Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pertahankan Sinergi, Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah Dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Feliza Tania
Rabu, 14 Juni 2023   |   62 kali

Kutacane (13/6) – Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe berkesempatan untuk melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah langsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang bertempat di Kutacane, Aceh Tenggara. Lelang dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Juni 2023 pada pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 10:00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama, Lambok Halomoan Siahaan, Saksi dari KPKNL Lhokseumawe, Angga Rahmazoni, Pejabat Penjual Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Syahrul Walidi, Saksi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Irfandi Zukri, dan Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi, Feliza Tania dan Andarawina Yasmin. Adapun metode lelang kali ini adalah open bidding atau penawaran secara terbuka.

 

Sebelum lelang berlangsung, dilakukan pengecekan terhadap objek yang akan dilelang. Terdapat 10 (sepuluh) objek lelang yang tertuang di dalam 10 (sepuluh) lot lelang. “Pertemuan kali ini adalah lelang ketiga yang dilaksanakan KPKNL Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kita berharap semoga kegiatan berjalan lancar dan berhasil sebagaimana biasanya”, ujar Syahrul Walidi sebelum memulai kegiatan lelang.

 

Pada pukul 09:00 WIB lelang pun dimulai. “Hari ini, Selasa, 13 Juni 2023, dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, yang dilaksanakan secara terbuka. Telah dilakukan penyetoran dan verifikasi uang jaminan lelang yang berakhir pada 12 Juni 2023 pukul 23:59 WIB”, ujar Lambok dalam pembukaannya. Lambok memulai lelang dari lot pertama sampai dengan lot ke-sepuluh. Dari 9 (sembilan) lot lelang dinyatakan laku terjual dengan harga penawaran jauh diatas nilai limit, dan 1 (satu) lot lelang dinyatakan tidak ada penawaran (TAP).

 

Setelah penetapan pemenang lelang, Lambok menyampaikan bahwa pelunasan harus dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila tidak dilakukan demikian, maka pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara. Lambok juga menjelaskan, terdapat 2 (dua) dokumen yang berhak didapatkan oleh pemenang pada lelang kali ini, yakni kuitansi yang digunakan untuk pengambilan objek lelang, dan kutipan risalah lelang yang digunakan sebagai salah satu berkas perngurusan balik nama objek lelang.

 

Sebelum kegiatan ditutup, terdapat beberapa tanya jawab terkait pasca lelang yang diajukan oleh Syahrul selaku Pejabat Penjual kepada Lambok selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama. Pertanyaan-pertanyaan pun dijawab dengan baik. Sebagai tanda bahwa kegiatan telah berakhir, dilakukan penyerahan dan penandatanganan Form Hasil Pelaksanaan Lelang dan Rekapitulasi Penawaran oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama, Lambok Halomoan Siahaan, Saksi dari KPKNL Lhokseumawe, Angga Rahmazoni, Pejabat Penjual Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Syahrul Walidi, dan Saksi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Irfandi Zukri.

 

Narasi/Foto : Feliza/Wina.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini