Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe selaku pengelola pengurusan piutang negara dan lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di :
Tempat
: KPKNL
Lhokseumawe
Waktu
: Hari
Kerja pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
Alamat : Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.Lhokseumawe, 27 Agustus 2021Kepala Kantorttd.Bono Yudianto
No. |
Rekening |
Nominal |
Keterangan |
1. |
Piutang |
Rp 500.000 |
5022821034160321#000000411688#MP
#TRFHMB TRF SYA P31566 FROM Ridha
Fardila LN 004301000785309MP
5022821034160321 |
2. |
Piutang |
Rp 500.000 |
EDC EDY SAPUTRA TO RPL 089 KPKNL L FROM391901007508536 TO004301000785309EDC |
3. |
Piutang |
Rp 50.000 |
EDCSETOR#2118832853
004301000785309#5194 STR#01000785309
TRX#3245194EDC08521036 |