Lhokseumawe-Rabu (05/04/2023), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Lhokseumawe bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyelenggarakan
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) di LMAN. Lelang dilakukan
secara online melalui website lelang.go.id pada
pukul 14.00 WIB dengan metode close bidding (penawaran tertutup).
Walaupun lelang dilakukan secara online, lelang kali ini juga dihadiri
oleh beberapa peserta yang menyaksikan pembukaan kegiatan lelang. Dan sebelum
kegiatan dimulai, Pejabat Fungsional Pelelang Pertama, Lambok Halomoan Siahaan,
menjelaskan pemaparan singkat terkait metode lelang close bidding (penawaran
tertutup) dan open bidding (penawaran terbuka).
“Lelang dimulai pada pukul 14.00, Pejabat Penjual telah mengumumkan
kegiatan lelang pada tanggal 29 Maret 2023, lelang kita lakukan secara close
bidding” ujar Lambok saat membuka Lelang Non Eksekusi Wajib BMN yang dilakukan
di LMAN ini. Lelang yang dipimpin oleh Lambok sebagai Pejabat Lelang KPKNL
Lhokseumawe juga turut dihadiri oleh Dewi Sophiyani Kurniawati sebagai Pejabat Penjual dari LMAN, didampingi
dengan Saksi 1 dari KPKNL Lhokseumawe, Santo Sulandry, dan Saksi 2 dari LMAN, Hesty
Thamara Marbun.
Pada kegiatan kali ini terdapat 5 (lima) objek lelang berupa BMN pada LMAN yaitu, Kapal Tunda (Blang Lancang I) dengan 4 (empat) peserta, Kapal Tunda
(Blang Lancang II) dengan 3 (tiga) peserta, Kapal Tunda (Blang Lancang III)
dengan 3 (tiga) peserta, Kapal Tunda (Blang Lancang V) dengan 4 (empat) peserta,
dan Mooring Boat Aqua 104 Completed (Scrap) dengan 8 (delapan) peserta.
“Lelang laku terjual 4 (empat) objek, yang sayangnya objek ke 5 (lima)
harus dibatalkan. Batas waktu pelunasan bagi pemenang adalah 5 (lima) hari
kerja sejak lelang berlangsung, yaitu 13 April 2023, dan apabila tidak dilakukan
pelunasan dalam waktu yang telah ditentukan, pemenang lelang akan dinyatakan
wanprestasi” ujar Lambok saat pemenang lelang telah diumumkan.
Sebagai penutup kegiatan, Lambok menyerahkan Form Hasil Pelaksanaan
Lelang dan Rekapitulasi Penawaran kepada Pejabat Penjual. Diakhiri dengan pembubuhan
tanda tangan Pejabat Lelang KPKNL Lhokseumawe, Pejabat Penjual LMAN, Saksi 1
dari KPKNL Lhokseumawe, dan Saksi 2 dari LMAN pada Form Rekapitulasi Penawaran
Lelang.
Narasi : Feliza.