbangi dengan
banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan dan mitigasi resiko kesalahan
pengisian formnya.
Harapan dilaksanakannya kegiatan
sosialisasi ini agar seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Madiun dapat segera
memulai pengisian form pendataan awal penilaian kembali dengan baik dan benar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga akan didapatkan pula hasil penilaian
yang valid dan akuntabel, demi mendukung terwujudnya nilai BMN pada neraca
pemerintah pusat yang akuntabel.