Dengan ini diberitahukan bahwa DJKN Cq. Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi dengan surat Nomor S-5594/KN/2007
tanggal 28 November 2007 telah menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama
Idris kepada PUPN Cabang ACEH yang pengurusannya diselenggarakan oleh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) LHOKSEUMAWE.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami minta kehadiran
Saudara Idris, alamat Ds. Kuning, Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara untuk
mempertanggungjawabkan penyelesaian Piutang Negara dimaksud pada:
Hari dan Tanggal : Kamis, 28
Oktober 2021
Pukul : 09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : KPKNL LHOKSEUMAWE : Jalan
Mayjen T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe, 24315
Menghadap : Kepala Seksi Piutang
Negara
Apabila Saudara tidak memenuhi ketentuan panggilan ini, maka
kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk dengan melakukan
penyitaan terhadap harta kekayaan Saudara.
Demikian, agar mendapatkan perhatian Saudara.
Ditetapkan di Lhokseumawe pada
tanggal 08 Oktober 2021
Plh. Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe
Rostina