Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi Dalam Sosialisasikan Tupoksi Dan APBN
Muhammad Fais Mardian
Selasa, 07 November 2017   |   172 kali

Madiun – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun hadir dalam dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Madiun, Senin (6/11/2017).

Kegiatan ini sehubungan dengan tugas dan fungsi terkait keterbukaan informasi publik dan peran APBN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kepala KPKNL Madiun Cecep Saefulloh dan Kepala KPPN Madiun Lydia Kurniawati Chistyana menjadi narasumber dalam acara diskusi yang tertajuk Panorama Pagi ini.

Program acara yang mengudara setiap pagi dari pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam tersebut, di pandu oleh Agus selaku penyiar RRI Pro I Madiun. Kali ini membahas tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan salah satu sumber APBN. Cecep Saefulloh mengawali paparannya dengan penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi KPKNL, yang salah satunya adalah melaksanakan lelang yang dapat menghasilkan PNBP untuk negara.

Acara dialog ini mendapat sambutan yang cukup antusias dari masyarakat pendengar RRI Pro I Madiun yang berada disekitar wilayah Madiun, hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk baik melalui SMS maupun telepon yang nomornya telah dibacakan sebelumnya oleh Pemandu Acara.

Salah satu diantara para penanya adalah Rebo dari Ngawi yang mengajukan pertanyaan terkait lelang rampasan Kejaksaan. “ Apakah apabila saya membeli barang rampasan kejaksaan berupa kendaraan bermotor bisa diperpanjang STNK nya dan apakah hasil lelangnya pasti masuk kas negara?” tanya Rebo. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Cecep serta ditambahkan oleh Lydia bahwa hasil lelang barang rampasan yang disetor ke kas negara selalu termonitor oleh KPPN jadi tidak ada kemungkinan tidak masuk kas Negara.    

Sementara Ki Wirosobo penanya lainnya justru menyoroti hasil sitaan berupa minuman keras dan narkoba. “Apakah barang sitaan otomatis menjadi kekayaan/milik Negara dan apakah barang sitaan berupa minuman keras dan narkoba dilelang juga?” Tanya Ki Wirosobo.“Barang sitaan akan menjadi milik Negara apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkracht, dan narkoba maupun minuman keras yang disita tidak dijual lelang tetapi dimusnahkan karena termasuk barang yang membahayakan,” tegas Cecep.

Di akhir dialog, Cecep menyampaikan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang atau mencari informasi tentang lelang dapat mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Pada kesempatan ini Ibu Sylvia juga mengapresiasi kepada masyarakat yang semakin sadar dalam mengawal APBN sehingga semakin akuntabel.

(Teks/Foto Seksi HI KPKNL Madiun)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini