Lhokseumawe (29/5) – Dalam rangka penerapan Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 140/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 1.947 (Seribu
Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, dilaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan
KPKNL Lhokseumawe pada Senin, 29 Mei 2023 yang betempat di halaman KPKNL Lhoseumawe
dan dihadiri oleh seluruh pegawai.
Bono Yudianto, selaku Kepala KPKNL Lhokseumawe, mengawali acara
pemusnahan arsip ini. Bono menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan
dengan tujuan pembersihan dan kerapian arsip KPKNL Lhokseumawe, serta sebagai
wujud peralihan dari arsip fisik ke arsip digital. Ia menjelaskan perlunya dilakukan
peralihan tersebut, agar tidak menyita banyak space di kantor serta
mencegah adanya kerusakan atau kehilangan arsip. Tentu saja peralihan ini dilakukan,
dengan asumsi arsip tersebut sudah direcord secara digital, sehingga
mudah untuk dicari apabila diperlukan di kemudian hari. “Mari kita mulai step
baru ke dokumen digital. Bersama-sama kita laksanakan pemusnahan arsip sesuai
dengan peraturan. Walaupun dilakukan pemusnahan arsip, tetapi tanggung jawab
akan arsip tersebut masih ada pada kita semua”, ujar Bono dalam pembukaannya.
Sebelum memasuki acara inti, Kepala Subbagian Umum, Sejahtera Sitepu,
menyampaikan laporan arsip KPKNL Lhokseumawe. Didalam laporannya, pria yang
akrab disapa Sitepu ini menjelaskan dengan singkat terkait pengertian dan
pemusnahan arsip. Bagaimana arsip perlu dikelola dengan baik, baik dari segi
penyimpanan maupun pemusnahannya. Sitepu memaparkan, dalam hal ini KPKNL
Lhokseumawe telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip yang tertuang dalam KMK
Nomor 140/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 1.947 (Seribu
Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada KPKNL Lhokseumawe. Pemusnahan
1947 arsip ini dilakukan dengan metode pembakaran.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto, dengan
Subbagian Umum sebagai koordinator, disaksikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi,
Wely Putri Melati, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Mahmud Ashari, serta dihadiri
oleh para pegawai KPKNL Lhokseumawe. Adapun detail arsip yang dimusnahkan adalah
Surat Perintah Dinas/ Surat Tugas Tahun 2011-2016 sejumlah 6 (enam) bundel, Proses
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Tahun 2016 sejumlah 1 (satu) bundel, Daftar Penilaian
dan Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS Tahun 2013-2014 sejumlah 3 (tiga) bundel,
Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawain (KP4) Tahun 2014 sejumlah
1 (satu) bundel, Daftar/Kartu Gaji Tahun 2012 sejumlah 1 (satu) bundel, Cuti Tahunan
Tahun 2015-2016 sejumlah 2 (dua) bundel, Salinan Risalah Lelang Tahun 2008-2014
sejumlah 1.123 (seribu seratus dua puluh tiga) bundel, dan Laporan-laporan Lelang
Tahun 2014-2016 sejumlah 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) bundel.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip di KPKNL
Lhokseumawe oleh Bono Yudianto selaku Kepala KPKNL Lhokseumawe, Kepala
Subbagian Umum, Sejahtera Sitepu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Wely Putri
Melati, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Mahmud Ashari.
Narasi : Feliza.