Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Edukasi terkait validitas data dan informasi dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 - 2018
Dyah Tri Wahyuni Rosyidah
Kamis, 14 Maret 2019   |   316 kali

Madiun – Bertempat di Aula Politeknik Negeri Madiun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun menyelenggarakan edukasi untuk mendukung pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018, dalam wujud sosialisasi sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-44/KN/2019 dan ND-49/KN/2019 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 kepada seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Madiun.

KPKNL Madiun melingkupi 183 satker dengan 3.636 NUP dalam penilaian kembali BMN 2017-2018. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan proses Inventarisasi BMN atas seluruh objek Penilaian Kembali BMN pada KPB dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.

Sosialisasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I pada hari Rabu, 6 Maret 2019 dan sedangkan Tahap II pada hari Rabu, 13 Maret 2019. Hal ini dilakukan mengingat focus permasalahan dan strategi penyelesaian permasalahan yang berbeda terhadap masing-masing satker.

Tahap I dilaksanakan terhadap satker dilingkungan Kementerian Keuangan di Wilayah Madiun Raya (dengan tujuan bahwa hasil penilaian kembali BMN akan digunakan sebagai pilot project terhadap pelaksanaan Asuransi BMN), satker dengan prosentase NUP terbesar yaitu LANUD Iswahjudi serta BPS yang merupakan salah satu satker temuan pemeriksaan BPK. Sedangkan Tahap II dihadiri satker selain satker pada Tahap I.  

Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, Adi Wibowo, yang menyampaikan bahwa “diperlukan kerjasama yang baik antara satker di seluruh wilayah kerja KPKNL Madiun dengan KPKNL Madiun sebagai Pengelola BMN untuk memperbaiki data sebagai tindak lanjut dari temuan BPK, dimana mekanisme pengendalian atas pelaksanaan penilaian kembali BMN dianggap tidak memadai oleh BPK, diantaranya pada mekanisme penelitian dan verifikasi data/informasi penilaian”.

Dalam kesempatan sosialisasi ini perwakilan dari Seksi PKN KPKNL Madiun, yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Umardani Yusuf W, didampingi oleh staf pada Seksi PKN, R. Danang, memberikan penjelasan tentang teknik pengisian form pendataan awal sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh BPK melalui surat Ketua BPK RI kepada Menteri Keuangan nomor 173/S/I/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang kemudian dituangkan dalam petunjuk teknis pada lampiran surat ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019.

Komunikasi dua arah yang baik terlihat dari penjelasan detail yang disampaikan diimbangi dengan banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan dan mitigasi resiko kesalahan pengisian formnya.

Harapan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini agar seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Madiun dapat segera memulai pengisian form pendataan awal penilaian kembali dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga akan didapatkan pula hasil penilaian yang valid dan akuntabel, demi mendukung terwujudnya nilai BMN pada neraca pemerintah pusat yang akuntabel. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini