Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Terapkan KMK Nomor 140/KM.1/SJ.8/2020, Pemusnahan Arsip dilaksanakan di KPKNL Lhokseumawe
Feliza Tania
Senin, 29 Mei 2023   |   54 kali

Lhokseumawe (29/5) – Dalam rangka penerapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 140/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 1.947 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, dilaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan KPKNL Lhokseumawe pada Senin, 29 Mei 2023 yang betempat di halaman KPKNL Lhoseumawe dan dihadiri oleh seluruh pegawai.

 

Bono Yudianto, selaku Kepala KPKNL Lhokseumawe, mengawali acara pemusnahan arsip ini. Bono menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan pembersihan dan kerapian arsip KPKNL Lhokseumawe, serta sebagai wujud peralihan dari arsip fisik ke arsip digital. Ia menjelaskan perlunya dilakukan peralihan tersebut, agar tidak menyita banyak space di kantor serta mencegah adanya kerusakan atau kehilangan arsip. Tentu saja peralihan ini dilakukan, dengan asumsi arsip tersebut sudah direcord secara digital, sehingga mudah untuk dicari apabila diperlukan di kemudian hari. “Mari kita mulai step baru ke dokumen digital. Bersama-sama kita laksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan. Walaupun dilakukan pemusnahan arsip, tetapi tanggung jawab akan arsip tersebut masih ada pada kita semua”, ujar Bono dalam pembukaannya.

 

Sebelum memasuki acara inti, Kepala Subbagian Umum, Sejahtera Sitepu, menyampaikan laporan arsip KPKNL Lhokseumawe. Didalam laporannya, pria yang akrab disapa Sitepu ini menjelaskan dengan singkat terkait pengertian dan pemusnahan arsip. Bagaimana arsip perlu dikelola dengan baik, baik dari segi penyimpanan maupun pemusnahannya. Sitepu memaparkan, dalam hal ini KPKNL Lhokseumawe telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip yang tertuang dalam KMK Nomor 140/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 1.947 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada KPKNL Lhokseumawe. Pemusnahan 1947 arsip ini dilakukan dengan metode pembakaran.

 

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto, dengan Subbagian Umum sebagai koordinator, disaksikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Wely Putri Melati, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Mahmud Ashari, serta dihadiri oleh para pegawai KPKNL Lhokseumawe. Adapun detail arsip yang dimusnahkan adalah Surat Perintah Dinas/ Surat Tugas Tahun 2011-2016 sejumlah 6 (enam) bundel, Proses Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Tahun 2016 sejumlah 1 (satu) bundel, Daftar Penilaian dan Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS Tahun 2013-2014 sejumlah 3 (tiga) bundel, Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawain (KP4) Tahun 2014 sejumlah 1 (satu) bundel, Daftar/Kartu Gaji Tahun 2012 sejumlah 1 (satu) bundel, Cuti Tahunan Tahun 2015-2016 sejumlah 2 (dua) bundel, Salinan Risalah Lelang Tahun 2008-2014 sejumlah 1.123 (seribu seratus dua puluh tiga) bundel, dan Laporan-laporan Lelang Tahun 2014-2016 sejumlah 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) bundel.

 

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip di KPKNL Lhokseumawe oleh Bono Yudianto selaku Kepala KPKNL Lhokseumawe, Kepala Subbagian Umum, Sejahtera Sitepu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Wely Putri Melati, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Mahmud Ashari.

 

Narasi : Feliza.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini