Lhokseumawe (6/7), KPPBC Lhokseumawe
bersama dengan KPKNL Lhokseumawe beserta jajaran Kemenkeu Satu Lhokseumawe bersama dengan Dandempom
IM/1 Kepolisian Resor Lhokseumawe, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri
Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa
rokok illegal sehubungan dengan tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector. Kantor Bea dan Cukai
Lhokseumawe rutin melaksanakan kegiatan operasi dan penindakan terhadap peredaran
barang-barang illegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (BKC
HT ilegal) / rokok ilegal.
Dalam kegiatan
pemusnahan tersebut kepala KPPBC Lhokseumawe menyampaikan bahwa sudah dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat bahwa memasukkan barang atau ikut serta dalam mendistribusikan
barang ilegal adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, “Kami sudah
mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk tertib hukum, tertib menggunakan
barang-barang yang legal”, ujar pria yang akrab disapa Agus tersebut. Dari
kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan, petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe
berhasil melakukan penindakan sebanyak 744 (tujuh ratus empat puluh empat) kali
penindakan terhadap rokok ilegal, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasilditegah
sebanyak 1.176.744 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat
puluh empat) batang, dengan perkiraan Nilai Barang sebesar Rp. 1.239.651.000, -
(satu milyar dua tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu
rupiah) serta potensi kerugian negara atas
peredaran rokok illegal tersebut mencapai Rp. 1.000.112.717 ,- (satu milyar
seratus dua belas ribu tujuh ratus jutuh belas rupiah).
Barang hasil penindakan berupa Rokok Ilegal tersebut diatas tentunya telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe a.n Menteri Keuangan dengan surat persetujuan peruntukan pemusnahan nomor: S-001/MK.06/WKN.01/KNL.02/2023 tanggal 26 Januari 2023, S-27/MK.6/KNL.0102/2023, S-28/MK.6/KNL.0102/2023 dan S-29/MK.6/KNL.0102/2023 tanggal 19 Mei 2023. Selanjutnya atas rokok ilegal hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan/atau dibakar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset Eks. Kepabeanan dan Cukai,Pasal 10 ayat 4, rokok ilegal ini termasuk ke dalam Barang yang Menjadi Milik Negara untuk dimusnahkan, dengan pertimbangan Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Penulis : Tim HI