Kutacane
(13/6) – Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe berkesempatan
untuk melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah langsung di
Kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang bertempat di Kutacane, Aceh Tenggara.
Lelang dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Juni 2023 pada pukul 09:00 WIB sampai
dengan pukul 10:00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli
Pertama, Lambok Halomoan Siahaan, Saksi dari KPKNL Lhokseumawe, Angga Rahmazoni,
Pejabat Penjual Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Syahrul Walidi, Saksi dari Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara, Irfandi Zukri, dan Pelaksana Seksi Hukum dan
Informasi, Feliza Tania dan Andarawina Yasmin. Adapun metode lelang kali ini
adalah open bidding atau penawaran secara terbuka.
Sebelum
lelang berlangsung, dilakukan pengecekan terhadap objek yang akan dilelang. Terdapat
10 (sepuluh) objek lelang yang tertuang di dalam 10 (sepuluh) lot lelang. “Pertemuan
kali ini adalah lelang ketiga yang dilaksanakan KPKNL Lhokseumawe dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara, kita berharap semoga kegiatan berjalan lancar dan berhasil
sebagaimana biasanya”, ujar Syahrul Walidi sebelum memulai kegiatan lelang.
Pada
pukul 09:00 WIB lelang pun dimulai. “Hari ini, Selasa, 13 Juni 2023, dilaksanakan
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara, yang dilaksanakan secara terbuka. Telah dilakukan penyetoran dan
verifikasi uang jaminan lelang yang berakhir pada 12 Juni 2023 pukul 23:59 WIB”,
ujar Lambok dalam pembukaannya. Lambok memulai lelang dari lot pertama sampai
dengan lot ke-sepuluh. Dari 9 (sembilan) lot lelang dinyatakan laku terjual dengan
harga penawaran jauh diatas nilai limit, dan 1 (satu) lot lelang dinyatakan
tidak ada penawaran (TAP).
Setelah
penetapan pemenang lelang, Lambok menyampaikan bahwa pelunasan harus dilakukan
dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila tidak dilakukan demikian, maka
pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan
ke kas negara. Lambok juga menjelaskan, terdapat 2 (dua) dokumen yang berhak
didapatkan oleh pemenang pada lelang kali ini, yakni kuitansi yang digunakan untuk
pengambilan objek lelang, dan kutipan risalah lelang yang digunakan sebagai
salah satu berkas perngurusan balik nama objek lelang.
Sebelum
kegiatan ditutup, terdapat beberapa tanya jawab terkait pasca lelang yang
diajukan oleh Syahrul selaku Pejabat Penjual kepada Lambok selaku Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Pertama. Pertanyaan-pertanyaan pun dijawab dengan
baik. Sebagai tanda bahwa kegiatan telah berakhir, dilakukan penyerahan dan penandatanganan
Form Hasil Pelaksanaan Lelang dan
Rekapitulasi Penawaran oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama,
Lambok Halomoan Siahaan, Saksi dari KPKNL Lhokseumawe, Angga Rahmazoni, Pejabat
Penjual Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Syahrul Walidi, dan Saksi dari Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara, Irfandi Zukri.
Narasi/Foto
: Feliza/Wina.