Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sah, KPKNL Lhokseumawe beserta LMAN, Umumkan Pemenang Lelang Lelang Non Eksekusi Wajib BMN di LMAN
Feliza Tania
Kamis, 06 April 2023   |   206 kali

Lhokseumawe-Rabu (05/04/2023), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyelenggarakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) di LMAN. Lelang dilakukan secara online melalui website lelang.go.id pada pukul 14.00 WIB dengan metode close bidding (penawaran tertutup). Walaupun lelang dilakukan secara online, lelang kali ini juga dihadiri oleh beberapa peserta yang menyaksikan pembukaan kegiatan lelang. Dan sebelum kegiatan dimulai, Pejabat Fungsional Pelelang Pertama, Lambok Halomoan Siahaan, menjelaskan pemaparan singkat terkait metode lelang close bidding (penawaran tertutup) dan open bidding (penawaran terbuka).

 

“Lelang dimulai pada pukul 14.00, Pejabat Penjual telah mengumumkan kegiatan lelang pada tanggal 29 Maret 2023, lelang kita lakukan secara close bidding” ujar Lambok saat membuka Lelang Non Eksekusi Wajib BMN yang dilakukan di LMAN ini. Lelang yang dipimpin oleh Lambok sebagai Pejabat Lelang KPKNL Lhokseumawe juga turut dihadiri oleh Dewi Sophiyani Kurniawati sebagai Pejabat Penjual dari LMAN, didampingi dengan Saksi 1 dari KPKNL Lhokseumawe, Santo Sulandry, dan Saksi 2 dari LMAN, Hesty Thamara Marbun.

 

Pada kegiatan kali ini terdapat 5 (lima) objek lelang berupa BMN pada LMAN yaitu, Kapal Tunda (Blang Lancang I) dengan 4 (empat) peserta, Kapal Tunda (Blang Lancang II) dengan 3 (tiga) peserta, Kapal Tunda (Blang Lancang III) dengan 3 (tiga) peserta, Kapal Tunda (Blang Lancang V) dengan 4 (empat) peserta, dan Mooring Boat Aqua 104 Completed (Scrap) dengan 8 (delapan) peserta.

 

“Lelang laku terjual 4 (empat) objek, yang sayangnya objek ke 5 (lima) harus dibatalkan. Batas waktu pelunasan bagi pemenang adalah 5 (lima) hari kerja sejak lelang berlangsung, yaitu 13 April 2023, dan apabila tidak dilakukan pelunasan dalam waktu yang telah ditentukan, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi” ujar Lambok saat pemenang lelang telah diumumkan.

 

Sebagai penutup kegiatan, Lambok menyerahkan Form Hasil Pelaksanaan Lelang dan Rekapitulasi Penawaran kepada Pejabat Penjual. Diakhiri dengan pembubuhan tanda tangan Pejabat Lelang KPKNL Lhokseumawe, Pejabat Penjual LMAN, Saksi 1 dari KPKNL Lhokseumawe, dan Saksi 2 dari LMAN pada Form Rekapitulasi Penawaran Lelang.

 

Narasi : Feliza.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini