Jakarta
(26/6), Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan kembali melaksanakan Showcast
NGOSSIP (Ngobrolin Seputar Arsip) secara daring dengan tema “Manajemen Arsip
Terdampak Bencana” pada hari Senin, 26 Juni 2023. Ada pun narasumber dari acara
kali ini yakni Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan, Ari Wahyuni, Deputi Bidang Konservasi Arsip Nasional
Republik Indonesia, Kandar, dan Kepala ATR/BPN Bekasi, Amir Sofwan.
Acara
dibuka dengan pembahasan pandangan arsip nasional terhadap bencana di Indonesia
serta dampaknya bagi kearsipan. Deputi Bidang Konservasi Arsip Nasional
Republik Indonesia, Kandar, memaparkan bahwa Indonesia termasuk dalam 35 (tiga
puluh lima) besar negara rawan bencana di dunia, bahkan Indonesia menjadi 3 (tiga)
besar resiko bencana setelah India dan Filipina. Kerugian yang didapat tidak
hanya kerugian jiwa tetapi juga arsip, hingga diperlukan Undang-Undang untuk
memayungi dan melindunginya seperti UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kandar juga mengemukakan telah dibukanya Layanan Restorasi Arsip Keluarga
(LARASKA) yakni sebagai platform perbantuan perbaikan arsip terhadap instansi pemerintah
ataupun masyarakat umum.
Sesi
selanjutnya membahas terkait bencana yang pernah dialami ATR/BPN Bekasi
terhadap arsip. Amir mengungkapkan bencana banjir yang disebabkan tanggul rusak
mengakibatkan arsip vital yang disimpan di basement mengalami kerusakan.
Penanganan yang dilakukan adalah mengevakuasi arsip ke tempat aman dan
membentuk tim restorasi arsip. “Penanganan arsip menjadi salah satu hal
penting, harus dilakukan pemilahan dan pendataan antara arsip valid dan tidak
valid”, ujar Kepala ATR/BPN Bekasi ini.
Menilik
dari sisi Kementerian Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan, Ari Wahyuni, mengemukakan pandangannya terkait
kesiapan pengelolaan arsip sebagai salah satu sumber data dalam pelayanan proses
bisnis di Kementerian Keuangan. Manajemen resiko adalah hal yang ditekankan
oleh Ari di sesi ini. Perubahan pengelolaan arsip dari arsip tekstual ke
digital merupakan salah satu cara yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Regulasi
terkait penanganan arsip dalam bencana juga tidak luput dibahas dalam sharing
session kali ini. Kandar mengemukakan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana. Ia menjelaskan tahapan penanganan
arsip terdampak bencana dengan rinci dan jelas, termasuk bagaimana penanganan
arsip sesuai dengan bencana-bencana yang ada.
Dalam
penanganan arsip dalam bencana, tentu saja terdapat beberapa hambatan. Seperti pada
ATR/BPN Bekasi, Amir mengungkapkan hambatan yang dialami adalah Standard Operating Procedure
(SOP) yang harus dilakukan dan penganggaran pasca bencana. Sehingga hal ini menyebabkan
tata kelola arsip menjadi nomor satu yang harus dijalankan.