Madiun – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Madiun bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Madiun hadir dalam dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I
Madiun, Senin (6/11/2017).
Kegiatan ini sehubungan dengan tugas dan fungsi terkait
keterbukaan informasi publik dan peran APBN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan. Kepala KPKNL Madiun Cecep Saefulloh dan Kepala KPPN Madiun Lydia
Kurniawati Chistyana menjadi narasumber dalam acara diskusi yang tertajuk
Panorama Pagi ini.
Program acara yang mengudara setiap pagi dari
pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam tersebut, di pandu oleh Agus
selaku penyiar RRI Pro I Madiun. Kali ini membahas tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan salah satu sumber APBN. Cecep Saefulloh mengawali
paparannya dengan penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi KPKNL, yang salah
satunya adalah melaksanakan lelang yang dapat menghasilkan PNBP untuk negara.
Acara dialog ini mendapat sambutan yang cukup
antusias dari masyarakat pendengar RRI Pro I Madiun yang berada disekitar
wilayah Madiun, hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk baik
melalui SMS maupun telepon yang nomornya telah dibacakan sebelumnya oleh Pemandu
Acara.
Salah satu diantara para penanya adalah Rebo dari Ngawi yang mengajukan
pertanyaan terkait lelang rampasan Kejaksaan. “ Apakah apabila saya membeli
barang rampasan kejaksaan berupa kendaraan bermotor bisa diperpanjang STNK nya
dan apakah hasil lelangnya pasti masuk kas negara?” tanya Rebo. Pertanyaan
tersebut dijawab oleh Cecep serta ditambahkan oleh Lydia bahwa hasil lelang
barang rampasan yang disetor ke kas negara selalu termonitor oleh KPPN jadi
tidak ada kemungkinan tidak masuk kas Negara.
Sementara Ki Wirosobo penanya lainnya justru menyoroti hasil sitaan berupa minuman keras dan narkoba. “Apakah barang sitaan otomatis menjadi
kekayaan/milik Negara dan apakah barang sitaan berupa minuman keras dan narkoba
dilelang juga?” Tanya Ki Wirosobo.“Barang sitaan akan menjadi milik Negara
apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkracht, dan narkoba
maupun minuman keras yang disita tidak dijual lelang tetapi dimusnahkan karena
termasuk barang yang membahayakan,” tegas Cecep.
Di akhir dialog, Cecep menyampaikan bagi
masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang atau mencari informasi tentang
lelang dapat mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Pada kesempatan ini Ibu Sylvia juga mengapresiasi kepada masyarakat yang
semakin sadar dalam mengawal APBN sehingga semakin akuntabel.
(Teks/Foto Seksi HI KPKNL Madiun)